Menkeu Terbitkan Aturan Soal Pengelolaan Aset Negara
Berita

Menkeu Terbitkan Aturan Soal Pengelolaan Aset Negara

Hingga Juli 2008 total BMN yang berhasil didata Departemen Keuangan sekitar Rp34,2 triliun. Guna menghindari tumpang tindih pengelolaannya, Menteri Keuangan mengeluarkan aturan tentang pengelolaan BMN.

M-5
Bacaan 2 Menit
Menkeu Terbitkan Aturan Soal Pengelolaan Aset Negara
Hukumonline

 

Kewenangan ini untuk melaksanakan dan menandatangani surat atau keputusan berupa penetapan status penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan atas pengelolaan BMN. Misalnya, penghapusan BMN tanah atau bangunan dengan nilai sampai Rp250 juta akan dilimpahkan ke Kepala KPKNL. Lalu antara Rp250-500 juta dilimpahkan ke Kepala Kanwil. Sedangkan nilai yang lebih dari Rp500 juta kewenangannya tetap pada Ditjen.

 

Kasus piutang negara

Selain telah mendata, Depkeu juga tengah melelang sejumlah aset milik negara. Pelaksanan lelang per Juni 2008 mencapai 88,16% dengan pokok lelang sebesar Rp2,19 triliun dan bea lelang Rp29,3 miliar. Hadiyanto memaparkan nilai outstanding piutang negara yang diurus DJKN hingga Juni sebesar Rp39,8 triliun dengan jumlah berkas kasus piutang negara mencapai 170.182.

 

Piutang negara yang dapat diselesaikan dalam bulan Januari-Juni 2008 hanya mencapai Rp483,6 miliar atau 68,65% dari target yang ditetapkan. Sementara biaya administrasi yang dihabiskan untuk pengurusan piutang negara sebesar Rp37,1 miliar atau 90,35% dari target yang telah ditentukan, jelas Bambang.

 

Bambang juga mengatakan, DJKN berniat menjual asset tetap atau barang jaminan diambil alih eks bank dalam likuidasi melalui lelang. Pada bulan Agustus 2008 akan dilelang 61 obyek aset properti yang terdiri dari 85 dokumen kepemilikan yang tersebar di 19 kota. Serta 25 aset motor yang terdiri dari 20 mobil dan lima motor. Sedangkan untuk aset kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) berupa properti sebanyak 1.818, akan dilelang setelah lelang kedua objek tadi.

Jumlah dan nilai Barang Milik Negara (BMN) yang berhasil didata Tim Penertiban BMN Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan (DJKN Depkeu) terus bertambah. Hasil akhir yang diperoleh DJKN sampai bulan Juli 2008, totalnya sekitar Rp34,2 triliun. Dari jumlah tersebut, aset berupa tanah merupakan penyubang terbanyak, yakni sekitar Rp18 triliun. Setelah itu gedung dan bangunan sebesar Rp9,27 triliun, peralatan dan mesin (Rp6,3 triliun), jalan, irigasi, dan jaringan (Rp302 miliar). BMN berupa konstruksi dalam pengerjaan, naik dua kali lipat dari sebelumnya menjadi Rp140,9 miliar. Dan yang terakhir aset tetap yang naik tiga kali lipat menjadi Rp111,2 miliar.

 

Direktur Hukum dan Informasi DJKN Bambang S. Marsoem dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (7/8), mengatakan nilai itu didapat setelah pihaknya melakukan penilaian atas jumlah BMN sebanyak 18.038.178 oleh 2.830 satuan kerja, yang mencakup 20 Kementerian atau Lembaga (K/L) yang telah selesai diinventarisasi tahun 2007 silam. Saat ini terdapat 50 K/L dari 77 K/L yang sedang dinilai dan diinvetarisasi.

 

Selain menilai aset yang ada di Indonesia, DJKN bersama Departemen Luar Negeri melakukan inventarisasi dan penilaian BMN di beberapa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Di KBRI Tokyo, Jepang, aset yang berhasil dicatat berupa 19 kendaraan bermotor dengan nilai Rp1,7 miliar. Lalu di Seoul, Korea Selatan, terdapat rumah Atase Pertahanan dan 10 unit kendaraan bermotor yang bernilai Rp648,3 miliar. Sedangkan di Sidney, Australia, terdapat gedung Konsulat Jenderal RI, rumah dinas Konsul Jenderal dan enam unit kendaran bermotor senilai Rp125,8 miliar.

 

Masalahnya adalah aset yang sudah begitu banyak tersebut rawan tumpang tindih dalam pengelolaannya. Makanya Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan No: KMK-31/KM.6/2008 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Pengelolaan Barang Milik Negara dari Dirjen kepada 17 Kepala Kanwil DJKN dan 70 Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Tags: