Nasib Suwarna kini Ditangan MA
Berita

Nasib Suwarna kini Ditangan MA

Tidak puas dengan putusan banding, Suwarna dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi.

Mon
Bacaan 2 Menit
Nasib Suwarna kini Ditangan MA
Hukumonline

 

Memori kasasi setebal 184 halaman itu telah diserahkan pada 16 Agustus lalu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan banding salah dalam penerapan hukum, terang Yanuar saat ditanya alasan pengajuan banding.

 

Yanuar menerangkan keputusan majelis hakim tidak tepat. Perhitungan kerugian negara misalnya. Menurut Yanuar, perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh saksi ahli Nasrul Wathon yang diajukan JPU tidak berdasar.

 

Sebab perhitungan yang dilakukan tidak berdasar tiga alat bukti yang diharuskan, yaitu saksi, bukti surat dan keterangan tersangka, sebagaimana termuat dalam Pernyataan Standar Pemeriksaan No. 402 angka 06 BPKP. Hanya berdasarkan data dan petunjuk dari KPK, kata Yanuar.

 

Perhitungannya pun didasarkan pada harga yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kehutanan No. P.02/Menhut.II/2006. Sementara peraturan ini belum terbit saat terjadinya perkara.

 

Selain itu, putusan banding tidak menerapkan hukum pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1), Pasal 185 ayat (1) dan (6) KUHAP. Menurut Yanuar, majelis hakim tinggi mengesampingkan fakta dan bukti-bukti persidangan dari pihak kliennya.

 

Apalagi, lanjutnya, dakwaan dan pembuktian JPU hanya didasarkan pada bukti surat. Tidak ada saksi yang menyaksikan sendiri secara langsung, kata Yanuar sebagaimana tertuang dalam memosi kasasi.

                      

Sementara itu, JPU juga menyatakan tidak puas dengan putusan banding sehingga mengajukan kasasi. Pasalnya, meski dihukum lebih berat, hukuman yang dijatuhkan tidak sesuai dengan tuntutan JPU. Dari awal tuntutan kami tujuh tahun. Jadi harus sesuai dengan tuntutan, tegas JPU Firdaus, saat dikonfirmasi melalui telfon selularnya.

 

Selain itu, JPU juga keberatan karena majelis tidak menyatakan peran Robian, mantan Kepala Dinas Kehutanan Kaltim (terdakwa dalam kasus terpisah) dalam unsur turut serta. Kalau unsur turut serta terbukti, pihak yang terkait harus lengkap, kata JPU Firdaus.

 

Namun JPU tidak mempermasalahkan bebasnya kewajiban Suwarna untuk membayar kerugian negara. Tidak ada masalah, tuturnya. Menurutnya, yang wajib membayar uang pengganti adalah Martias, Direktur Surya Dumai Grup (terdakwa dalam kasus terpisah).

Kasus korupsi pengadaan perkebunan Kelapa Sawit sejuta hektar masih terus bergulir. Mantan Gubernur Kalimantan Timur Suwarna Abdul Fatah yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, kini memperjuangkan nasibnya ke Mahkamah Agung (MA).

 

Upaya ini dilakukan karena Suwarna tidak puas dengan putusan sebelumnya. Di tingkat Pengadilan Tinggi Tipikor, pada 26 Juni lalu, Suwarna dijatuhi hukuman penjara empat tahun dan denda Rp250 juta, subsidair dua bulan kurungan.

 

Putusan ini lebih berat dari vonis di pengadilan tingkat pertama yang menyatakan Suwarna bersalah melanggar dakwaan subsidair. Pengadilan Tinggi justru memutus Suwarna bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Namun demikian, Suwarna tetap selamat dari tuntutan pembayaran ganti rugi keuangan negara. Dalam putusan setebal 556 halaman, majelis hakim menyatakan bahwa Suwarna tidak menikmati kerugian negara. Tidak tepat jika kepada terdakwa diterapkan Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001, begitulah kutipan isi putusan. Padahal, Majelis Hakim yang diketuai Soeratno menyatakan bahwa negara telah dirugikan sebesar Rp346,823 miliar.

 

Tak puas dengan putusan banding, Suwarna bersama penasihat hukumnya langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Memori kasasi sudah kami serahkan, terang penasihat hukum Suwarna, Yanuar Prawira Wasesa, ketika ditemui dikantornya, Kamis (23/8).

Halaman Selanjutnya:
Tags: