Gara-gara Demo Menolak Pemberlakuan DPKP, Enam Mahasiswa UI Diskors
Berita

Gara-gara Demo Menolak Pemberlakuan DPKP, Enam Mahasiswa UI Diskors

Jakarta, hukumonline. Namanya era reformasi, tetapi budaya skorsing mahasiswa masih ada juga. Gara-gara melakukan demonstrasi menolak pemberlakuan Dana Peningkatan Kualitas Pendidikan (DPKP), enam mahasiswa Universitas Indonesia (UI) diskors dan tiga lainnya mendapat peringatan tertulis. Uniknya, justru mahasiswa Fakultas Hukum paling banyak terkena sanksi.

APr
Bacaan 2 Menit
Gara-gara Demo Menolak Pemberlakuan DPKP, Enam Mahasiswa UI Diskors
Hukumonline

Sembilan mahasiswa UI ini  mendapatkan sanksi karena dinilai melakukan gangguan tata tertib pada HUT emas ke-50 UI pada 2 Februari 2000. Saat dies natalis UI yang dirayakan lebih meriah dari pada tahun-tahun sebelumnya itu, sekelompok mahasiswa melakukan demonstrasi yang disaksikan oleh undangan yang terdiri dari para pejabat, duta besar, dan undangan penting lainnya.

Wapres Megawati Soekarnoputri yang direncanakan hadir ternyata berhalangan datang. Namun, aksi demo mahasiswa itu tidak urung membuat para pejabat penting itu segera pulang karena merasa suasana Kampus UI saat itu kurang mendukung. Kabarnya, kejadian itu membuat pihak Rektorat UI malu atas ulah para mahasiswanya yang dianggap nakal itu.

Rektor UI kemudian membentuk Panitia Penyelesaian Pelanggaran Tata Tertib (P3T2) Kehidupan Kampus UI pada 3 Maret 2000. Setelah hampir sembilan bulan, Rektor mengeluarkan Keputusan yang memberikan sanksi kepada 9 mahasiswanya. Keputusan Rektor UI bernomor 266/SK/R/UI/2000 itu ditetapkan pada 16 November 2000 dan ditandatangani oleh Rektor UI, Prof. Dr. dr. A. Boedisantoso R.

Skorsing kegiatan akademik

Berdasarkan Keputusan itu, Rektor UI memberikan sanksi larangan mengikuti kegiatan akademik/kegiatan universitas lainnya atau skorsing selama dua semester pada semester genap 200/2001 dan semester ganjil 2001/2002 kepada Lucky A. Lontoh (Fakultas Hukum angkatan 95) dan Dhoho Ali Sastro (Fakultas Hukum angkatan 99).

Empat mahasiswa dilarang mengikuti kegiatan akademik/kegiatan universitas lainnya atau skorsing selama semester genap 200/2001, yaitu: Dipo Asto Prayoga dan Maha Wisnu TA (Fakultas Hukum angkatan 99), Dewi Astuti (Fakultas Sastra angkatan 97), dan Fezan Gustamo Razak (Fakultas Teknik angkatan 96).

Tiga mahasiswa lagi yang mendapat peringatan tertulis karena dinilai bertentangan dengan Tata Tertib dan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa adalah: Suma Mihardja (Fakultas Hukum angkatan 92), Ai  Sukaesih (Fakultas Teknik  angkatan 98), dan Ida Ayu Utami Sundari (Fakultas Sastra angkatan 92). Yang mengherankan, Suma mendapat peringatan tertulis. Padahal mahasiswa angkatan lama ini sudah diwisuda pada 26 Agustus 2000 lalu.

Skorsing kepada enam mahasiswa ini termasuk dalam jatah waktu studi yang diberikan kepada mahasiswa tersebut. "Bilamana kemudian hari mahasiswa tersebut mengulangi perbuatan serupa atau atau dengan tujuan yang serupa, maka Universitas Indonesia dapat memberikan sanksi yang lebih berat tanpa melalui proses persidangan lagi," tulis Boedisantoso dalam keputusannya.

Tags: