Korupsi Ruskandar Disamakan Seperti Rahardi Ramelan
Berita

Korupsi Ruskandar Disamakan Seperti Rahardi Ramelan

Jaksa penyidik Kejagung melakukan perubahan mendasar atas hasil penyidikan kasus korupsi keuangan Bulog atas nama tersangka Achmad Ruskandar, mantan Deputi Keuangan Badan Urusan Logistik (Bulog). Pasalnya, perubahan tersebut menyangkut jumlah kerugian negara dari Rp4,6 miliar menjadi Rp62,9 miliar.

Tri/APr
Bacaan 2 Menit
Korupsi Ruskandar Disamakan Seperti Rahardi Ramelan
Hukumonline

Melihat perubahan jumlah kerugian negara sebesar Rp62,9 miliar terhadap Ruskandar, kemungkinan jaksa penyidik akan membuat sangkaan terhadap Ruskandar sama dengan Rahardi Ramelan, mantan Kabulog. Kasus korupsi Rahardi sendiri saat ini sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Ya memang untuk kasus Ruskandar, ada perubahan nilai kerugian negara yang disangkakan terhadap Ruskadar akibat penyimpangan dana Bulog menjadi sebesar Rp62,9 miliar," ungkap Barman Zahir, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung (1/4).

Kejagung juga pada hari ini melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dari Bulog yang merupakan mantan pejabat Bulog untuk dimintai keterangannya di Gedung Bundar Kejagung. Saksi yang diperiksa masing-masing Yunizar, mantan inspektur Bulog serta Yakob Iskak, mantan Kepala Biro (Karo) Administrasi Bulog.

Kepada jaksa penyidik, Yunizar menerangkan bahwa pendokumenan keuangan Bulog harus dibuat berdasarkan Dasar Akuntasi Bulog (DAB). Artinya, berdasarkan Keppres No. 50 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Keppres No. 45 Tahun 1995 serta tentang Bulog, segala pengelolaan keuangan Bulog harus dicatatkan dalam neraca.

Sementara selama ia menjadi inspektur Bulog, para pengurus Bulog tidak pernah melaporkan adanya dana non-budgeter (baca: di luar neraca) Bulog. Padahal berdasarkan Keppres, segala keuntungan Bulog harus dimasukkan ke dalam neraca dan harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan setiap penggunaanya.

Dua pengelompokkan

Berbeda dengan Yunizar, Yakob Ishak mengungkapkan bahwa ada dua macam pengelompokkan dana keuangan Bulog. Pertama, keuangan Bulog yang dicatatkan dalam neraca keuangan. Sementara  kedua, keuangan Bulog yang tidak dicatatkan dalam neraca keuangan Bulog atau yang dikenal dengan dana non-budgeter.

Kepada jaksa penyidik, Yakob juga menjelaskan mengenai prosedur serta tugas dan peran Bulog. Selain itu, menurut Barman mengutip keterangan jaksa penyidik, Yakob juga menerangkan mengenai prosedur pengeluaran dana Bulog untuk keperluan apa saja serta bagaimana dana tersebut ditampung di luar neraca.

Tags: