Komisi I Bentuk Panja Rumah Dinas Kemenhan dan TNI
Berita

Komisi I Bentuk Panja Rumah Dinas Kemenhan dan TNI

Komisi I mendesak Kementerian Pertahanan agar menghentikan perintah pengosongan rumah sambil menunggu hasil kerja Panja.

Fat
Bacaan 2 Menit
Komisi I Bentuk Panja Rumah Dinas Kemenhan dan TNI
Hukumonline

Seringkali eksekusi pengosongan rumah dinas Kementerian Pertahanan (Kemenhan) atau TNI berujung kisruh. Bahkan, tidak jarang juga memakan korban luka-luka atau nyawa. Dalam rangka mengantisipasi agar masalah-masalah tersebut tidak terjadi lagi, Komisi I DPR berinisiatif membentuk Panitia Kerja (Panja) Aset Tanah dan Rumah Dinas Kemenhan dan TNI.

 

Wakil Ketua Komisi I Tubagus Hasanuddin menerangkan pembentukan Panja dilakukan untuk mencari solusi yang komprehensif. Komposisi Panja yang diketuai oleh Salim Mengga ini terdiri dari 23 anggota Dewan. “TNI perlu rumah, mengosongkan rumah begitu saja juga kurang bijak, harus ada solusi untuk keduanya, maka itu Panja ini dibentuk,” kata politisi dari PDIP ini.

 

Salim memaparkan ada beberapa tugas yang akan diemban Panja. Pertama, membenahi aset-aset TNI yang meliputi tanah, rumah dinas baik yang dihuni oleh purnawirawan maupun anggota TNI aktif. Berikutnya, menginventarisir aset-aset TNI dan memberikan rekomendasi agar seluruh kebutuhan TNI, terkait pangkalan, asrama maupun rumah dinas dapat terpenuhi dalam kurun waktu lima tahun.

 

Tugas Panja yang terakhir adalah mencari solusi yang menyeluruh dan komprehensif terhadap penyelesaian rumah dinas dan aset tanah di lingkungan Kemenhan dan TNI. “Tanah dan rumah dinas yang digunakan ada berbagai masalah yng muncul. Dari bidang lahan aset Kemenhan dan TNI seluas 3.787.527.737 m2, yang sudah disertifikatkan baru seluas 525.939.307 m2, atau baru 13,89 persen,” ujar Politisi dari Partai Demokrat ini.

 

Terkait status hukum, kata Salim, Panja akan menuntaskan program sertifikasi terhadap seluruh aset tanah milik sah Kemenhan dan TNI. Program ini akan didukung oleh berbagai sumber pembiayaan, tanpa mengganggu pos-pos anggaran yang ada. Panja juga akan  menetapkan batas-batas fisik penguasaan dari aset tanah melalui pengukuran ulang. “Penetapan ini melalui kerjasama dengan BPN,” ujarnya.

 

Berikutnya, Panja juga akan mengatasi aset-aset tanah bermasalah, terutama tentang ketidakpastian hukum dari status hak kepemilikan yang sah maupun hak penggunaan aset. Upaya ini, lanjut Salim, akan ditempuh melalui kerjasama dengan Kejaksaan Agung dan Polri.

Tags: