Wibawa yang Terkikis Tawa
Kolom

Wibawa yang Terkikis Tawa

Putusan yang disebut aneh, absurd, bahkan lucu oleh masyarakat itu akhirnya batal di tingkat pengadilan tinggi.

Bacaan 4 Menit

Kita sebagai manusia hanya ‘terkutuk’ karena sangat menikmati aktivitas mengungkap hal-hal yang ganjil. Apalagi begitu keganjilan itu berhasil terungkap, kita bakal mendapatkan ganjaran berupa sensasi kebahagiaan – wajar kalau makin semangatlah kita. Secara garis besar, menurut incongruity theory, begitulah tawa tercipta.

Davis dan Anleu (Judges, Judging and Humour, 2018) menjelaskan kalau hal-hal yang ganjil dan rawan menimbulkan gelak tawa itu mengandung penyimpangan ekspektasi dan pelanggaran norma sosial. Realitanya, segelintir putusan hakim di Indonesia memiliki sifat-sifat tersebut.

Contoh paling umumnya adalah ketika ada koruptor tertangkap, publik berharap hakim memberikan vonis yang setimpal atas kejahatan luar biasa itu. Secara jamak, masyarakat di sini pun menyepakati kalau pengambil sesuatu yang bukan haknya layak diberi sanksi.

Namun, apabila hakim mengeluarkan putusan yang justru memperingan hukuman bahkan membebaskan pelaku, artinya ekspektasi publik dan norma sosial telah diterjang. Tak ayal, saat ada kasus macam ini, tawa pasti terdengar di mana-mana tanpa perlu ‘dibudidayakan’.

Dalam referensi lain, Laura Little di Guilty Pleasures: Comedy and Law in America (2019) turut menulis jika keganjilan adalah konsep yang cocok untuk memahami mengapa kita bisa mentertawakan hal-hal seputar hukum. Pasalnya, dalam bidang ini, jukstaposisi antara dua hal yang kontras mudah terjadi. Misalnya, timpangnya kemuliaan posisi hakim sebagai seorang yang dipersepsikan bijaksana dengan absurdnya alasan yang mendasari putusannya.

Dari sini, pendapat Suparman Marzuki, dalam bukunya Pengawasan dan Penegakan Kode Etik Profesi Hakim (2020) bisa jadi pijakan penting dalam refleksi ini. Ia menegaskan bahwa pengadilan perlu mendasari putusannya dengan rasa arif dan adil yang berlaku di masyarakat. Sebab di sanalah, kehormatan seorang hakim berada.

Maka, ketika ada putusan yang telah dibuat dengan mempertaruhkan wibawa profesi tetapi malah ditertawakan oleh awam, artinya ada muruah profesi yang sedang runtuh.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait