AS Nyatakan Daging Ayam yang Diekspor ke Indonesia Halal
Berita

AS Nyatakan Daging Ayam yang Diekspor ke Indonesia Halal

Jakarta, hukumonline. Amerika Serikat (AS) prihatin dengan berbagai pemberitaan media di Indonesia yang mempertanyakan kehalalan daging ayam produk AS yang diimpor ke Indonesia. Kedubes AS menyatakan daging ayam yang dieskpor ke Indonesia halal.

APr
Bacaan 2 Menit
AS Nyatakan Daging Ayam yang Diekspor ke Indonesia Halal
Hukumonline

Dalam siaran persnya, Kedutaan Besar (Kedubes) AS di Indonesia menjelaskan masalah kehalalan dan harga produk ayam dari AS. Keterangan ini agaknya untuk menangkis berita-berita yang menyebutkan bahwa daging ayam AS kemungkinan tidak mengikuti persyaratan halal. Pasalnya, daging ayam yang dikirim ke Indonesia semula akan dikirim ke Rusia yang tidak mensyaratkan  kehalalannya. 

Kejadian yang menimbulkan keprihatinan para pejabat Departemen Pertanian di Negeri Paman Sam itu muncul lebih dari 18 bulan lalu ketika sebuah kapal pengangkut daging ayam dari AS dalam kemasan berbahasa Rusia  tiba di Indonesia. 

Pemerintah AS yakin bahwa pengiriman tersebut telah disertai sertifikat halal dan Pemerintah Indonesia pun tidak pernah menemukan bukti yang bertentangan. Namun, kejadian ini tetap mendorong dilakukannya suatu pengkajian ulang yang tuntas mengenai sistem sertifikasi halal di AS

Sebelumnya, Kedubes AS telah memberikan keterangan bahwa selain sertifikasi halal bagi negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, AS juga memiliki Undang-Undang tentang Keamanan Makanan. 

Status halal

Dalam keterangannya, Kedubes AS menjelaskan bahwa daging ayam AS merupakan daging ayam yang paling aman di dunia.  "Semua potongan daging ayam yang dikirim ke Indonesia memenuhi persyaratan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Departemen Pertanian RI (Deptan) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI)," demikian Kedubes As dalam siaran persnya.

Pemerintah AS telah bekerja sama dengan Deptan dan MUI untuk membangun suatu jaringan pusat-pusat Islam AS yang memperoleh akreditasi dari Deptan dan MUI.  Sampai sekarang, ada enam pusat Islam seperti itu di AS

Ketentuan sertifikat halal menyatakan bahwa seorang pengawas persyaratan halal harus memantau setiap tahap proses pemotongan ayam, mulai dari penyembelihan sampai  dengan tahap penyimpanan akhir.  MUI belum sekali pun mengeluarkan pernyataan keprihatinan mengenai sistem sertifikat halal AS ini sejak dibakukan pada Mei 2000.

Halaman Selanjutnya:
Tags: