Warga DKI Gugat Presiden dan Gubernur DKI Jakarta
Berita

Warga DKI Gugat Presiden dan Gubernur DKI Jakarta

Akibat lalai dan lamban dalam melakukan upaya penanggulangan banjir di wilayah DKI Jakarta, warga mengajukan gugatan class action kepada pemerintah. Bahkan, mereka mengajukan permohonan sita jaminan atas sebagian dana yang ada di APBN dan APBD kepada majelis hakim.

AWi/APr
Bacaan 2 Menit
Warga DKI Gugat Presiden dan Gubernur  DKI Jakarta
Hukumonline

Para penggugat yang diwaliki oleh para advokat dan pengacara publik dari LBH Jakarta ini mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap tiga tergugatnya. Yakni, Presiden RI sebagai tergugat I, Gubernur DKI Jakarta sebagai tergugat II, dan Gubernur Jawa Barat sebagai tergugat III. Ketiganya mereka nilai telah lalai dan lamban dalam melakukan upaya-upaya peringatan dini dan penanggulangan darurat banjir.

Akibat terjadinya banjir tersebut menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil bagi para wakil kelas dan masyarakat korban lain yang diwakilinya. Gugatan mengacu pada UU Nomor 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 18/1999 tentang Jasa Konstruksi, dan UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan.

Pasal 31 ayat (1) UU Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa masyarakat berhak mengajukan gugatan ke pengadilan dan atau melaporkan ke penegak hukum mengenai masalah lingkungan hidup yang merugikan perikehidupan masyarakat. Pasal 45 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen juga mengatakan bahwa setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.

Dikuatkan pula oleh penjelasan Pasal 38 UU Jasa Konstruksi yang menyebutkan bahwa gugatan itu merupakan hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar yang dirugikan atas dasar kesamaan masalah, fakta hukum, dan ketentuan yang ditimbulkan karena kerugian atau gangguan sebagai akibat kegiatan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. 

Tergugat tidak serius

Menurut penggugat, sebenarnya banjir merupakan hal yang sudah rutin terjadi dan sulit dielakkan. Oleh karenanya, banjir sesungguhnya bukanlah peristiwa yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya. Namun, lebih merupakan peristiwa alam yang dapat diperkirakan oleh manusia. Tapi persoalanya, hal ini tidak mendapat perhatian yang cukup serius dari para tergugat.

Padahal harusnya diperkirakan sebelumnya, sehingga dapat meminimalisir tingkat kerugiaan yang diderita oleh para korban banjir tersebut. Pemerintah selaku pelayan publik harusnya telah dan memiliki mekanisme untuk memprediksi bencana dan mengolah bencana tersebut. Guna mengurangi seminimal mungkin tingkat kerugian, baik kerugian komunal maupun kerugian individual masyarakat.

Padahal pemerintah kota Jakarta lewat SK Gubernur DKI Jakarta tanggal 7 Oktober 1998 Nomor 222/1998 telah mengundangkan SK tentang Prosedur Penanggulangan Bencana di DKI Jakarta. Beberapa fakta mereka ungkapkan, seperti halnya keterangan dari PT. Jasa Marga selaku pengelola Jl. Tol Sedyatmo yang menunjukkan bahwa terjadinya banjir di kawasan itu seiring dengan proyek PIK.

Tags: