Merek High Desert Urung Dibatalkan
Berita

Merek High Desert Urung Dibatalkan

Karena tidak memiliki kapasitas menggugat, gugatan pembatalan merek High Desert yang diajukan Macroserve dan PT Harmonik kandas.

Mon
Bacaan 2 Menit
Merek <i>High Desert</i> Urung Dibatalkan
Hukumonline

Perebutan merek "High Desert" berujung pada kekalahan Macroserve Pte. Ltd dan PT Harmoni Dinamik Indonesia. Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan tidak dapat menerima gugatan kedua perusahaan terhadap PT High Desert Indonesia. Putusan itu dibacakan dalam persidangan lanjutan, Selasa (5/1).

Pertimbangan majelis hakim mengacu dari perjanjian antara Macroserve Pte. Ltd dengan CC Pollen selaku produsen produk suplemen makanan High Desert. Berdasarkan perjanjian 29 Juli 1988 itu, CC Pollen menunjuk Macroserve Pte. Ltd sebagai distibutor eksklusif untuk mengimpor dan menjual produk High Desert. Wilayah distribusi Macroserve meliputi Asia Tenggara.

Majelis hakim menganggap perjanjian itu sebagai surat kuasa umum. Dengan begitu, penggugat tidak berhak melayangkan gugatan. Sebab dalam perjanjian, CC Pollen tidak memberikan kapasitas menggugat untuk Macroserve. Sementara, untuk menggugat diperlukan surat kuasa khusus.

PT Harmoni Dinamik Indonesia sendiri tidak memiliki hubungan hukum dengan CC Pollen. PT Harmonik merupakan agen pemasaran di Indonesia yang ditunjuk Macroserve. Selain itu PT Harmonik ditugaskan untuk mendaftarkan merek High Desert di Indonesia.

Kuasa hukum PT High Desert, Parluhutan Sitanggang, menyatakan putusan majelis hakim sudah tepat. “Sesuai undang-undang, untuk mengajukan gugatan memang memerlukan surat kuasa khusus,” ujarnya saat ditemui usai bersidang.

Sementara kuasa hukum Macroserve dan PT Harmonik,  Abdullah Lutfi menyatakan akan mengajukan kasasi. Menurutnya, gugatan yang dilayangkan sudah benar. Sebab penggugat adalah pemilik pendaftaran merek sehingga berhak melarang pihak lain untuk menggunakan merek yang sama. ”Dalam waktu dua minggu ke depan permohonan kasasi akan kita ajukan,” ujarnya melalui telepon.

Macroserve dan PT Harmonik melayangkan gugatan pembatalan merek PT High Desert ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhir Agustus lalu. Perkaranya teregister No.59/MEREK/2009/PN.NIAGA.JKT.PST.

Sebelumnya, wilayah pemasaran High Desert di Indonesia memang dipegang PT High Desert. Namun Macroserve memutus keagenan PT High Desert pada 1 Februari 1993. Belakangan, PT High Desert mendaftarkan merek High Desert dan logo HD di bawah No. IDM000123926 pada 20 Juni 2007 dan No. IDM000154116 pada 6 Februari 2008. Keduanya didaftar untuk melindungi jenis barang di kelas 05. Di kelas 03, merek High Desert terdaftar di bawah No. IDM000141538 pada 25 Oktober 2007.

Para penggugat keberatan lantaran pendaftaran itu tak seizin dan sepengetahuan para penggugat. Apalagi, PT Harmonik mengajukan pendafataran merek yang sama pada 1 Juni 2005 di bawah agenda No. D002005006326.

Merek High Desert pertama kali terdaftar di Amerika Serikat atas nama CC Pollen Co di bawah No. 1170862 pada 29 September 1981  di kelas 5. Atas persetujuan CC Pollen, Macroserve lalu mendaftarkan merek itu dan Logo HD di wilayah Asia Tenggara, Singapura, Malaysia, Thailand, Indonesia, Philipina dan Brunei. Karena itu, PT High Desert dinilai mendompleng ketenaran merek High Desert milik Macroserve dan PT Harmonik.

Dalam jawabannya, PT High Desert berpendapat merek High Desert bukan merek terkenal. Menurut United States Patent and Trademark Office (USPTO), merek High Desert sudah menjadi public domain (milik umum) di dunia. Dengan begitu, merek itu tak bisa dimonopoli CC Pollen, siapapun boleh menggunakan High Desert sebagai merek asal berbeda jenis dengan merek yang terdaftar lebih dulu.

Banyak pihak yang menggunakan kata High Desert sebagai merek dagang atau nama badan hukum. Misalnya Nevada High Desert, High Desert Mavericks, High Desert Short Internasional Film Festival, High Deserrt Pharmaceutics Inc, dan lain-lain. Selain itu digunakan juga di Malaysia, Meksiko, Cina, Hong Kong.

Tags:

Berita Terkait