Pelanggaran Pidana Ketenagakerjaan Harus Didahulukan
Berita

Pelanggaran Pidana Ketenagakerjaan Harus Didahulukan

Jika pekerja sudah mengantongi putusan pidana ketenagakerjaan, maka kasus perselisihannya akan lebih mudah diselesaikan. Benarkah?

CR-3
Bacaan 2 Menit
Pelanggaran Pidana Ketenagakerjaan Harus Didahulukan
Hukumonline

 

Kecendrungan pekerja yang lebih mendahulukan kasus perselisihan, lanjut Pudjianto, disebabkan karena pekerja belum mampu membedakan antara perselisihan dan pelanggaran pidana ketenagakerjaan. 

 

Pernyataan Pudjianto diamini Sri Suyati. Perwakilan dari Gabungan Serikat Pekerja Migran Indonesia (Gaspermindo) Bogor itu mengakui bahwa serikat pekerja kurang cermat memposisikan kasus antara perselisihan atau pelanggaran. Ini kelemahan dari serikat pekerja yang kurang cermat memahami redaksi pasal per pasal dari suatu UU, ujarnya.

 

Untuk itu, Pujianto menyarankan sebelum mengadvokasi suatu kasus, seyogyanya perlu melakukan bedah kasus dengan melibatkan akademisi. Tujuannya selain dapat dipetakan antara perselisihan dan pelanggaran, hasilnya dapat dijadikan senjata dalam melakukan advokasi, sarannya.

 

Sekedar mengingatkan, paket hukum ketenagakerjaan memang membedakan antara pelanggaran dan perselisihan. Pelanggaran terdapat dalam pasal yang sifatnya memaksa (dwingen recht), contohnya adalah pasal yang melarang pengusaha membayar upah pekerja di bawah upah minimum. Salah satu ciri khas dari pasal pelanggaran adalah adanya ancaman sanksi pidana bagi mereka yang melanggar.

 

Sementara perselisihan diatur dalam pasal-pasal yang sifatnya mengatur (aanvullent recht), contohnya adalah pasal yang melarang penerapan masa percobaan bagi pekerja kontrak. Memang tak ada ancaman sanksi pidana bagi pelanggarnya. Namun demikian biasanya pasal lain sudah mengatur ‘sanksinya', misalnya adalah batal demi hukum masa percobaan bagi pekerja kontrak.

 

Keuntungan dan Kelemahan

Bagi Pudjianto, mengedepankan penyelesaian kasus pelanggaran lebih penting ketimbang perselisihan. Salah satu keuntungannya, sambung Pujianto, jika mendahulukan penyelesaian lewat proses pelanggaran pidana, putusannya bisa dijadikan bukti kuat dalam penyelesaian perkara perselisihannya lewat jalur PHI.

 

Lebih jauh Pudjianto menceritakan ‘kisah sukses' pekerja dalam mengedepankan penyelesaian kasus pelanggaran ketenagakerjaan. Ia bersama serikat pekerja di Jawa Timur yang tergabung dalam Aliansi Buruh Menggugat berhasil menyeret General Manager (GM) PT King Jim Indonesia dengan tuduhan anti union. Bahkan Pengadilan Negeri Bangil sudah memvonis 1,5 tahun penjara kepada sang GM. Tak puas dengan putusan itu, GM mengajukan banding. Berdasarkan informasi, Pengadilan Tinggi Surabaya kabarnya akan menjatuhkan putusan banding dalam waktu dekat ini.

 

Cerita dari Pudjianto itu seakan menginspirasi serikat pekerja lainnya. Basuki Rahmat misalnya. Ke depan, Pengurus Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia (SBTPI) akan lebih mengedepankan pelanggaran pidana ketenagakerjaan. Ending-nya akan bagus, karena kalau pidananya terbukti, itu akan mempermulus gugatan perselisihannya, tapi kalau gugatan perselisihannya mulus belum tentu pidananya akan mulus, dalihnya

 

Kriminalisasi Pekerja

Kisah dimana pengusaha menjadi terdakwa di persidangan pidana bisa jadi adalah hal yang ‘luar biasa'. Lain halnya dengan kriminalisasi pekerja yang seolah menjadi sesuatu yang ‘biasa' lantaran seringnya media memberitakan pekerja yang menjadi terdakwa. Ketika menjadi terdakwa, biasanya pengusaha sudah mem-PHK pekerja terlebih dulu.

 

Pudjianto menyayangkan sikap pengusaha yang sudah mem-PHK pekerja dengan tuduhan kesalahan berat sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan pekerja bersalah. Pudjianto merujuk pada putusan MK yang menganulir Pasal 158 UU Ketenagakerjaan

   

Hal senada diungkapkan Gandhi Sugandhi, Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Depnakertrans. Jadi konsekuensinya, kasusnya harus diproses pidana dulu demi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, katanya di sela-sela acara Workshop Hukum dan Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh FHP Edulaw Training Center, Rabu (25/2) di Jakarta.

 

Purbadi, advokat dari kantor hukum Purbadi Associates and Partners, di tempat yang sama menuturkan, pengusaha berada dalam posisi terjepit. Ini prosesnya lama (polisi, jaksa, pengadilan, pengadilan tinggi, MA, -Red) bisa bertahun-tahun. Akibatnya, pengusaha harus membayar upah karyawan yang melakukan pidana tadi bertahun-tahun, sehingga pengusaha akan terbebani.

 

Meski demikian menurutnya, SE Menakertrans No. 13/2005 memberi kelonggaran  dengan alasan mendesak jika hubungan kerja tak mungkin dilanjutkan lagi. Alasan tersebut diadopsi dari Pasal 1603 o KUHPerdata. Untuk itu, Purbadi menyarankan pengusaha tetap menempuh jalur penyelesaian lewat PHI. Jadi jika mau mem-PHK terkait kesalahan berat, pakailah proses penyelesaian hubungan industrial, sarannya.

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial umumnya menjadi pilihan utama bagi pekerja atau serikat pekerja. Namun tak jarang dalam perselisihan itu mengandung unsur pelanggaran pidana, terutama yang dilakukan pengusaha, seperti pemberangusan aktifitas serikat pekerja (anti union) dan penggelapan upah.

 

Demikian pandangan Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, Pujianto, dalam Pelatihan Hukum Perburuhan yang diselenggarkan Jaringan Praktisi Hukum Perburuhan Indonesia pekan lalu di Bogor, Jawa Barat.  

 

Pudjianto menuturkan pada umumnya pekerja lebih memilih kasus perselisihan yang bernuansa pelanggaran pidana lewat ketukan palu di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terlebih dahulu. Setelah itu baru melaporkan kasus pelanggaran pidananya ke pihak kepolisian. Ini cara yang terbalik, meski tak sepenuhnya salah, tukasnya. Padahal menurutnya, perkara pelanggaran pidana harus lebih didahulukan ketimbang kasus perselisihan.

Tags: