Putusan MK: Wadah Tunggal Notaris tidak Bertentangan dengan Konstitusi
Utama

Putusan MK: Wadah Tunggal Notaris tidak Bertentangan dengan Konstitusi

Jika berhimpun dalam wadah tunggal, Pemerintah lebih mudah melakukan pengawasan terhadap notaris.

Mys
Bacaan 2 Menit
Putusan MK: Wadah Tunggal Notaris tidak Bertentangan dengan Konstitusi
Hukumonline

 

Judicial review UU Jabatan Notaris dimohonkan oleh sejumlah notaris. Pertama, register 009/PUU-III/2005, dimohonkan oleh Ketua Umum Persatuan Notaris Reformasi (Pernori) HM Ridwan Indra dan Sekretaris Umum Himpunan Notaris Indonesia (HNI) Teddy Anwar. Pemohon mempersoalkan aturan tentang badan hukum notaries (pasal 1 ayat 5), wadah tunggal notaries (pasal 82 ayat 1), dan pengawasan notaris (pasal 67 ayat 3 huruf b). Mereka juga meminta agar Reglement op Het Notaris Ambt in Indonesie (1860) untuk sementara diberlakukan untuk mengisi kekosongan hukum.

 

Permohonan kedua, register 014/PUU-III/2005, diajukan oleh beberapa orang notaris: Hady Evianto, HM Ilham Pohan, Ukon Krisnajaya, dan Yance Budi SL Tobing. Selain mempersoalkan pasal 82 ayat (1), Hady Evianto dan kawan-kawan juga menginginkan agar pasal 16 ayat (1) dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

Cuma, itu tadi, seluruh argumen pemohon ditepis majelis hakim MK dan permohonan mereka ditolak. Sophian Martabaya, kuasa hukum pemohon, tak kuasa menahan kekecewaannya. Kami kecewa karena majelis sama sekali tak mempertimbangkan dalil-dalil yang kami ajukan, ujarnya.

 

Sebaliknya, Ketua Ikatan Notaris Indonesia, Tien Norman Lubis, mengungkapkan kegembiraan. Tien mengajak notaris yang berhimpun di luar INI untuk ‘kembali', sesuai dengan putusan MK.  

Mahkamah Konstitusi, dalam sidang pleno di Jakarta, hari ini (12/9), menolak sekaligus dua permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004. Dengan demikian Undang-Undang tentang Jabatan Notaris itu tidak terbukti bertentangan dengan UUD 1945, sebagaimana yang selama ini diklaim pemohon. Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan para pemohon ditolak, tandas Prof. Jimly Asshiddiqie, ketua sidang pleno.

 

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap argumen-argumen yang dikemukakan pemohon tidak cukup beralasan. Soal wadah tunggal organisasi notaris. Setiap orang, termasuk notaris, memang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Namun dalam melaksanakan hak berserikat, notaris harus berhimpun dalam satu wadah.

 

Dipaparkan majelis, notaris adalah pejabat umum yang diangkat Negara, diberi tugas dan wewenang tertentu oleh Negara dalam rangka melayani kepentingan masyarakat, yakni membuat akta otentik. Tugas dan wewenang yang diberikan oleh Negara harus dilaksanakan dengan baik dan tepat. Kekeliruan, lebih-lebih penyalahgunaan, yang dilakukan oleh notaris dapat menimbulkan akibat terganggungnya kepastian hukum, papar majelis dalam pertimbangannya.

 

Lagipula, di berbagai belahan dunia, notaris selalu berhimpun dalam satu wadah. Jadi, aturan yang mewajibkan wadah tunggal organisasi notaris tidak bertentangan dengan Konstitusi. Kalaupun kemudian hanya Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang diakui Pemerintah, persoalannya bukan lagi pada konstitusionalitas. Masalah ini sudah menyangkut implementasi undang-undang. Para pemohon bisa saja mempersoalkan penunjukan INI sebagai satu-satunya wadah tunggal organisasi notaris, tetapi tempatnya bukan ke Mahkamah Konstitusi.

Halaman Selanjutnya:
Tags: