Tutut Menjadi Tersangka pada Proyek Pipanisasi Jawa
Berita

Tutut Menjadi Tersangka pada Proyek Pipanisasi Jawa

Jakarta, hukumonline. Siti Hardiyanti Indra Rukmana (Tutut) pada Jumat (16/2) malam resmi menjadi tersangka atas dugaan kasus KKN pada proyek pipanisasi Jawa. Sebelumnya, pada jumat siang, Kejaksaan gagal mendengarkan keterangan Tutut karena putri sulung Soeharto tersebut sakit. Jika dugaan KKN terhadapnya terbukti, Tutut kemungkinan akan menghadapi ancaman maksimal seumur hidup.

Tri/Zae/APr
Bacaan 2 Menit
Tutut Menjadi Tersangka pada Proyek Pipanisasi Jawa
Hukumonline

"Berdasarkan bukti-bukti yang ada, telah dapat mendukung perubahan status Tutut menjadi tersangka". Demikian dikatakan Muljohardjo, Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Jakgung) kepada pers, sesaat setelah mengumumkan secara resmi status tersangka kepada Tutut.

Lebih lanjut Muljoharjo mengatakan bahwa Tutut telah menadatangani suatu perjanjian pengembangan tentang studi kelayakan pipanisasi pengangkutan BBM dengan pihak Pertamina. Tutut dalam hal ini bertindak selaku ketua konsorsium komisi eksekutif untuk proyek pipanisasi Jawa dan Pertamina  dalam hal ini diwakili oleh direkturnya HR Ramli. Selaku pihak konsorsium, Tutut  bertanggung jawab terhadap seluruh biaya proyek tersebut.

Perjanjian tersebut tertuang dalam perjanjian No. TBT-BBC-P/306-EC yang ditandatangi pada 22 Februari 1998.  Bersama perjanjan tersebut, diserahkan studi kelayakan berikut penawaran konkret untuk melaksanakan pipanisasi Jawa tersebut. Pada pembangunan proyek tersebut dianggarkan untuk lingkup engineering dan konstruksi. Jika memakai pipa impor senilai AS$200 juta dan jika menggunakan pipa lokal senilai AS$230 juta.

Selanjutnya menurut Muljo, karena alasan tidak mendapatkan pinjaman dari luar negeri, proyek pipanisasi tersebut dihentikan. Atas terhentinya pekerjaan tersebut, pihak konsorsium yang diwakili oleh dirut PT TBT selaku pelaksanan proyek, Rosano Barack, mengajukan klaim berupa work value dari design engineering senilai 14% dari nilai kontrak AS$306,639 juta atau senilai AS$31,38 juta.

Padahal menurut penilaian Pertamina, pekerjaan yang baru diselesaikan hanya sekitar 6,4% saja atau senilai AS$14 juta. Terlebih lagi, sebenarnya dalam perjanjian tersebut pembayaran terhadap konsorsium hanya dapat dilakukan setelah pekerjaan selesai bedasarkan prosentase minyak yang dialirkan.

Di akhir keterangannya, Muljo mengatakan bahwa setelah penetapan Tutut sebagai tersangka, Kejaksaan akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut seperti layaknya seorang tersangka. "Kami juga tidak menutup kemungkinan bertambahnya tersangka lain, setelah Tutut, Faisal Abdaoe, dan Rosano Barack," jelas Muljo.

Ancaman maksimal seumur hidup

Dari keterangan Muljoharjo tersebut, nampaksa pihak Kejaksaan hendak memburu Tutut untuk tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara memperbesar nilai (mark up) work value proyek pipanisasi Jawa ini.

Jika benar perhitungan menurut Pertamina sebesar AS$14 juta atas work value yang telah dikerjakan, maka potensi kerugian negara paling sedikit sebesar AS$17,38 juta. Terlebih lagi, pembayaran pun sebenarnya baru dapat dilakukan setelah pekerjaan selesai.

Karena tindakannya tersebut, tidak mustahil pihak Kejaksaan akan menyidik Tutut dengan dugaan telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu Badan, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara, atau diketahui atau patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara; sebagimana terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

Selanjutnya, menurut  Pasal 28 UU tersebut, ancaman untuk barang siapa yang terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi, adalah sanksi dengan maksimal pidana seumur hidup. Tentu saja hal tersebut baru mungkin terjadi jika Kejaksaan mendakwa Tutut dengan tindak pidana korupsi dan dibuktikan di pengadilan. Kita tunggu saja kelanjutan prosesnya oleh Kejagung ini.

Tags: