Ketentuan tentang Pemisahan (juga) tak Komplet
RUU PT

Ketentuan tentang Pemisahan (juga) tak Komplet

Ada 13 pasal tentang penggabungan usaha. Namun hanya terdapat 2 pasal yang mengatur pemisahan.

Ycb
Bacaan 2 Menit
Ketentuan tentang Pemisahan (juga) tak Komplet
Hukumonline

 

Dalam draft posisi 4 April 2007 itu, definisi pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh perseroan yang mengakibatkan seluruh atau sebagian aktiva dan pasiva perseroan yang bersangkutan karena hukum menjadi aktiva dan pasiva dua perseroan atau lebih.

 

Fred menjelaskan, ada perbedaan unik antara peleburan dengan pemisahan. Jika peleburan, sudah tentu perusahaan yang bergabung berakhir karena hukum. Aset dan kewajiban perusahaan yang merger juga akan beralih kepada satu perusahaan baru hasil konsolidasi.

 

Nah, perusahaan yang memisahkan diri belum tentu berakhir karena hukum. Pun, belum tentu aktiva dan pasiva perusahaan yang ‘cerai' beralih kepada hanya satu perseroan. Pembagian aktiva dan pasiva harus menurut keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), tutur Fred.

 

Fred memberi misal pembagian pihak siapa yang berhak atas tanah dan bagunan, dan pihak mana yang berhak atas aset lainnya. Demikian halnya dengan pembagian kewajiban. Porsi utang masing-masing perusahaan hasil pemisahan harus jelas diatur dalam keputusan RUPS.

 

Fred, yang juga mengajar Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) ini mengingatkan, tak semua perusahaan boleh memisahkan diri. Perseroan yang masih dalam proses likuidasi atau kepailitannya masih berlangsung tak boleh bercerai.

 

Pasal 132

(1)  Pemisahan usaha adalah perbuatan hukum yang mengakibatkan seluruh atau sebagian aktiva dan pasiva perseroan beralh karena huku kepada satu atau lebih perseroan yang telah ada atau kepada satu atau lebih perseroan yang didirikan dalam rangka pemisahan usaha.

(2)  Pemisahan usaha dapat dilakukan dengan cara:

  1. Pemisahan usaha murni; atau
  2. pemisahan usaha tidak murni.

(3)  Pemisahan usaha murni mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada dua atau lebih perseroan lain yang menerima peralihan dan perseroan yang melakukan pemisahan usaha tersebut berakhir karena hukum.

(4)  Pemisahan usaha tidak murni mengakibatkan sebagian atau selurh aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada satu atau lebih perseroan lain yang menerima peraihan, dan perseroan yang melakukan pemisahan usaha tersebut tetap ada.

Pasal 133

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemisahan usaha diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Pemisahan diri ini memiliki banyak nama lain. Antara lain splitsing (Belanda), demerger (Australia), spin off, atau hive off (Amerika).

 

Yang merencanakan demerger adalah Dewan Direksi. Namun, yang memutuskan jadi-tidaknya pemisahan adalah RUPS. Meski demikian, direksi harus berkonsultasi dengan para kreditor. Jika kreditor keberatan dengan rencana ini, harus disampaikan dalam RUPS guna mendapat penyelesaian. Selama penyelesaian belum tercapai, pemisahan tidak dapat dieksekusi.

 

Aturan tentang hak kreditor inilah yang belum ada. Justru, hak kreditor baru nongol pada pasal-pasal yang mengatur likuidasi dan pembubaran serta berakhirnya status badan hukum (Bab IX, Pasal 139-149).

 

Jangan sampai ada pemerkosaan hukum terhadap kreditor, ungkap Fred. Maklum, langkah spin off ini bisa menjadi celah untuk menghindari pembayaran kewajiban atau utang.

 

Menurut Fred, pemisahan juga bisa menjadi jalan keluar percekcokan antar pemegang saham. Masing-masing pemegang saham sepakat berpisah dengan memiliki masing-masing perusahaan baru.

 

Sistem Australia agak unik. Bruce Macdonald, pengacara dari Blake Dawson Waldron mengaku, UU PT (Corporate Law) memang tidak mengatur rigid tentang pemisahan. Direksi cukup membawa rancangan pemisahan (scheme of arrangement) ke muka pengadilan federal (federal court), ungkap Bruce yang mengambil spesialisasi hukum merger, akuisisi, dan restrukturisasi modal perusahaan ini.

 

Putusan pengadilan inilah yang menentukan pemisahan bisa dilakukan atau tidak. Bruce mengaku proses pemutusan pengadilan mudah dan cepat. Tak bakal lebih dari dua bulan.

 

Fred yakin implikasi pasal pemisahan ini bakal besar. Misalnya, di bidang perbankan. Agar berkonsentrasi pada segmen pasar tertentu, sebuah bank bisa saja melepaskan salah satu divisinya. Misalnya mau fokus ke segmen kredit perusahaan. Divisi kredit konsumsi bisa dilepas untuk diakuisisi oleh perusahaan lain.

 

Ketua Tim Perumus RUU PT Depkumham Ratnawati W. Prasodjo mengakui aturan tentang pemisahan masih terlalu dangkal. Kita akan buat aturan pelaksaaannya dengan sebuah Peraturan Pemerintah (PP).

 

Menurut Fred, pengaturan lewat PP sudah tepat. Tak perlu menunggu titah dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Para pelaku dunia hukum masih belum sreg dengan materi Rancangan Undang-Undang PErseroan Terbatas (RUU PT). Selain tidak puas akan aturan tentang penggabungan usaha, kalangan praktisi hukum juga merasa kurang marem dengan aturan pemisahan.

 

Hanya Pasal 132 dan 133 yang mengatur ‘perceraian' usaha. Bandingkan dengan sejumlah pasal yang mengatur ‘perkawinan' usaha, yakni Pasal 119 hingga 131. Pemisahan memang wahana yang masih baru, yang coba ditampung dalam RUU ini, ujar Partner Senior Kantor Advokat Tumbuan Pane, Frederik Bernard George Tumbuan.

 

Fred, yang juga staf ahli Departemen Hukum dan HAM ini menyampaikan hal ini dalam sebuah seminar. Forum tersebut bertajuk ‘Pengembangan Lebih Jauh Ketentuan dan Penerapan Merger-Akuisisi-Konsolidasi-Pemisahan sesuai RUU PT'. Acara ini digelar oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dan Yayasan Pusat Pengkajian Hukum Perseroan dan Kenotariatan. Hukumonline sendiri menjadi salah satu sponsor.

Halaman Selanjutnya:
Tags: