Yusril Unggah Surat Penangkapan Rachmawati Soekarno Putri
Berita

Yusril Unggah Surat Penangkapan Rachmawati Soekarno Putri

Surat Perintah Penyidikan itu disebut terbit pada tanggal 2 Desember 2016.

NOV/ANT
Bacaan 2 Menit
sumber foto : twitter yusril ihza mahendra @Yusrilihza_Mhd
sumber foto : twitter yusril ihza mahendra @Yusrilihza_Mhd
Pasca penangkapan sejumlah aktivis atas dugaan makar, Yusril Ihza Mahendra berkicau di twitter. Dalam kicauannya, advokat sekaligus pakar hukum tata negara ini mengunggah surat perintah penangkapan Rachmawati Soekarno Putri. Surat penangkapan itu bernomor SP. Kap/1822/XII/2016/Ditreskrimum dan ditandatangani tanggal 2 Desember 2016.

Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan yang diunggah Yusril, disebutkan bahwa surat perintah penangkapan Rachmawati diterbitkan dengan pertimbangan untuk kepentingan penyelidikan dan atau penyidikan tindak pidana dan atau bagi pelaku pelanggaran yang diduga keras telah melakukan tindak pidana.

Namun, dalam surat itu juga tercantum Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/5036/XII/2016/Ditreskrimum tanggal 2 Desember 2016 sebagai dasar penangkapan. Sebagai pemberi perintah penangkapan adalah Kombes (Pol) Rudy Heriyanto selaku penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Sementara, selaku penerima perintah adalah AKBP Fadli Widiyanto. Dalam surat tersebut, tercantum pula dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Rachmawati. Putri dari Presiden pertama RI, Soekarno ini diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP.

"Yang terjadi pada tanggal 1 Desember 2016 di Jakarta, didasarkan pada hasil gelar perkara pada tanggal 1 Desember 2016, dengan kecukupan alat bukti berupa: keterangan saksi, penyitaan barang bukti, dan kesesuaian alat bukti, serta terpenuhinya unsur pasal yang dipersangkakan," demikian isi yang tercantum dalam surat itu.

Melalui twitter-nya pula, Yusril mengaku sudah berada di Markas Komando (Mako) Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok. Ia menjelaskan, sudah bertemu dua orang, dari sejumlah aktivis yang ditangkap, yaitu Ratna Sarumpaet dan Rachmawati. "Kondisi kedua beliau baik dan saya sedang ngobrol dengan kedua beliau," cuitnya.

"Enam tokoh yang lain, seperti Pak Kivlan Zen, Adityawarman, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dll saya belum bertemu. Ruangan mereka terpisah-pisah. Meski sudah ditangkap sejak tadi pagi, namun terhadap Bu Ratna dan Bu Rachma sampai saat ini belum dilakukan pemeriksaan," kicaunya lagi. (Baca Juga: Apakah Kudeta Sama dengan Makar? Ini Penjelasan Hukumnya)

Yusril mengatakan, pasal yang disangkakan terhadap sejumlah tokoh yang ditangkap adalah pasal-pasal makar, yakni menggulingkan pemerintah. Menurutnya, benar atau tidaknya sangkaan pasal itu tergantung pada alat-alat bukti yang dimiliki kepolisian. Ia meminta untuk menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah.
KUHP
Pasal 107
(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat (1), diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 110
1) Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107, dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut.
(2) Pidana yang sama diterapkan terhadap orang-orang yang dengan maksud berdasarkan pasal 104, 106, dan 108, mempersiapkan atau memperlancar kejahatan:
1. berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan agar memberi bantuan pada waktu melakukan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan;
2. berusaha memperoleh kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan bagi diri sendiri atua orang lain;
3. memiliki persediaan barang-barang yang diketahuinya berguna untuk melakukan kejahatan;
4. mempersiapkan atau memiliki rencana untuk melaksanakan kejahatan yang bertujuan untuk memberitahukan kepada orang lain;
5. berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan tindakan yang diadakan pemerintah untuk mencegah atau menindas pelaksanaan kejahatan.
(3) Barang-barang sebagaimana dimaksud dalam butir 3 ayat sebelumnya, dapat dirampas.
(4) Tidak dipidana barang siapa yang ternyata bermaksud hanya mempersiapkan atau memperlancar perubahan ketatanegaraan dalam artian umum.
(5) Jika dalam salah satu hal seperti yang dimaksud dalam ayat 1 dan 2 pasal ini, kejahatan sungguh terjadi, pidananya dapat dilipatkan dua kali.
Pasal 87
Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53

Atas peristiwa yang menimpa sejumlah tokoh tersebut, Yusril mengungkapkan keinginannya untuk mendampingi. "Saya ingin mendampingi beliau-beliau yang ditangkap itu agar proses pemeriksaan ini berjalan secara fair, adil, dan sesuai hukum acara yang berlaku. Demikian keterangan saya," tutupnya.

Sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Kombes (Pol) Rikwanto membenarkan adanya penangkapan sepuluh orang terkait dugaan permufakatan jahat dan makar. Penangkapan kesepuluh orang itu dilakukan dalam rentang waktu 03.00 hingga 06.00 WIB pagi hari tadi. (Baca Juga: Tanggapi Aksi Isu 2 Desember, Presiden: Mari Kembali ke Konsep Negara Hukum)

Rikwanto menuturkan, kesepuluh orang itu berinisial AD, E, AD, KZ, FH, RA, RS, SB, JA dan RK. Delapan di antara mereka, ditangkap dengan tuduhan makar dan akan dijerat menggunakan Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP. Sedangkan, JA dan RK dikenakan Pasal 28 UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Setelah ditangkap, kesepuluh orang tersebut langsung dibawa ke Marko Brimob. Rikwanto mengaku, penangkapan kesepuluh orang itu dilakukan hasil penyelidikan Polda Metro Jaya.  Penangkapan pun berjalan tanpa adanya perlawanan dari pihak-pihak yang ditangkap. "Tidak ada perlawanan," tandasnya.
Tags:

Berita Terkait