Bagindo Quirino Merasa Difitnah Saksi
Suap Auditor BPK:

Bagindo Quirino Merasa Difitnah Saksi

Bagindo tidak terima ketika dua orang saksi menyatakan dirinya yang meminta uang ratusan juta dengan imbalan mau mengamankan laporan BPK yang dibuatnya.

M-8
Bacaan 2 Menit
Bagindo Quirino Merasa Difitnah Saksi
Hukumonline

 

Taswin mengatakan bahwa permintaan Bagindo karena adanya kemahalan harga dan temuan-temuan lain dari proyek pengadaan balai latihan yang sedang diperika BPK. Menurutnya permintaan Bagindo ini diucapkan secara lisan. Hanya lisan saja tanpa disertai bukti-bukti. Taswin meluluskan permintaan Bagindo dengan mengambil dana ari Anggaran Belanja Tambahan Daftar Isian Kegiatan Suplemen (ABT DIKS) 2004-2005.

 

Namun keterangan Taswin ini berbeda dengan keterangan Monang Tambunan. Monang  menyatakan bahwa dalam pertemuan di Ciloto itu, Bagindo meminta uang kepada Taswin sebesar Rp600 juta. Ia mendapat informasi itu dari Taswin ketika selesai berbincang dengan  Bagindo.

 

Belakangan Monang membenarkan bahwa memang akhirnya yang diberikan oleh Taswin adalah Rp400 juta. Angka terakhir ini ditetapkan setelah Taswin berkonsultasi dengan atasannya. Taswin juga menyatakan bahwa setalah memberikan uang, Bagindo berkata bahwa laporannya aman. Ada kemahalan harga tapi jadi nggak terlalu besar, ungkap Taswin lagi.

 

Keterangan Taswan dan Monang disangkal habis oleh Bagindo. Dia merasa tidak pernah menerima atau menawarkan apapun pada Taswin ataupun Monang. Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi saya masukkan dalam temuan BPK. Saya tidak pernah menjanjikan atau menawarkan apa-apa terkait pemeriksaan. Saya tidak pernah merekayasa temuan.

 

Tentang pemberian kedua adalah ketika Bagindo memeriksa proyek kegiatan peningkatan fasilitas mesin dan peralatan di 7 Balai Latihan Kerja (BLK) pusat dan 12 BLK daerah 2004-2005. Kali ini Monang dan Taswin mengeluarkan pernyataan yang sejalan. Bagindo meminta uang sebesar Rp250 juta rupiah.

 

Monang atas perintah Taswin memberikan uang itu kepada Bagindo di restoran Sate Pancoran. Monang sendiri mengaku memasukkan uang seperempat milliar itu kedalam mobil bagindo yang disebutnya sedan berwarna coklat.

 

Namun dalam dalam tanggapan atas kesaksian dari Monang, Bagindo merasa keberatan. Dia menyatakan bahwa dia dan teman-teman dekatnya sama sekali tidak memiliki mobil sedan berwarana coklat.

 

Pengacara Bagindo, Inu Kertopati juga sempat terlihat sangat emosi ketika mempertanyakan bagaimana pemberian uang oleh Taswin sebesar Rp 400 juta kepada Bagindo. Setelah berulang kali menyatakan lupa, akhirnya pengacara berusaha mengingatkan berdasarkan bukti yang dimiliki Jaksa yaitu pada tangal 30 Juli ketika uang keluar dari Bank Mandiri.

 

Inu sempat mempertanyakan keanehan karena  pemeriksaan oleh BPK dilakukan di bulan Juli tapi rancangan pemberian uang sudah dilakukan di bulan Juni. Apa saudara ini seorang paranormal? Besok bulan Juli itu Bagindo memeriksa? Begitu?

 

Menaggapi permasalahan waktu penyerahan uang itu, Monang yang bertanggung jawab atas laporan keuangan mengatakan bahwa itu hanyalah kesalahan administrasi saja. Menurutnya seharusnya bulan di laporan itu adalah bulan Desember.

 

Ditemui usai sidang, Inu berkata banyak yang janggal dengan kesaksian Taswin dan Mondang. Tanggal, tempus delicti-nya nggak jelas. Jumlah uangnya. Nanti kita lihat lah pembelaan kita.

Dimana-mana suap itu harus ada barang buktinya uang. Nggak bisa katanya-katanya. Kalau begitu, saya dengan pengacara saya, fitnah gubernur saja. Nanti KPK sudah bisa nahan itu orang. Demikian pernyataan mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bagindo Quirino yang menjadi terdakwa penerima suap pada proyek Depnakertrans kepada hukumonline, di Pengadilan Tipikor, Selasa (11/8).

 

Saat itu, Bagindo baru saja menuntaskan persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi. Dalam persidangan yang dipimpin hakim Sutiyono itu, jaksa menghadirkan dua saksi dari Depnakertrans, Taswin Zein dan Monang Tambunan.

 

Taswin Zein adalah pimpinan proyek (pimpro) Pengembangan Sistem Pelatihan dan Pemagangan Depnakertrans dan proyek Peningkatan Fasilitas Mesin dan Peralatan Pelatihan sebagai tempat uji kompetensi yang diadakan di Balai Latihan Kerja di seluruh Indonesia. Ia sendiri sudah divonis bersalah melakukan korupsi oleh Pengadilan Tipikor. Sementara Monang Tambunan adalah bendaharawan proyek.

 

Dalam kesaksiannya Taswin bercerita tentang kronologis dimana Bagindo Quirino dua kali meminta uang kepadanya. Setelah memeriksa proyek Peningkatan Fasilitas Mesin dan Peralatan Pelatihan Sebagai Tempat Uji Kompetensi, Bagindo menurut Taswin meminta uang sebesar Rp400 juta. Permintaan ini dinyatakan oleh Bagindo dalam pertemuan mereka yang terjadi atas perintah Bahrun Efendi kepada Taswin di Wisma Depnakertrans, Ciloto, Jawa Barat. Pada saat itu sebelum saya berangkat ke Ciloto, saya dapat perintah Pak Bahrun Efendi untuk menemui tim BPK yang Kosinyasi di Ciloto, ungkap Taswin.

Tags: