Independensi Media Tidak Berlaku untuk Hak Jawab?
Asian Agri vs Tempo:

Independensi Media Tidak Berlaku untuk Hak Jawab?

Di satu sisi ahli menyatakan pers harus independen, namun di sisi lain ahli berpendapat hak jawab harus dimuat oleh media.

IHW/NNC
Bacaan 2 Menit
Independensi Media Tidak Berlaku untuk Hak Jawab?
Hukumonline

 

Di dalam persidangan yang diketuai Hakim Panusunan Harahap, Sirikit paham kalau pada prinsipnya pers adalah suatu institusi yang kudu independen. Menurutnya, tidak boleh ada gerakan politik maupun kepentingan bisnis manapun yang boleh menekan pers. Termasuk juga oleh pemilik modal perusahaan pers itu sendiri maupun kepentingan pengiklan, tambah pendiri Lembaga Konsumen Media itu.

 

Meski demikian, wanita berjilbab itu juga mengaku tidak bisa menutup mata atas realitas industri pers yang terjadi. Faktanya memang banyak pers yang tidak bisa melepaskan diri dari kepentingan pemilik modalnya.

 

Pengecualian

Walau tidak bisa menutup mata atas fakta yang ada, Sirikit berharap pers masih memiliki idealisme untuk membentengi diri dari gempuran kepentingan pihak lain. Karena secara tradisional kita ketahui bahwa pers adalah pilar keempat dari demokrasi selain yudikatif, legislatif dan eksekutif.

 

Pendapat Sirikit makin menarik tatkala di satu sisi ia berharap agar pers senantiasa independen, namun di sisi lain ia justru menyangkal. Menurutnya, masih ada pengecualian terhadap indepedensi pers yakni masalah pelayanan terhadap hak jawab.

 

Jadi maksudnya hak jawab itu pengecualian dari indepedensi pers? tanya Darwin Aritonang, salah seorang kuasa hukum Tempo kepada Sirikit. Tanpa tedeng aling-aling, Sirikit langsung menjawab singkat, iya.

 

Hak jawab, lanjut Sirikit, adalah upaya dari pihak ketiga untuk meluruskan suatu pemberitaan yang dinilai merugikan dirinya. Redaksi harus mendengarkan keterangan dari pihak yang dirugikan itu dan memuatnya sebagai hak jawab, tukasnya.

 

Pandangan Sirikit ini berbeda dengan Atmakusumah Astraatmadja. Ketika memberi keterangan sebagai ahli di dalam persidangan antara RAPP melawan Koran Tempo di PN Jakarta Selatan, secara tidak langsung ahli jurnalistik ini berpendapat bahwa indepedensi pers tidak bisa diganggu gugat. Termasuk oleh hak jawab itu sendiri.

 

Dalam pandangan Atmakusumah, kewajiban pers melayani hak jawab pihak ketiga sebatas pada merespon permohonan hak jawab. Melayani itu diartikan sebagai menanggapi, memberikan respon, bukan wajib memuat (hak jawab, red) sesuai keinginan pengguna hak jawab, ujar mantan Dewan Pers itu.

 

Pendapat senada dilontarkan Abdullah Alamudi. Anggota Dewan Pers ini menyatakan hak jawab tidak bisa dipakai untuk mengintervensi kemerdekaan pers, wabil khusus kemandirian redaksi. Perlu dicatat bahwa pengajuan hak jawab juga harus didukung dengan fakta dan bukti-bukti, terangnya via telepon, Senin (23/6).

 

Proporsional

Sirikit juga 'dikorek' pengalaman dan pengetahuannya seputar kriteria hak jawab yang ideal. Ia sependapat dengan Hinca Panjaitan, kuasa hukum Asian Agri, mengenai dimana hak jawab itu seharusnya dimuat. Kalau tulisan yang 'menyerang' itu ada di bagian berita, maka hak jawabnya juga harus di bagian berita. Memang tidak memuaskan kalau ditaruh di surat pembaca.

 

Uniknya, pada bagian lain, Sirikit tidak segendang sepenarian dengan Hinca. Khususnya mengenai seberapa haruskah hak jawab itu apple to apple dengan berita yang menyerang pihak lain itu.

 

Jika Asian Agri berkeinginan agar hak jawab dimuat sesuai dengan banyaknya kolom, jenis berita (headline atau bukan), hingga ke banyaknya jumlah halaman, maka Sirikit tidak demikian. Sejauh butir-butir yang dinilai keliru itu sudah diluruskan, menurut saya cukup.

 

Pernyataan Sirikit diamini Alamudi. Ia menyatakan bahwa pers melayani hak jawab secara proporsional. Ia mencontohkan, jika dalam satu berita, bagian yang merugikan itu hanya dua paragraf, maka hak jawab itu dimuat untuk ukuran dua paragraf juga. Bukan malah menuntut (hak jawab) untuk dimuat sebanyak satu halaman.

 

Atmakusumah juga berpendapat serupa. Menurutnya, hak jawab itu berada dalam proporsi yang wajar. Kewajaran itu sendiri, lanjutnya, adalah hasil dari negosiasi dan kesepakatan antara pihak yang menggunakan hak jawab dan redaksi.

 

Secepatnya direspon

Persoalan lain dari masalah hak jawab ini adalah mengenai kapan hak jawab dilayani oleh pers. Mengenai hal ini, baik Sirikit, Atmakusumah maupun Alamudi memiliki keseragaman pendapat. Berdasarkan kode etik jurnalistik, sesegara mungkin pada kesempatan pertama ketika pihak 'korban' membuat hak jawab, pers harus melayaninya.

 

Perbedaan di antara ketiganya 'hanya' pada bagaimana memperlakukan hak jawab yang sudah masuk ke meja redaksi. Jika Sirikit berharap agar pers langsung memuat hak jawab, tidak demikian dengan Atmakusumah dan Alamudi. Keduanya beranggapan bahwa ketika redaksi merespon -bukan memuat- hak jawab, itu sudah cukup disebutkan sebagai melayani hak jawab.

 

Alamudi menambahkan, masalah jangka waktu bukan hanya ditujukan kepada pers dalam melayani hak jawab. Tapi juga kepada pihak ketiga yang ingin mengadukan masalah hak jawab ini ke Dewan Pers. Menurutnya pengaduan hanya bisa dilayani dalam jangka waktu dua bulan sejak berita itu diterbitkan. Itu ada di dalam peraturan dewan pers yang sudah lama diberlakukan, ujarnya sambil membandingkan dengan 'Dewan Persnya' Australia yang hanya memberi tenggat waktu hingga dua pekan.

 

Mengenai indepedensi Dewan Pers, Alamudi berusaha meyakinkan masyarakat untuk tidak skeptis terhadap Dewan Pers. Dewan Pers itu bukan dewannya pers, tapi dewannya publik yang harus menjamin hak-hak privat warganya agar tidak diinjak-injak oleh pers yang berlindung di balik indepedensi pers.

 

Lebih jauh Alamudi memberikan beberapa contoh perusahaan media yang dijatuhi sanksi, mulai dari perintah pemuatan hak jawab sampai pada permintaan maaf kepada pihak yang dirugikan atas pemberitaan. Sudah cukup banyak kok pers yang kita kasih rekomendasi seperti itu, tandasnya.

Demikian diungkapkan Sirikit Syah dalam persidangan perkara antara Grup Asian Agri melawan Majalah Tempo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/6). Sirikit dihadirkan pihak Asian Agri sebagai ahli di persidangan.

 

Grup Asian Agri yang digawangi PT Asianagro Abadi dan 11 perusahaan lainnya menggugat Majalah Tempo atas pemberitaan edisi 15-21 Januari 2007. Asian Agri merasa keberatan dengan pemuatan sampul majalah dan pemberitaan yang mengesankan Asian Agri dan Sukanto Tanoto, pimpinan Raja Garuda Mas -perusahaan yang juga menguasai aset Grup Asian Agri serta Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP)- sebagai pengemplang pajak.

 

Atas pemberitaan itu, Asian Agri mengaku berulang kali berkirim surat kepada Tempo. Intinya meminta agar Tempo memuat hak jawab. Di sisi lain, Tempo juga berdalih telah merespon permohonan itu. Di sinilah awal percikan api 'permusuhan' antara Tempo dengan Asian Agri tersulut. Keduanya tidak menemui kesepakatan mengenai sudah atau belum dilayaninya hak jawab.

 

Demi menguatkan argumentasinya, Asian Agri kemudian mendapuk Sirikit menjadi saksi ahli di persidangan. Asian Agri berharap agar Sirikit, mantan Pimpinan Redaksi Surabaya Post, bisa membuat terang sengkarut seputar hak jawab.

Halaman Selanjutnya:
Tags: