Guru Kritik UU Badan Hukum Pendidikan
Berita

Guru Kritik UU Badan Hukum Pendidikan

Pasal 55 UU BHP mengurangi kesempatan guru untuk membuat Perjanjian Kerja Bersama. Status pekerjaan guru pun bisa terancam menjadi pekerja kontrak.

IHW
Bacaan 2 Menit
Guru Kritik UU Badan Hukum Pendidikan
Hukumonline

 

Pasal 55

 

(1)    Sumber daya manusia badan hukum pendidikan terdiri atas pendidik dan tenaga kependidikan

(2)    Pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berstatus pegawai negeri sipil yang dipekerjakan atau pegawai badan hukum pendidikan

(3)    Pendidik dan tanaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membuat perjanjian kerja dengan pemimpin organ pengelola BHPP, BHPPD atau BHPM, dan bagi BHP Penyelenggara diatur dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga

(4)    …. Sampai dengan ayat (8)

 

 

Dari ketentuan Pasal 55 diatas jelas terlihat, pendidik dapat berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai non PNS. Kondisi seperti ini sudah terjadi sekarang dimana ada guru yang berstatus PNS dan ada yang pegawai swasta.

 

Ketika UU BHP ini diberlakukan, Suparman khawatir akan merepotkan guru yang berstatus sebagai PNS. Adanya UU BHP ini malah membuat jalur birokrasi menjadi tambah panjang bagi guru yang PNS. Bayangkan. Nantinya guru yang PNS harus membuat perjanjian kerja terlebih dulu. Ini merepotkan, katanya. Padahal sekarang guru yang PNS tak perlu membuat perjanjian kerja dengan pihak sekolah.

 

Kerugian tidak hanya akan dialami Guru PNS. Pengajar yang non PNS atau guru swasta, kata Suparman, lebih parah lagi. Pasal 55 ayat (3) Undang-undang ini mengurangi hak guru untuk membuat perjanjian kerja bersama dengan pihak penyelenggara pendidikan. Padahal UU Guru dan Dosen memberikan hak untuk itu.

 

Suparman tak asal cuap. Pasal 1 angka 7 UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 merumuskan, Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama adalah perjanjian tertulis antara guru atau dosen dengan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

Bahkan urusan ‘hidup dan mati' yaitu tentang gaji seorang guru atau dosen yang bekerja di sebuah penyelenggara pendidikan swasta, amat tergantung pada perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. Hal itu tertuang dalam Pasal 15 ayat (3) UU Guru dan Dosen. Kenapa UU BHP hanya menyebut mengenai perjanjian kerja saja? Dimana tentang Perjanjian Kerja Bersamanya? gugat Suparman.

 

Langgar UU Ketenagakerjaan

Lebih jauh Suparman khawatir, Pasal 55 UU BHP akan menjadi alat legitimasi untuk memberlakukan sistem kerja kontrak kepada guru, khususnya guru swasta. Dengan kata-kata ‘Perjanjian Kerja' yang dijelaskan dalam Pasal 55 UU BHP itu, maka pihak penyelenggara swasta bisa membuat perjanjian kerja waktu tertentu atau biasa disebut pekerja kontrak.

 

Bagi Suparman, memposisikan guru sebagai tenaga kerja kontrak jelas melanggar UU Ketenagakerjaan. Pasalnya tenaga kerja kontrak tidak dibolehkan untuk jenis pekerjaan yang sifatnya tetap dan terus menerus. Nah kalau guru? Sepanjang badan hukum pendidikan itu berdiri, maka jenis pekerjaan guru akan tetap ada kan? Berarti guru tidak bisa dipekerjakan dengan sistem kontrak.

 

Heri Ahmadi, Ketua Panitia Kerja RUU BHP DPR membantah semua kekhawatiran Suparman. Menurutnya, apa yang diatur dalam UU BHP lebih ingin menerjemahkan UU Sistem Pendidikan Nasional. Tentu saja sambil mengacu pada undang-undang lain seperti UU Guru dan Dosen, kata Heri.

 

Mengenai status guru sebagai tenaga kerja kontrak, Heri gampang saja berkilah. Menurutnya, hal itu pun sudah terjadi sebelum UU BHP disahkan. Misal ada perguruan tinggi swasta yang tak punya dosen, maka kemudian dia membayar dosen dari pegawai tinggi negeri. Masalahnya dimana? Tapi saya mengingatkan, untuk guru yang berstatus PNS maka tunduk pada UU Kepegawaian. Sementara guru swasta terikat dengan UU Ketenagakerjaan.

 

Jika Heri punya pendapat demikian, Suparman sebaliknya. Berarti penyusun UU BHP ini sudah salah kaprah. Sudah jelas perekrutan pengajar sekarang ini banyak yang melanggar undang-undang, kenapa malah dilegalisasi lewat UU BHP? Kami akan kaji kembali UU ini untuk kemudian tak menutup kemungkinan di-judicial review. pungkasnya.

Undang-undang tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) baru saja disahkan pekan lalu. Saat itu, ‘fraksi balkon' yang berisikan sejumlah mahasiswa lantang meneriakkan penolakan. Mereka khawatir UU ini justru makin membuat biaya pendidikan melambung tinggi hingga tak terjangkau masyarakat. Di beberapa daerah, aksi demonstrasi penolakan mahasiswa juga merebak.

 

Belum reda kritik dari mahasiswa, kini giliran guru yang melancarkan serangan serupa. Adalah Suparman, seorang guru sejarah sebuah SMU Negeri di Jakarta yang mengkritik keberadaan UU BHP. Secara umum, kata Suparman, UU BHP justru makin melemahkan posisi guru.

 

Selain mengajar, Suparman juga Ketua Umum Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), sebuah organisasi massa tempat profesi guru bernaung. FGII juga tercatat di Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta sebagai organisasi serikat pekerja para guru swasta.

 

Mengenai UU BHP, Suparman menyoroti Pasal 55 yang mengatur mengenai Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Kami melihat ada beberapa masalah dalam Pasal itu, kata dia kepada hukumonline, Senin (22/12).

Halaman Selanjutnya:
Tags: