Wibawa yang Terkikis Tawa
Kolom

Wibawa yang Terkikis Tawa

Putusan yang disebut aneh, absurd, bahkan lucu oleh masyarakat itu akhirnya batal di tingkat pengadilan tinggi.

Bacaan 4 Menit

Refleksi atas Tawa terhadap Putusan Hakim

Incongruity atau keganjilan hanyalah salah satu teori yang diciptakan para pemikir untuk membedah alasan manusia tertawa. Di luar itu, masih ada ‘pisau iris’ lain yang bisa melakukannya, misalnya teori superioritas.

Teori ini berargumen bahwa tawa lahir dari perasaan lebih beruntung yang dirasakan seseorang ketimbang pihak yang sedang ia tertawakan. Dalam perjalanannya sejak dipikirkan oleh Plato, teori superioritas juga mencakup perasaan lebih berdaya dan beradab atas orang atau kelompok lain.

Hemat saya, fenomena masyarakat kita yang saat ini mentertawakan segelintir putusan hakim lebih relevan diatribusikan kepada teori keganjilan. Namun jika nantinya makin banyak putusan yang ditertawakan publik, bukan tidak mungkin bahwa tawa dari ‘sekadar’ perasaan ganjil ini lama-lama berbuah menjadi perasaan superior.

Bisa jadi kalau putusan-putusan yang tidak logis dan bijak merajalela, para awam bakal merasa lebih rasional dan bermoral ketimbang para hakim. Jelas ini berbahaya, karena semua putusan hakim jadi dianggap layak untuk ditertawakan atau dipermalukan secara luas. Hal inilah yang sebaiknya tidak dibiarkan, agar tawa tidak sampai mengikis habis wibawa hakim kita.

Terakhir, benar bahwasanya tiada produk manusia yang sempurna. Kesalahan hakim dalam memutus pun sebenarnya manusiawi. Maka dari itulah, ada yang namanya mekanisme perbaikan putusan lewat pengadilan yang lebih tinggi. Akan tetapi, tidak bisa dipungkiri bahwa meski suatu putusan bisa direvisi, begitu sudah ditertawakan, damage-nya sudah terjadi.

Rasa-rasanya, kalau rakyat sudah mentertawakan putusan, Tuhan pun rasanya susah menyelamatkan. Terlebih di era digital ini, selain dicatat oleh malaikat, internet pun ikut mengarsipkan.

*)Ulwan Fakhri, Peneliti Institut Humor Indonesia Kini (IHIK3)

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait