Standard Chartered Bank Digugat Karyawannya Rp165 Miliar
Berita

Standard Chartered Bank Digugat Karyawannya Rp165 Miliar

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) barangkali merupakan ‘hantu' bagi setiap pekerja karena bisa datang setiap saat. Banyak peraturan ketenagakerjaan menyarankan agar pengusaha sedapat mungkin menghindari tindakan itu. Apalagi, kalau tidak cukup alasan untuk memecat karyawan yang sudah puluhan tahun bekerja.

Mys
Bacaan 2 Menit
Standard Chartered Bank Digugat Karyawannya Rp165 Miliar
Hukumonline

Jika salah ambil keputusan, karyawan yang di-PHK bisa saja melayangkan gugatan. Sikap itu pula yang ditunjukkan oleh 18 karyawan Standard Chartered Bank. Mereka (Adi Supriyanto Cs) menggugat bank tempat mereka bekerja ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Mereka menganggap bank asing tersebut melakukan perbuatan melawan hukum. Sidang perdana gugatan ini sudah dimulai Senin (07/04).

 

Para karyawan bukanlah orang yang baru bekerja atau buruh kontrak di Standard Chartered Bank (SCB), melainkan rata-rata sudah bekerja bertahun-tahun. Bahkan Molana Lanumihardja (penggugat VIII) misalnya, sebelum diberhentikan berkedudukan sebagai manager. Rekannya, Agustiar M.K (selaku penggugat IV) malah sudah bekerja di SCB selama 25 tahun.

 

Susanty, kuasa hukum para penggugat, mengatakan bahwa ihwal PHK yang menimpa kliennya bermula dari surat yang dikeluarkan bagian human resource development SCB pada 25 Juli 2002. Surat tersebut berisi undangan kepada pengurus Serikat Pekerja SCB Indonesia untuk mengadakan pertemuan esok hari (26/07). "Tetapi dalam surat tidak diterangkan apa maksud pertemuan," timpal Puji Rahayu, sejawat Susanty yang juga kuasa hukum penggugat.

 

Ternyata, pertemuan tersebut  membicarakan program PHK. Manajemen SCB menjelaskan bahwa bagi karyawan yang terkena program tadi diminta untuk menandatangani surat PHK yang draftnya sudah disiapkan tergugat. SCB memberi batas waktu enam hari sejak 26 Juli 2002 kepada karyawan untuk menentukan sikap. Ada 38 karyawan yang terkena program PHK.

 

Pihak Serikat Pekerja (SP) SCB menolak karena menganggap SP tidak pernah diajak untuk merundingkan program PHK terhadap ke-38 karyawan. Namun, penolakan SP tidak membuat manajemen SCB berubah. Dalam dua surat berturut-turut pada 29 dan 31 Juli, manajemen SCB menyatakan tetap melakukan PHK dan akan membayar hak-hak karyawan. Sebaliknya, SP tetap ngotot menolak PHK, termasuk peliburan bagi karyawan.

 

Dalam perjalanan kasus ini, sebagian karyawan akhirnya menerima pesangon yang ditawarkan perusahaan. Sehingga, tinggal 18 orang lagi yang terus berjuang. Mereka meminta agar pengadilan menghukum tergugat membayar ganti rugi senilai Rp165 miliar. SCB juga diminta agar meminta maaf kepada penggugat.

 

Melanggar aturan?

Menurut Susanty, kuasa hukum penggugat dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Jakarta, kliennya mengajukan gugatan karena proses PHK yang dilakukan SCB tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Kliennya tidak diajak berunding membicarakan PHK.

Tags: