RUU Migas Dinilai Mengabaikan Daerah
Berita

RUU Migas Dinilai Mengabaikan Daerah

Jakarta, hukumonline. Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Minyak Bumi dan Gas Bumi dinilai telah mengabaikan pertimbangan humanis dan politis terhadap masyarakat di daerah. Bahkan, RUU Migas dianggap telah membangun dikotomi dan bersikap mendeskreditkan kepentingan daerah dan rakyat di daerah lokasi sumber daya alam minyak dan gas bumi.

Ari/APr
Bacaan 2 Menit
RUU Migas Dinilai Mengabaikan Daerah
Hukumonline

Dalam RUU tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) tidak diberi wewenang dalam pengelolaan minyak dan gas bumi yang terdapat di daerahnya. Demikian disampaikan Gubernur Riau, Saleh Djasid SH, dalam rapat dengar pendapat antara beberapa Kepala Daerah dengan Komisi VIII DPR-RI dalam menyikapi RUU Migas, yang akan segera masuk ke dalam pembahasan di DPR.

Dalam penyampaian aspirasi masyarakat Riau atas RUU Migas, masyarakat Riau menilai bahwa RUU Migas tersebut berangkat dari pemikiran obyektif tentang minyak dan gas bumi sebagai sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui dan dikuasai oleh negara.

Menurut masyarakat Riau, migas merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting bagi perekonomian nasional, sehingga pengelolaannya harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin oleh salah seorang Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI, Antonius Rohael, seluruh utusan yang hadir mengemukakan hal yang senada. Yaitu bahwa RUU Migas tidak sejalan dengan Tap MPR No. XV/MPR/1998. Dalam pasal 5 Tap MPR ini secara eksplisit disebutkan bahwa "Pemerintah Daerah berwenang mengelola sumber daya nasional".

Beberapa perwakilan dari daerah yang hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut adalah perwakilan DPRD dan Gubernur Riau, perwakilan DPRD dan Gubernur Irian Jaya, perwakilan DPRD dan Gubernur Jawa Barat, perwakilan DPRD dan Gubernur Sumatera Selatan, perwakilan DPRD dan Gubernur Kalimantan Timur, serta perwakilan DPRD Yogyakarta.

Harus diubah secara mendasar

Wakil dari daerah tersebut berpendapat bahwa RUU Migas tidak sejalan dengan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah. Kedua UU yang disebut belakangan ini merupakan UU yang telah dengan jelas memberikan kewenangan daerah dalam pemerintahan dan pengelolaan sumber daya alam.

Namun dalam materi RUU Migas, kedua UU tersebut sama sekali tidak disinggung. Bahkan menurut perwakilan dari Riau, RUU Migas harus diubah secara mendasar dengan memperhatikan secara serius perundang-undangan lain yang telah disetujui oleh DPR.

Tags: