Davomas Abadi Terbelit Utang Bunga Obligasi
PKPU:

Davomas Abadi Terbelit Utang Bunga Obligasi

Akibat anak perusahaan gagal bayar utang bunga obligasi, PT Davomas Abadi Tbk selaku induk perusahaan, dimohonkan PKPU. Kuasa hukum Davomas membantah kliennya sebagai debitur pemohon PKPU.

M-7
Bacaan 2 Menit
Davomas Abadi Terbelit Utang Bunga Obligasi
Hukumonline

 

Sebagai penjamin yang telah melepaskan hak-hak istimewanya, PT Davomas Abadi, menurut kuasa hukum pemohon, haruslah bertanggung jawab membayar utang bunga obligasi kepada para pemegang obligasi. Hanya, PT Davomas Abadi ternyata juga gagal memenuhi kewajibannya dalam membayar bunga obligasi. Menurut kuasa hukum pemohon, hingga permohonan PKPU ini didaftarkan Davomas Abadi sebagai penjamin tak kunjung membayar bunga obligasi kepada Java Investment dan Precise Circle.

 

Lantaran gagal bayar tersebut, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sempat menghentikan sementara (suspend) perdagangan efek PT Davomas Abadi pada 12 Mei 2009. Menurut BEI, suspend dilakukan terkait kegagalan pembayaran bunga atas 11 persen guaranteed senior secured notes sejumlah AS$238 juta.

 

Menurut kuasa hukum pemohon, konsekuensi dari gagal bayar itu, total utang pokok, bunga dan/atau denda obligasi dolar yang harus dibayarkan kepada para pemegang obligasi dolar menjadi jatuh tempo seketika dan dapat ditagih. Hal ini sesuai dengan offering memorandum PT Davomas Abadi halaman 3 paragraf 7 dan 8, dan Pasal 2 ayat (1) beserta penjelasannya UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

 

Offering memorandum halaman 23 paragraf 7 dan 8 yang ditulis dalam bahasa Inggris diartikan, ...Jika terjadi kelalaian menurut perjanjian ini, pemegang obligasi dapat mengakhiri komitmennya untuk memberikan pinjaman kepada kami (PT Davomas Abadi), mempercepat utang dan menyatakan seluruh jumlah utang menjadi jatuh waktu dan dapat ditagih atau mengakhiri perjanjian, apabila terjadi.

 

Sementara Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU menyatakan, Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya. Penjelasan pasal ini ..Yang dimaksud dengan "utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih" adalah kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihannya sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang, maupun karena putusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase.

Kedua dalil itulah yang digunakan kuasa hukum Java Investment dan Precise Circle untuk 'menggugat' PKPU PT Davomas Abadi. Apalagi, masih menurut kuasa hukumnya, PT Davomas Abadi memiliki lebih dari satu kreditur dan adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Kreditor yang dimaksud antara lain PT Asuransi AIU Indonesia, PT Royal Oriental dan Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa.

 

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, kuasa hukum pemohon meminta majelis untuk mengabulkan PKPU terhadap PT Davomas Abadi. Selain itu, pemohon juga meminta majelis untuk menunjuk hakim pengawas dan mengangkat Swandy Halim sebagai pengurus PKPU.

 

Menurut kuasa hukum pemohon, kewajiban PT Davomas Abadi untuk melakukan pembayaran kepada para pemegang obligasi dolar, merupakan utang yang bersifat kontinjen sebagaimana diatur Pasal 1 butir 6 UU Kepailitan dan PKPU. Sebab, utang PT Davomas Abadi baru timbul setelah anak perusahaannya lalai melakukan pembayaran kepada para pemegang obligasi dolar tersebut.

 

Restrukturisasi

Sebenarnya, PT Davomas Abadi bukannya acuh terhadap masalah gagal bayar ini. Perusahaan yang 23,17 persen sahamnya dikuasai oleh Hassocks Enterprises Limited ini pernah mengajukan restrukturisasi utang kepada para pemegang obligasi. Termasuk kepada Java Investment dan Precise Circle. Hal ini tertuang dalam jawaban surat peringatan (somasi) PT Davomas Abadi tertanggal 13 Juli 2009. Dalam surat itu, PT Davomas Abadi berharap agar Java Investment dan Precise Circle ikut serta dalam proses restrukturisasi. Namun, proses restrukturisasi itu nampaknya tidak berjalan mulus. Buktinya, ya itu tadi, hasil dari proses negosiasi belum dapat ditentukan sampai dengan tanggal laporan permohonan PKPU.

 

Menanggapi permohonan PKPU ini, kuasa PT Davomas Abadi, Marx Andriyan, menyatakan tidak mengakui kliennya sebagai debitur dari Java Investment dan Precise Circle. Kami membantah hal tersebut, dan akan memberikan tanggapan pada Senin depan (27/7) sesuai yang telah dijadwalkan hakim kata advokat dari Kantor Hukum Hotman Paris & Partners itu usai sidang.

Java Investment Advisory Group Incorporated dan Precise Circle Limited kembali mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kali ini yang disasar adalah PT Davomas Abadi Tbk, produsen dan eksportir kakao. Melalui kuasa hukumnya, Tommi S. Siregar, permohonan PKPU ini telah didaftarkan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 14 Juli lalu. Sidang perdananya digelar Kamis (23/7) lalu.

 

Permohonan PKPU ini bukanlah yang pertama kali yang dilakukan Java Investment dan Precise Circle. Sebelumnya, kedua perusahaan yang didirikan di British Virgin Island ini pernah mengajukan PKPU terhadap PT Mobile-8 Telecom Tbk, juga di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hanya, permohonan itu kemudian ditolak Majelis Hakim lantaran pembuktiannya tidak sederhana. Untuk menentukan siapa kreditur dan debitur saja, masih terdapat pertentangan antara Mobile-8 dan kedua perusahaan tersebut.

 

Nah, perkara PKPU terhadap Davomas ini memang berbeda dengan perkara Mobile-8. Awalnya, Davomas International Finance Company Pte Ltd—anak usaha PT Davomas Abadi Tbk—menerbitkan guaranteed senior notes yang jatuh tempo pada 2011 dengan total keseluruhan AS$238 juta atau sekitar Rp2,6 triliun. Obligasi dalam bentuk dolar Amerika ini diterbitkan untuk membiayai operasional PT Davomas Abadi. Dalam penerbitan obligasi ini, PT Davomas Abadi bertindak sebagai penjamin.

 

Obligasi diterbitkan dalam beberapa term dengan tingkat bunga yang sama yakni 11 persen per tahun dan harus dibayar setiap 8 Mei dan 8 November. Term pertama sebesar AS$125 juta yang diterbitkan pada 8 Mei 2006 dan jatuh tempo 9 Mei 2011. Term kedua, AS$25 juta diterbitkan pada 21 Desember 2006 dan jatuh tempo 8 Mei 2011. Dan term ketiga sebesar AS$88 juta yang diterbitkan pada 10 September 2007 dan jatuh tempo 8 Mei 2011.

 

Masalah pun tiba. Davomas International mengalami gagal bayar (default) bunga obligasi. Berdasarkan laporan keuangan PT Davomas Abadi bulan Maret 2009, utang bunga obligasi dolar yang harus dibayar oleh Davomas International kepada para pemegang obligasi sebesar AS$13.090.000. Utang bunga itu jatuh tempo pada 8 Mei 2009. Java Investment dan Precise Circle sendiri termasuk pemegang obligasi dolar masing-masing sebesar AS$100 ribu.

Halaman Selanjutnya:
Tags: