'Mengintip' Program Hukum Kontestan Pemilu 2009
Info

'Mengintip' Program Hukum Kontestan Pemilu 2009

Penyajian berita program hukum partai merupakan bentuk konsistensi kami yang pada Pemilu 2004 juga melakukan hal yang sama.

Rzk
Bacaan 2 Menit
'Mengintip' Program Hukum Kontestan Pemilu 2009
Hukumonline

 

Berangkat dari kondisi itu, hukumonline sebagai situs berita dan informasi hukum, tergerak untuk mulai membelejeti program-program partai kontestan Pemilu 2009. Sesuai dengan corebusiness kami, maka program yang akan disajikan spesifik seputar program hukum. Penyajian berita program hukum partai merupakan bentuk konsistensi kami yang pada Pemilu 2004 juga melakukan hal yang sama. 

 

Berdasarkan perhitungan mundur pada situs KPU, Pemilu 2009 masih sekitar 205 hari lagi, sehingga berharap partai-partai memaparkan programnya sekarang mungkin agak prematur. Tetapi sebagai pemanasan sekaligus pembelajaran bagi publik, tentunya tidak ada salahnya mengintip sedikit program hukum yang dijagokan partai-partai.

 

Model pemberitaan yang akan kami sajikan dalam bentuk berita berseri dan proporsional, dimana setiap berita mengangkat program hukum satu partai. Kami tidak akan mengurut kacang partai sesuai dengan nomor urut yang ditetapkan oleh KPU. Berhubung model penyusunan berita dilakukan melalui proses wawancara, maka kami akan menyajikan berita partai yang telah berhasil kami wawancarai terlebih dahulu.

 

Dari korupsi hingga HAM

Sebagaimana telah disebutkan berita berseri ini akan fokus pada program hukum partai. Lebih terperinci, penggalian informasi akan dibagi menjadi beberapa sub fokus yang disesuaikan dengan perkembangan hukum terkini.

 

Berbeda dengan era Pemilu sebelumnya, program hukum untuk Pemilu 2009 semestinya tidak lagi berkutat pada wacana reformasi. Seiring berjalannya waktu, sekarang adalah saatnya bicara tentang implementasi reformasi hukum. Pembahasannya tidak lagi seputar peraturan perundang-undangan atau komisi negara apa yang harus dibentuk, tetapi sudah sejauh mana efektivitas pelaksanaannya.

 

Sebagaimana diketahui, pasca bergulirnya reformasi pada tahun 1998, sudah ratusan lebih undang-undang yang dibuat oleh DPR dan pemerintah selaku lembaga legislatif. Jumlahnya bahkan semakin membludak jika kita bicara pada tataran peraturan di bawah undang-undang. Pertanyaannya, apakah kuantitas dan produktivitas yang tinggi berbanding lurus dengan kualitas? Faktanya, sebagian besar undang-undang karya DPR hanya mengatur tentang pemekaran wilayah yang alih-alih menciptakan ketertiban hukum, acap kali menimbulkan kekisruhan di daerah-daerah.

 

Faktanya lagi, sudah banyak undang-undang atau sebagian pasal yang ‘dibatalkan' melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Seorang pakar perundang-undangan pernah berucap, Putusan judicial review MK merupakan cerminan buruk kinerja legislatif. Makanya, dikatakan MK juga menjalankan fungsi legislasi hanya saja negative legislator, sandingan dari positive legislator yang dijalankan DPR dan pemerintah.

 

Sama halnya dengan pembentukan undang-undang. Pasca reformasi, negara ini rajin membentuk komisi. Bahkan, hampir setiap rancangan undang-undang selalu disisipi gagasan pembentukan komisi atau lembaga baru. Efektifkah? Sejauh ini, bisa dibilang hanya sebagian kecil komisi yang kinerjanya efektif. Sebagian lainnya, berjalan lamban –jika tidak mau dibilang jalan di tempat.

 

Sebagian komisi masih dipusingkan oleh masalah internal, mulai dari minimnya fasilitas pendukung sampai keterbatasan kewenangan. Ironisnya, ada komisi yang justru dikebiri kewenangannya oleh putusan MK. Bahkan, masih terkait komisi yang sama, ada komisionernya yang tersandung kasus korupsi.

 

Isu korupsi menjadi sub fokus terpenting yang akan dibahas. Tidak semata karena korupsi adalah isu paling populer di media saat ini, tetapi juga karena korupsi diyakini akan tetap menjadi andalan jualan partai-partai. Terlebih lagi, partai kini tengah menjadi sorotan gara-gara maraknya orang partai terseret kasus korupsi.

 

Selain korupsi, isu penegakan HAM juga menjadi bagian yang tak kalah penting. Pasalnya, Indonesia hingga saat ini belum beranjak dari sorotan internasional akibat buruknya kondisi penegakan HAM. Hutang-hutang kasus pelanggaran HAM masa lalu seperti kasus Tanjung Priok atau kasus Aceh, belum tuntas penyelesaiannya. Sementara, kasus-kasus baru seperti pembunuhan aktivis HAM Munir dan kasus Alas Tlogo, Pasuruan juga bermunculan.

 

Dengan segala paparan di atas, kami haqul yakin program hukum partai menjadi program terpenting yang harus sedari awal dikomunikasikan ke publik. Berita berseri program hukum partai ini kami harapkan bisa menjadi referensi bermanfaat bagi para calon pemilih pada Pemilu 2009. Tujuannya agar jangan membeli kucing dalam karung, yang berujung pada semakin terpuruknya negeri ini.

 

Akhirnya, kami ucapkan selamat membaca, dan kelak menentukan pilihan Anda...

Pesta demokrasi empat tahunan sudah di depan mata. Semua elemen terkait pun mulai berbenah, menyiapkan diri. Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2007-2012 yang resmi diangkat pada 23 Oktober 2007, telah merancang jadwal dan tahap-tahap persiapan menyongsong Pemilihan Umum (Pemilu) 2009. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai pasang mata mengawasi tahap demi tahap yang dijalankan oleh tetangga sesama penghuni gedung KPU di bilangan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

 

Tidak kalah sibuk, partai politik pun mulai menggeliat. Partai kontestan Pemilu 2009 telah ditetapkan. Awalnya, berjumlah 34 partai plus enam partai lokal provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Tetapi kemudian, berkat Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, ada tambahan empat partai lagi yang akan meramaikan Pemilu nanti. Satu partai lagi yakni Partai Republiku masih bergantung proses hukum yang tengah berjalan.

 

Simultan dengan pemenuhan tahapan yang ditetapkan KPU, sebagian partai mulai berinteraksi dengan publik. Berbagai cara, mulai dari yang konvensional seperti pemasangan spanduk atau menggelar acara massal sampai beriklan di media elektronik. Cara yang terakhir ini paling digemari oleh partai-partai pendatang baru, walaupun memakan biaya yang tidak kecil tentunya.

 

Ajang jual diri sudah dimulai, tetapi belum satupun partai yang mengemukakan programnya secara detil. Sejauh ini, yang disampaikan masih berupa pengenalan umum yang disisipi oleh retorika-retorika khas politik. Memanfaatkan momen-momen tertentu, seperti HUT Kemerdekaan atau bahkan bulan Ramadhan sekalipun, partai-partai mulai menjejali masyarakat dengan kampanye dini partai-partai.

Halaman Selanjutnya:
Tags: