KPI Bukan Lembaga Sensor
Berita

KPI Bukan Lembaga Sensor

Pakar Hukum Pidana Prof. Komariah Emong mengkritik KPI yang lamban menyikapi acara televisi. Ia memberikan contoh kasus acara smackdown di salah satu stasiun swasta. KPI baru bersikap mau menggugat setelah masyarakat mengajukan kritik.

Mys
Bacaan 2 Menit
KPI Bukan Lembaga Sensor
Hukumonline

 

Peranan KPI dalam mengawasi isi siaran televisi memang menjadi salah satu bahasan yang paling banyak ditanyakan panelis kepada calon anggota KPI yang ikut debat publik. Selain itu, beberapa panelis –misalnya anggota Komisi I DPR Marzuki Darusman dan Prof Komariah – menyinggung independensi KPI bila berhadapan dengan pengusaha televisi dan Pemerintah.

 

Pada hari kedua (17/01), ada 13 nama kandidat yang mengikuti debat publik yakni Fetty Fajriati, Darso, Arya Sinulingga, Andrik Purwasito, M. Riyanto, Atmaji S, Dwi Roosdianto, Hartono, teguh Imawan, Achmad Muslih Saleh, Izzul Muslimin, Ade Armando, dan Turmuzi Harun.

 

Namun, wacana yang disampaikan Prof. Komariah tentang sisi hukum rekomendasi KPI, tak mendapat tanggapan memadai dari para peserta debat publik. Padahal, masalah inilah antara lain yang sering menjadi hambatan KPI dalam mengemban wewenang regulasi penyiaran. Patut pula dicatat bahwa UU No. 32 Tahun 2002 mengatur sejumlah pasal yang membawa konsekwensi pidana. Pasal 36 ayat (5) misalnya menyatakan bahwa isi siaran dilarang bersifat fitnah, hasutan, penyesatan atau bohong, menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Termasuk pula larangan mempertentangkan suku, agama, rasa, dan antargolongan.

 

Menurut Guru Besar Universitas Padjadjaran itu, yang membuat acara smackdown ditarik bukan ancaman gugatan atau surat peringatan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), tetapi justeru tekanan masyarakat. Tekanan publiklah yang membuat acara itu ditarik, ujarnya saat tampil sebagai panelis dalam Debat Publik Calon Anggota KPI di Jakarta, Rabu (17/01).

 

Pada kesempatan yang sama, Komariah menegaskan bahwa KPI bukanlah lembaga sensor yang bisa memotong bagian suatu program televisi. KPI adalah lembaga negara yang tugasnya sudah diatur dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. KPI mengawasi program televisi. Dalam praktek, sudah beberapa kali KPI melayangkan surat peringatan kepada stasiun televisi. Namun surat peringatan itu sering diabaikan, bahkan diminta untuk dicabut.

 

Bulan lalu, KPI dalam siaran persnya, mengatakan akan segera melimpahkan bukti pelanggaran isi siaran televisi ke polisi. KPI sudah memberitahukan rencana itu kepada seluruh stasiun televisi pada 6 Desember lalu. Dalam suratnya, KPI Pusat memandang bahwa kegelisahan masyarakat terhadap tayangan TV yang tidak mendidik dan meresahkan harus segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan. KPI juga mengingatkan telah mengirimkan beberapa kali surat peringatan.

 

Masalahnya, kata Prof. Komariah, UU tidak mengatur pemberian sanksi jika stasiun televisi mengabaikan rekomendasi KPI. UU tidak memberi sanksi kalau TV mengabaikan pendapat KPI, ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: