Agar Fatwa MUI Bisa Diimplementasikan
Komite Perbankan Syariah

Agar Fatwa MUI Bisa Diimplementasikan

Bank Indonesia mengeluarkan peraturan tentang komite perbankan syariah. Komite ini mempertegas keberadaan komite ahli pengembangan perbankan syariah yang sudah ada sebelumnya.

Sut
Bacaan 2 Menit
Agar Fatwa MUI Bisa Diimplementasikan
Hukumonline

 

Dalam PBI disebutkan, Komite Perbankan Syariah akan bertugas membantu Bank Indonesia dalam menafsirkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang terkait dengan perbankan syariah. Komite juga bertugas memberikan masukan dalam rangka implementasi fatwa ke dalam PBI. Selain itu, komite juga melakukan pengembangan industri perbankan syariah. Hasil pelaksanaan tugas itu disampaikan kepada Bank Indonesia dalam bentuk rekomendasi Komite. Rekomendasi tersebut berupa pertimbangan dan/atau masukan secara tertulis yang mewakili suara Komite berdasarkan rapat Komite.

 

Pasal 10

Anggota Komite harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. integritas

1. memiliki akhlak dan moral yang baik.

2. memiliki komitmen untuk mengembangkan perbankan syariah.

3. memiliki visi dan misi untuk mengembangkan perbankan syariah.

4. memiliki waktu yang cukup bagi pelaksanaan tugas sebagai anggota Komite.

 

b. kompetensi

1. memiliki pemahaman yang baik di bidang syariah mu'amalah dan/atau di bidang ekonomi, keuangan, dan perbankan.

2. memiliki pemahaman yang baik atas peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Dalam menjalankan tugasnya, Komite akan dibantu oleh Sekretariat Komite yang salah satu tugasnya melaksanakan fungsi administrasi dan korespondensi Komite.

 

Bank Indonesia menetapkan masa jabatan anggota Komite yang bertanggungjawab kepada Bank Indonesia ini adalah dua tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali masa jabatan. Namun anggota dapat diberhentikan dari Komite apabila: (i) atas permintaan sendiri; (ii) tidak memenuhi tata tertib Komite Perbankan Syariah; (iii) dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau (iv) berhalangan tetap. Pemberhentian anggota Komite Perbankan Syariah yang berasal dari institusi tertentu, akan dikoordinasikan oleh Bank Indonesia dengan institusi yang bersangkutan.

 

Bank Indonesia sendiri akan menanggung anggaran dan biaya-biaya dari pelaksanaan tugas Komite Perbankan Syariah.

Tak banyak yang berbeda antara Komite Ahli Pengembangan Perbankan Syariah dengan Komite Perbankan Syariah yang baru saja dibentuk Bank Indonesia. Tugas dan kewenanganya sama. Bedanya cuma diatur dalam PBI (Peraturan Bank Indonesia). Jadi, perangkat hukumnya lebih kuat, kata Direktur Perbankan Syariah Bank Indonesia Ramzi A. Zuhdi kepada hukumonline.

 

Sebagai informasi, pekan lalu Bank Indonesia mengumumkan PBI No. 10/32/PBI/2008 tentang Komite Perbankan Syariah. PBI yang mulai berlaku sejak 20 Nopember 2008 ini adalah peraturan teknis dari UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit bulan Juli lalu.

 

Sebelum Komite Perbankan Syariah lahir, sebenarnya Bank Indonesia sudah membentuk Komite Ahli Pengembangan Perbankan Syariah bulan April 2008 lalu. Seperti yang dikatakan Ramzi, tidak banyak perbedaan antara keduanya. Yang membedakan hanya bentuk aturannya. Komite Perbankan Syariah diatur oleh PBI, sedangkan Komite Ahli Pengembangan Perbankan Syariah diatur oleh Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 10/26/KEP.GBI/2008 tanggal 9 April 2008.

 

Perbedaan lainnya mengenai komposisi keanggotaan komite. Kalau sebelumnya, komite berisi 11 anggota dimana wakil dari Bank Indonesia hanya dua orang dan selebihnya dari unsur masyarakat, sedangkan komite yang sekarang berjumlah 11 orang ditambah dua orang dari internal Bank Indonesia. Sebelas anggota itu nantinya akan diisi dari perwakilan Departemen Agama dan unsur dari masyarakat. Sementara dari Bank Indonesia diwakili oleh Direktur Perbankan Syariah dan Direktur Pengelolaan Moneter.

 

Selama masa transisi, kata Ramzi, keanggotaan komite yang lama tetap menjabat di komite yang baru. Ini kan masa transisi. Untuk pertama kali ini kita masih meneruskan komite ahli yang dulu ditambah dua orang dari dalam BI, ujar Ramzi. Menurutnya, masa transisi ini ditargetkan kelar dua tahun ke depan. Begitu jatuh tempo, nanti semuanya kita sesuaikan dengan UU Perbankan Syariah, tambah Ramzi.

Tags: