Di PHK Gara-gara Banjir
Berita

Di PHK Gara-gara Banjir

Belum adanya aturan yang jelas soal keadaan memaksa, membuat hak pekerja di ujung tanduk. Salah satunya, di PHK karena banjir.

CRK
Bacaan 2 Menit
Di PHK Gara-gara Banjir
Hukumonline

 

Tak hanya itu, pada 5 dan 6 Februari kejadian serupa kembali menimpa Ivan. Ivan harus absen dari tempat kerjanya. Meski demikian, sebelum bencana itu terjadi, sebagaimana dipaparkan dalam berkas, pada 3 Februari, Ivan telah mencoba menghubungi atasannya untuk melakukan koordinasi. Namun, upaya itu selalu gagal.

 

Setelah dilakukan berulang kali, akhirnya Ivan dapat menghubungi Budi Sanjaya Djunaid, salah seorang atasannya yang menjabat sebagai Resident Manager. Dari hasil pembicaraannya, akhirnya Budi Sanjaya mengizinkan Ivan untuk tidak masuk kerja pada 5 dan 6 Februari.

 

Meski tidak masuk kerja, Ivan tetap berusaha menghubungi dan berkoordinasi dengan para asistennya melalui telepon, yakni Imam Munandar, Julian, Rudi Santoso, Syarifudin dan Siti Aisyah. Koordinasi ini dilakukan untuk memantau dan memberikan instruksi-instruksi yang diperlukan.

 

Niat baik memang tidak selamanya baik di mata atasan. Meski Ivan telah berusaha maksimal bertanggung jawab atas pekerjaannya. Namun, oleh Philip Lim, sang GM, Ivan tetap salah. Warga Singapura ini langsung memanggil Ivan untuk menghadap ketika Ivan masuk kerja pada 7 Februari. Pria bergaji Rp 3.955.000 ini dipecat dan diperintahkan untuk membereskan barang-barangnya.

 

Dengan sangat arogan Tergugat (PT CLC, red) tidak mau menerima dan mengerti kondisi dan penjelasan yang disampaikan Penggugat (Ivan, red) dan secara semena-mena memberhentikan/memutuskan hubungan kerja (memecat) Tergugat pada hari itu juga (7 Februari, red) dan menyuruh Tergugat untuk pada hari itu juga merapikan seluruh barang-barang milik pribadi Tergugat dan segera keluar dari perusahaan, demikian bunyi paparan dalam berkas perkara ini.

 

Karena tak puas dengan putusan sang GM, Ivan pun melayangkan gugatan. Dalam gugatannya, Ivan meminta agar pengadilan melakukan sita jaminan. Alasannya, ada indikasi pihak Tergugat akan mengalihkan, memindahkan atau mengasingkan harga kekayaannya. Selain itu, Ivan juga menuntut ganti rugi material sebesar Rp 1.277.465.000

 

Belum Spesifik

Tentu saja, apa yang dilakukan Philip Lim dengan memecat Ivan telah melanggar ketentuan yang digariskan Menteri Tenaga Kerja Erman Suparno. Pada satu kesempatan, Erman menegaskan, Banjir merupakan bencana yang memaksa kegiatan ekonomi terhenti. Karena itu, pengusaha tidak boleh memberlakukan aturan normal bagi buruh yang terpaksa mangkir.

 

Pemerintah mendorong setiap perusahaan segera menyantuni buruhnya yang terpaksa mengungsi karena banjir. Para pengusaha harus tetap membayarkan hak normative buruh tanpa dikurangi, tambahnya.

 

Pernyataan Erman diamini pengamat hukum ketenagakerjaan Aloysius Uwiyono. Perjanjian kerja tidak dapat diputus begitu saja. Yang penting, tidak bekerjanya karyawan bukan karena kemauan dia. Kalau atas kemauan dia bisa dikategorikan mengundurkan diri, ujarnya.

 

Meski tidak ada aturan yang mengatur secara spesifik, Uwi berpendapat hal ini dapat ditafsirkan dari Pasal 168 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

Pasal 168

(1)         Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.

(2)         Keterangan tertulis dengan bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja/buruh masuk bekerja.

 

 

Senada dengan Uwi, Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Depnakertrans Gandi Sugandi juga menyatakan tidak semudah itu perusahaan dapat melakukan PHK, Apalagi dia hanya tidak masuk selama 3 hari, ujarnya. Selain itu, sebagaimana diatur UU, pengusaha harus melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Untuk pembuktian, pekerja dapat meminta surat keterangan dari RT atau lurah yang menyatakan rumahnya terendam banjir..  

 

Uwi menilai, untuk kepastian hukum lebih bagus bila keadaan memaksa ini. Hukum tidak hanya secara letterlijk apa yang tertulis pungkasnya.  

Dapatkah pekerja yang tidak masuk kerja karena banjir terkena PHK? Pertanyaan itu memang cukup menggelitik. Dan, itu benar-benar terjadi meski UU Ketenagakerjaan tidak mengatur secara spesifik hak pekerja bila ada keadaan memaksa.

 

Setidaknya, seperti apa yang dialami Ivan Nasution. Food and Beverage Manager pada PT Ciputra Liang Court (CLC) ini terkena pemutusan hubungan kerja alias PHK. Ivan di-PHK setelah tiga hari tidak masuk kerja gara-gara banjir.

 

Tidak puas dengan keputusan PHK yang menimpa dirinya, Ivan yang didampingi pengacara--yang tidak bersedia menyebut jati dirinya—mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak yang digugat adalah PT CLC, pengelola Apartemen Sommerset.

 

Dalam berkas gugatan yang diterima Hukumonline terungkap bagaimana Ivan telah berusaha menjelaskan kepada atasannya, General Manager (GM) PT CLC Philip Lim kenapa dirinya tidak masuk kerja selama tiga hari, yakni pada 2, 5 dan 6 Februari.

 

Pada 2 Februari, Ivan yang menempati kos di bilangan Karet Sawah tak luput dari serangan air bah. Selain tempat kosnya yang kebanjiran, mobil satu-satunya yang biasa dia pakai ke kantor, turut tenggelam oleh banjir. Kondisi tersebut menyebabkan Ivan tidak bisa pergi ke kantor. Ivan pun—sebagaimana dipaparkan dalam berkas—telah mengajukan ijin kepada Philip Lim. Dan, ijin itu langsung disetujui oleh Philip Lim.

Halaman Selanjutnya:
Tags: