PT Textile Manufacturing Company (Texmaco) Jaya yang bergerak di bidang tekstil dan pakaian diajukan pailit oleh PT Ometraco Corporation Tbk yang berstatus dalam likuidasi.
Permohonan pailit Texmaco telah terdaftar pada register perkara Pengadilan Niaga 6 November 2000. Texmaco yang didirikan pada 28 November 1970 dengan status PMDN ini belum membayar utang yang terbit dari penerbitan surat sanggup (promissory notes) dengan nilai total AS$5 juta.
Surat sanggup tersebut telah jatuh tempo pada tanggal 5 Maret 1998 dan sampai permohonan pailit diajukan belum dilunasi. Pemohon sendiri telah mengajukan somasi (peringatan) sebanyak 3 kali kepada Texmaco untuk melunasi utangnya, tetapi tidak memperoleh tanggapan semestinya.
Likuidator Ometraco, Luhut Pangaribuan, selanjutnya memberikan kuasa kepada pengacar-pengacara dari kantor Soeparno and Partners untuk mengajukan permohonan pailit terhadap Texmaco. Kreditur lain Texmaco, untuk memenuhi ketentuan pasal 1 ayat(1) Undang-Undang Kepailitan, adalah bank pemerintah yang telah dialihkan kepada BPPN berdasarkan nota kesepahaman yang diikuti dengan perjanjian restrukturisasi.
Kredit ekspor untuk bayar utang
Sebelum ada gugatan pailit, Texmaco memang telah bermasalah. Texmaco menerima fasilitas kredit ekspor preshipment bersama 20 pengusaha lainnya.
Namun, ketika terjadi krisis, Texmaco benar-benar butuh uang. Kredit yang diperolehnya dari BI periode September-November 1997 sebesar US$276 juta, berupa bantuan likuiditas. Namun, kredit ini belum cukup untuk menutup kebutuhan grup.
Pinjaman itu hanya cukup untuk membayar utang jangka pendek Texmaco Grup berupa commercial paper dan yankee bond. Para kreditor asing yang sudah sepakat memberi pinjaman ke Texmaco membatalkan niatnya karena krisis keuangan di Indonesia. Itu yang membuat Sinivasan pusing. Lalu bagaimana?