KPK: Polri Termasuk 15 Instansi Terburuk
Aktual

KPK: Polri Termasuk 15 Instansi Terburuk

CR-8
Bacaan 2 Menit
KPK: Polri Termasuk 15 Instansi Terburuk
Hukumonline

Kepolisian Republik Indonesia menempati peringkat kedua dari lima belas instansi yang masih menerapkan praktik suap menurut survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Survei tersebut menyebutkan, Sebanyak lima belas lembaga publik masih menerapkan praktik suap pada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan. Diantaranya, Kepolisian Republik Indonesia yang menempati peringkat kedua.

Demikian hasil survei integritas KPK yang dipaparkan Wakil Ketua KPK M Jasin di kantor komisi, Selasa (22/12). “Kelima belas lembaga publik itu menerapkan praktik suap pada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan,” paparnya.

Menurut survei itu, kelima belas instansi mendapat skor terendah dibawah nilai rata-rata integritas sektor publik nasional adalah 6,50. Kelima belas instansi yang dinilai buruk oleh KPK dengan skor terendah yaitu Departemen Perindustrian, Polri, Kementerian Perumahan Rakyat, Departemen Komunikasi dan Informatika, Departemen Pekerjaan Umum, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Departemen Luar Negeri, Departemen Agama, Perusahaan Listrik Negara (PLN), Departemen Hukum dan HAM, Mahkamah Agung, Departemen Kelautan dan Perikanan, Kejaksaan Agung, Departemen ESDM, dan Departemen Kehutanan.

Jasa layanan Polri yang terburuk menurut survei KPK adalah pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), layanan pengaduan pencurian bermotor. Sedangkan hasil survei KPK pada MA disebutkan penyumbang skor terendah pada layanan keperdataan, kepidanaan, dan biaya perkara.

Survei tersebut, lanjut Jasin dilakukan pada April – September 2009 pada 371 unit layanan yang berada pada 98 instansi. Terdiri dari 39 instansi tingkat pusat, 10 pemerintah provinsi dan 49 pemerintah kota. Guna mencapai hasil, survei dilakukan pada 11.413 responden pengguna jasa layanan yang terdiri dari 4.592 responden di tingkat pusat dan sisanya di tingkat provinsi dan pemerintah kota atau kabupaten.

Penilaian survei dilakukan dengan menggabungkan dua unsur, yaitu pengalaman integritas dan potensial integritas. Unsur pertama meliputi pengalaman responden terhadap tingkat korupsi yang dialami. Sedangkan unsur kedua meliputi faktor-faktor yang berpotensi penyebab terjadinya korupsi dipersepsikan oleh responden.

Tags: