Sebagian Besar Program Hukum Parpol Dinilai Tidak Komprehensif
Utama

Sebagian Besar Program Hukum Parpol Dinilai Tidak Komprehensif

Hanya program PKB dan Partai Penegak Demokrasi Indonesia yang dinilai komprehensif. Partai Golkar bahkan tidak menyentuh persoalan pemberantasan KKN.

Leo
Bacaan 2 Menit
Sebagian Besar Program Hukum  Parpol Dinilai Tidak Komprehensif
Hukumonline

 

Tanpa adanya peremajaan aparat penegak hukum, Mas Achmad menganggap program pemberantasan korupsi akan sukar tercapai. Sayangnya, banyak Parpol yang mengusung janji memberantas korupsi, tapi tidak dibarengi peremajaan. "Kalau ada program pemberantasan korupsi tapi dia (Parpol, red) tidak ada program pembenahan aparatur penegakkan hukum. Sama saja bohong," cetus Mas Achmad.

 

Lebih jauh, Mas Achmad menjelaskan bahwa sebagian besar Parpol juga mempersepsikan pembaruan hukum identik dengan pembaruan peraturan perundang-undangan. Di matanya hal ini tidak konsisten. Pasalnya, persepsi sebagian masyarakat saat ini, peraturan perundang-undangan yang ada sudah baik. Tinggal persoalan implementasi. "Tapi ternyata Parpol mengusung pembaruan peraturan perundang-undangan. Ini menunjukkan litbang mereka nggak kuat," imbuhnya.

 

Pemberantasan KKN

Sebelumnya dalam diskusi ini, Dwi Ria Latifa, wakil dari PDI Perjuangan juga menyatakan bahwa produk perundang-undangan yang ada memang sudah cukup baik. Yang jadi persoalan memang ketiadaan komitmen untuk melaksanakannya. 'Menurut saya kita tidak usah terlalu banyak membuat janji. Jangan sampai ini jadi wacana yang diwacanakan kembali," tukas Dwi.

 

Bomer Pasaribu yang mewakili Partai Golkar menyatakan Litbang partai berlambang pohon beringin ini telah memiliki kerangka makro pembaruan hukum yang akan dijalankan dalam 100 hari pertama, 1 tahun, 5 tahun dan 10 tahun. Ia menegaskan bahwa supremasi hukum adalah mutlak harus dilakukan. Bomer juga membantah pemaparan sebelumnya yang menyatakan partainya tidak menyinggung soal pemberantasan KKN dalam program hukumnya.

 

Sementara itu, di akhir acara diskusi, enam wakil Parpol juga menandatangani pernyataan bersama. Keenam Parpol tersebut adalah: Partai Amanat Nasional, PKB, PDI-Perjuangan, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Nasional Banteng Kemerdekaan.

 

Dalam pernyataannya, mereka mempertegas komitmennya untuk mendorong upaya-upaya pemberantasan KKN dengan langkah awal pemberdayaan dan pengoptimalan KPK dan pengadilan khusus korupsi yang steril dari intervensi politik dan pemodal.

 

Mereka juga sepakat untuk mendorong pembenahan institusi peradilan, kejaksaan dan kepolisian agar bersih dari KKN, dengan terlebih dahulu memilih pemimpin dari institusi yang memiliki integritas tingg, kemampuan dan akseptabilitas yang tinggi.

Hampir seluruh Parpol peserta Pemilu 2004 dinilai tidak komprehensif. Program yang ditawarkan cenderung populis dan hanya sekedar statement belaka. Ini disampaikan Mas Achmad Santosa dari Partnership, usai diskusi bertajuk "Platform Pembaruan Hukum Parpol" di Jakarta (2/04).

 

Menurutnya, bila masyarakat menjadikan program hukum sebagai acuan untuk memilih parpol dalam Pemilu, sebaiknya memperhatikan rencana implementasi dari program hukum yang ditawarkan parpol tersebut. " Yang harus dipilih adalah mereka yang mengintrodusir program sekaligus konsep dan implementasi. Dari penjelasan dan operasionalisasinya kita bisa mengukur tingkat pemahaman dan keseriusan mereka. Kalau cuma populis saja agak repot," kata Mas Achmad kepada hukumonline.

 

Sejauh ini, ia menilai program hukum yang ditawarkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Penegak Demokrasi Indonesia, sangat komprehensif dan detil. Mas Achmad mencontohkan, dalam program hukum PKB dibahas soal peremajaan besar-besaran aparat penegak hukum. Langkah peremajaan--apalagi bila dilakukan secara besar-besaran--akan mendukung pemberantasan korupsi. Menurutnya, peremajaan bagi jaksa, hakim dan polisi, bisa dimulai dari tingkat pimpinan. Sebaliknya, ia juga memaparkan bahwa Partai Golkar dalam program hukumnya sama sekali tidak menyinggung soal pemberantasan KKN.

Tags: