Kepmen Soal Advokat Asing Dapat Dibatalkan
Utama

Kepmen Soal Advokat Asing Dapat Dibatalkan

Prosedur pembentukan Kepmen tersebut tidak memenuhi tata cara yang diatur di dalam UU No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

Amr
Bacaan 2 Menit
Kepmen Soal Advokat Asing Dapat Dibatalkan
Hukumonline

Inkonsisten

Sementara, peneliti pada Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Erni Setyowati juga berpendapat bahwa produk Kepmen tidak mempunyai kekuatan pengaturan yang mengikat umum. Sejalan dengan itu, ia menilai jika Kepmen No: M.11/2004 dimaksudkan untuk mengatur, maka pihak yang merasa dirugikan akan pengaturan tersebut dapat mengajukan pembatalan ke Mahkamah Agung.

Kesimpulan demikian diambil Erni setelah membaca pasal 56 UU No.10/2004 yang memisahkan antara produk Kepmen yang sifatnya mengatur dan yang sifatnya penetapan. Bunyi pasal 56 UU No.10/2004 selengkapnya, Semua Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Keputusan Gubernur, Keputusan Bupati/Walikota, atau keputusan pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 yang sifatnya mengatur, yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, harus dibaca peraturan, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini.

Sebelum UU No.10/2004 diundangkan, tidak ada perbedaan antara Kepmen atau keputusan pejabat lainnya yang muatannya sifatnya mengatur dengan yang sifatnya penetapan. Setelah UU No.10/2004 berlaku, setiap kebijakan yang dikeluarkan menteri atau pejabat lainnya yang sifatnya mengatur dituangkan ke dalam Permen, sedangkan yang sifatnya menetapkan dituangkan ke dalam Kepmen.

Mengenai hal ini, Menkum dan HAM Hamid Awaluddin dapat dianggap inkonsisten dengan kebijakannya sendiri. Padahal, sebelumnya ia sudah mengeluarkan sejumlah kebijakan yang sifatnya mengikat umum dalam bentuk Permen, misalnya Permen No: M.02.PR.08.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja, dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris.

Diabaikannya UU No.10/2004 oleh Menkum dan HAM sebenarnya juga dapat kita lihat dari absennya undang-undang itu dalam konsiderans mengingat pada Kepmen No: M.11/2004 yang salinannya diperoleh hukumonline. Padahal, pasal 54 UU No.10/2004 dengan tegas menyatakan bahwa teknik penyusunan dan/atau bentuk kepmen harus berpedoman pada teknik penyusunan dan/atau bentuk yang diatur dalam UU ini. Ini sangat memalukan, kata sang sumber.

Seperti ditulis sebelumnya, Menkum dan HAM telah menandatangani peraturan berbentuk Keputusan Menteri  (bukan Peraturan Menteri, lihat berita terkait, red) tentang advokat asing. Keputusan Menteri (Kepmen) tersebut adalah No: M.11-HT.04.02 Tahun 2004 tentang Persyaratan dan Tatacara Mempekerjakan Advokat Asing Serta Kewajiban Memberikan Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum.

Seorang staf pada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Depkum HAM menyebutkan bahwa Kepmen yang diteken Menkum HAM Hamid Awaluddin pada 17 Desember 2004 itu tidak mempunyai kekuatan mengikat umum. Pasalnya, menurut orang yang tidak ingin disebut namanya ini, keputusan menteri hanya bersifat penetapan dan bukan pengaturan.

Padahal, jika melihat pada substansi, Kepmen No: M.11/2004 bersifat mengatur karena berisi persyaratan dan tata cara mempekerjakan advokat asing. Seharusnya materi itu diatur dengan peraturan menteri (Permen) sehingga mengikat secara umum, kata orang yang biasa mendampingi jajaran Menkum membahas RUU bersama DPR itu.

Sebenarnya, persoalan Kepmen soal advokat asing mulai tercium lewat penjelasan singkat Dirjen Peraturan Perundang-undangan Prof. Abdul Gani Abdullah kepada hukumonline beberapa waktu lalu (31/1). Gani menegaskan Kepmen hanya bersifat penetapan (beschiking), sedangkan Permen bersifat pengaturan (regeling). Hanya saja ketika itu, hukumonline belum mendapat kepastian mengenai bentuk dari peraturan advokat asing tersebut.

Gani juga mengatakan, pihaknya tidak dilibatkan oleh pihak Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) dalam pembentukan Kepmenkum No:M.11-HT.04.02 Tahun 2004. Tentang hal itu, ia mengatakan setiap Direktorat Jendral (Ditjen) di lingkungan Depkum HAM dapat membentuk Kepmen atau Permen tanpa keterlibatan Ditjen Perundang-undangan.

Tags: