Amien Rais Tetap Menentang Penggantian Kapolri
Berita

Amien Rais Tetap Menentang Penggantian Kapolri

Jakarta, hukumonline Ketua MPR Amien Rais tetap pada pendiriannya bahwa pengangkatan Bimantoro menggantikan Rusdihardjo sebagai Kepala Kepolisian RI tak sah. Sementara pakar hukum tatanegara Prof Harun Alrasid menilai justru tapnya yang bermasalah.

Ari/Leo/Rfl
Bacaan 2 Menit
Amien Rais Tetap Menentang Penggantian Kapolri
Hukumonline

Berbeda pendapat, agaknya, sudah menjadi hal yang biasa di Republik ini. Tak terkecuali mengenai pemberhentian Jenderal Rusdihardjo dari jabatan Kapolri. Sekaligus pengangkatan Komisaris Jenderal Bimantoro sebagai Kapolri yang baru.

Ketua MPR Amien Rais menyatakan pemberhentian itu tidak sah. Alasan Amien, lagi-lagi, pengangkatan itu bertentangan dengan Tap MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri, khususnya Pasal 7 ayat (3). 

Hal itu dinyatakan Amien dalam diskusi "Reaktualisasi Agenda Reformasi dan Rekonsiliasi Nasional," di Jakarta hari ini, Sabtu (23/9). Ditegaskan Amien, dia bukan tak setuju Bimantoro menjadi Kapolri. Tapi, bila hal itu dilakukan tanpa persetujuan DPR jelas-jelas akan menabrak Tap MPR. Bila hal itu dibiarkan, akan menjadi preseden yang buruk di masa datang.

"Jika saat ini masalah pidana dibiarkan saja dan dibilang tidak apa-apa, masalah KKN baru dan kebohongan pada publik dibiarkan saja, akan menambah gawat keadaan," ujar Amien. Ditambahkan Amien, selama ini sudah terjadi kesemrawutan pemahaman atas sikap yang diambil Presiden Abdurrahman Wahid.

Amien menyatakan, ia menghargai hak prerogatif presiden sepanjang tak melanggar kode etik dan rambu-rambu yang ada. Pendeknya penggunaan hak prerogatif itu tak boleh semena-mena.

Sebagai Ketua MPR, Amien menyatakan akan berkonsultasi dengan 7 (tujuh anggota) pimpinan MPR lainnya. Menyinggung kemungkinan diadakan Sidang Istimewa setelah konsultasi itu, Amien setuju saja. Tapi, ditambahkannya, "Jika anggota lain tidak sepakat, ya  mau bagaimana?"

Senada dengan Amien, anggota MPR dari Fraksi Reformasi (F-R), Fuad Bawazier, membantah alasan Gus Dur yang menyatakan Tap MPR No. VII/MPR/2000 tak berlaku karena belum diundangkan. "Memang. yang namanya tap tersebut tidak diundangkan. Kalau dia menggunakan alasan seperti itu, secara tidak langsung ia mengatakan bahwa pengangkatannya sebagai presiden tidak sah. Sebab, tap pengangkatannya juga tidak diundangkan," ujar Fuad.

Halaman Selanjutnya:
Tags: