Setelah Hak Jawab Dipakai, Gugatan Lanjut
Berita

Setelah Hak Jawab Dipakai, Gugatan Lanjut

Penggunaan hak jawab tidak menghilangkan hak salah satu pihak untuk tetap menuntut secara hukum. Di sisi lain, menurut Dewan Pers, secara moral hak jawab seharusnya sudah bisa menyelesaikan masalah.

IHW
Bacaan 2 Menit
Setelah Hak Jawab Dipakai, Gugatan Lanjut
Hukumonline

 

Pandangan senada datang dari praktisi hukum Misbachudin Gasma. Di dalam undang-undang Pers tidak ada ketentuan yang menghapuskan hak seseorang untuk melakukan gugatan terhadap media ketika hak jawabnya sudah dipakai, kata mantan Direktur LBH Pers ini.

 

Namun menurut Misbach, sapaan akrab Misbachudin, gugatan hukum jangan dijadikan wahana untuk menekan media. Kalaupun menuntut ganti rugi, harus jelas kerugian yang ditimbulkan akibat pemberitaan. Karena biasanya dalam perkara pencemaran nama baik, aspek kerugian psikologis amat ditonjolkan. Itukan sangat karet, bebernya.

 

Di lain pihak, Dewan Pers menyayangkan jika penuntutan secara hukum tetap dilakukan meski hak jawab sudah digunakan. Seharusnya secara moral, gugatan secara hukum tidak bisa lagi dilakukan ketika hak jawab sudah dipakai, ujar Anggota Dewan Pers Wikrama Abidin kepada hukumonline.

 

Wikrama menjelaskan bahwa ketika media sudah melayani hak jawab, media yang bersangkutan juga mempertaruhkan kredibilitasnya. (Kredibilitas media, red) itu seharusnya juga  diperhitungkan oleh masyarakat, imbuhnya.

 

Meski demikian, Wikrama mengakui ada beberapa kasus dimana ada pihak yang masih tidak puas walaupun sudah menggunakan hak jawabnya. Biasanya karena kesalahan media yang tidak menempatkan hak jawab di tempat yang strategis atau terlalu banyak melakukan pengeditan. Tapi tak jarang juga, si pemakai hak jawab yang terlalu rewel karena tidak memahami fungsi dari hak jawab, Wikram menjelaskan. 

 

Dalam hal tidak puas terhadap hak jawab yang sudah dipakai, lanjut Wikrama, sebenarnya pihak yang bersangkutan bisa mengadu ke dewan pers. Jangan langsung dibawa ke pengadilan. Karena kalau sudah dibawa ke pengadilan, yang ada nantinya hanyalah sanksi pidana atau perdata saja.

 

Jika tetap mengajukan gugatan, masih menurut Wikrama, maka dikhawatirkan akan menganggu prinsip berdemokrasi. Karena pers adalah salah satu pilar demokrasi. Prinsipnya, kata-kata harus dibalas dengan kata-kata juga. Jangan langsung membredel medianya donk, tegasnya. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saja mau menggunakan hak jawabnya, ungkap Wikrama membandingkan.

 

Pilih menggugat lagi

Perdebatan mengenai apakah penuntutan bisa dilakukan ketika hak jawab sudah digunakan diakhiri oleh Irfan Melayu. Advokat ini memutuskan untuk melakukan gugatan meski mekanisme hak jawab sudah dilaluinya. Paling tidak, hal itu yang ia pilih saat menangani perkara kliennya, Lendo Novo, melawan harian Investor Daily.

 

Meski hak jawabnya sudah dilayani oleh Investor Daily, namun Irvan tetap menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan perkara ini. Uniknya, jalur hukum yang dipilih Irfan bukanlah untuk yang pertama kali. Sebelum menggunakan hak jawab, Irfan sudah terlebih dulu mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

 

Saat itu, Irfan menggugat Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu Arief Poyuono, harian Investor Daily dan sang Pemimpin Redaksi Primus Dorimulu. Namun dalam putusan selanya, hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan Irfan tidak dapat diterima. Salah satu pertimbangan hakim kala itu adalah belum digunakannya hak jawab oleh Lendo Novo ketika gugatan didaftarkan.

 

Putusan hakim itulah kemudian yang mengilhami Irfan untuk mengajukan hak jawab kepada Investor Daily. Memang tiap pengadilan tidak memiliki pandangan yang seragam ketika menangani perkara pencemaran nama baik oleh pers. Ada yang mengharuskan penggunaan hak jawab terlebih dahulu sebelum menggugat, ada juga yang tidak. Nah, putusan hakim PN Jakarta Selatan ternyata mensyaratkan digunakannya hak jawab terlebih dahulu, urainya.

 

Tahun

Perkara

Putusan Pengadilan

2007

 

Perdata, ‘Marimutu Sinivasan vs Koran Tempo

Putusan Kasasi MA menolak gugatan Marimutu

 

2007

 

Perdata, Lendo Novo vs Investor Daily dan Arief Poyuono

PN Jaksel menyatakan gugatan tidak dapat diterima

2005

 

Perdata, Tommy Winata vs Tempo di PN Jaksel

PT DKI menyatakan gugatan Tommy Winata tidak dapat diterima

1993

 

 

 

Perdata, Anif vs Surat kabar Harian Garuda, Y Soeryadi, Syawal Indra, Irianto Wijaya, Yayasan Obor Harapan Medan.

Putusan Kasasi menolak gugatan Anif (penggugat)

 

 

Diolah dari berbagai sumber

 

Di sisi lain, Habiburakhman, kuasa hukum Arief Poyuono, mengaku kecewa atas gugatan baru yang ditujukan kepada kliennya. Putusan hakim kan sudah jelas. Jadi dengan menggunakan hak jawabnya, seharusnya tidak ada lagi gugatan ini, tandasnya.

 

Perkara ini sebenarnya dipicu oleh berita berjudul Pemerintah Tunjuk Plt Dirut PLN dan PKT, yang terdapat di Investor Daily pada 5 Mei 2006. Di situ diwartakan, Lendo memimpin tim ad hoc yang bertugas menyelidiki korupsi di lingkungan BUMN. Yang membikin Lendo meradang, dalam berita itu disebutkan tim Lendo tidak bersih dan melakukan pemerasan kepada direksi BUMN yang dianggap korupsi. Pihak Investor Daily berdalih bahwa pernyataan itu dikutip dari perkataan Arief Poyuono.

 

Merasa namanya tercemar, Lendo pun mengajukan somasi kepada Investor Daily untuk meminta maaf. Permintaan ini ditolak oleh media bersangkutan dan menyarankan agar Lendo menggunakan mekanisme hak jawab. Saran Investor tidak digubris Lendo. Melalui kuasa hukumnya, Lendo lebih memilih untuk menggugat secara perdata.

Ketika ada pemberitaan suatu media yang dianggap merugikan nama baik seseorang, idealnya pihak yang merasa dirugikan itu menggunakan hak jawab. Hak jawab berdasarkan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

 

Lantas, ketika sudah menggunakan hak jawab, apakah pihak yang merasa dirugikan itu tetap dapat melakukan suatu penuntutan secara hukum atau tidak? Mengenai hal ini, Rudy Satryo angkat bicara. Menurut pengajar hukum media masa Universitas Indonesia ini, penggunaan hak jawab tidak serta merta menghapuskan hak seseorang untuk menuntut.

 

Penggunaan hak jawab tidak menghilangkan hak seseorang untuk melakukan penuntutan secara hukum, kata Rudy ketika dihubungi hukumonline melalui telepon (26/6). Hak jawab, lanjut Rudy, hanya diibaratkan sebagai salah satu tahap negosiasi untuk bisa menyelesaikan masalah antara media dengan pihak yang merasa dirugikan nama baiknya.

 

Dengan demikian, Rudy berharap agar masyarakat senantiasa mengedepankan hak jawab ketika ada pemberitaan media yang dinilai merugikan. Idealnya suatu berita (yang telah merugikan seseorang, red) harus dilawan dengan berita juga, ujarnya.

Tags: