Yayasan Universitas Pramita Lolos dari Permohonan Pailit
Berita

Yayasan Universitas Pramita Lolos dari Permohonan Pailit

Pembuktian permohonan pailit dosen dan karyawan Universitas Pramita terhadap Yayasan dinilai tidak sederhana. Karena itu permohonan ditolak.

Mon
Bacaan 2 Menit
Majelis hakim tolak permohonan pailit terhadap<br>Yayasan Universitas Pramita. Foto: www.unpri.ac.id
Majelis hakim tolak permohonan pailit terhadap<br>Yayasan Universitas Pramita. Foto: www.unpri.ac.id

Sengketa kepailitan antara dosen dan karyawan Universitas Pramita dengan Yayasan Citra Pramita berakhir. Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan pernyataan pailit yang diajukan tujuh belas pemohon itu. Permohonan ditolak lantaran pembuktian pailit dinilai tidak bersifat sederhana. Putusan itu dibacakan pada Kamis (8/4) oleh majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan serta beranggotakan Sugeng Riyono dan Nirwana.

 

Dalam putusan No 09/Pailit/2010/PN.NIAGA.JKT.PST, majelis hakim  menyarankan agar permasalahan hukum diselesaikan di luar jalur hukum. Hal itu demi menjaga nama baik Universitas Pramita dan operasional kegiatan mahasiswa yang bernaung di bawah Yayasan Citra Pramita.

 

Sebelumnya, permohonan pailit didaftarkan ke pengadilan pada 9 Februari 2010 melalui kuasa hukum pemohon dari Jefry Butarbutar & Rekan. Para pemohon itu antara lain Rachmat Setiawan (Wakil Dekan FISIP Universitas Pramita Indonesia), Prof Benny Gunawan (Dekan Direktur Program pasca Sarjana Ilmu Pemerintahan FISIP), Agus Hadi Ismoyo (Kajur Elektro Universitas Pramita Indonesia).

 

Majelis hakim menyatakan Pasal 8 ayat (4) UU No 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU mensyaratkan pembuktian pailit harus bersifat sederhana. Artinya, fakta adanya utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih sudah bisa terungkap dengan bukti nyata dan tidak ada sengketa utang piutang. Jika penilaian fakta utang sulit maka sengketa harus dibawa ke pengadilan negeri secara perdata.

 

Dalam perkara ini, yang jadi masalah adalah tunggakan pembayaran gaji, tunjangan, uang makan, uang trasport serta THR 2009 yang belum dibayar hingga permohonan diajukan. Total tunggakan sesuai dengan rekap gaji Agustus-Januari 2010 sebesar Rp448,542 juta. Tunggakan itulah yang ditagih melalui kepailitan.

 

Lantaran masalah terkait penggajian, majelis hakim berpendapat pemohon memiliki hubungan hukum dengan universitas, bukan dengan yayasan. Hal itu antara lain terbukti dari keputusan rektor tentang pengangkatan sebagai karyawan dan dosen berupa perjanjian kerja, SK kenaikan gaji.

Halaman Selanjutnya:
Tags: