Pro-Kontra Menjelang Rapor Pansus Century
Berita

Pro-Kontra Menjelang Rapor Pansus Century

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqqie memandang kasus Bank Century tidak akan sampai pada tahap pemakzulan. Menurutnya, proses pemakzulan tidak segampang yang dibayangkan.

M-7
Bacaan 2 Menit
Rapat Panitia Khusus Hak Angket DPR untuk kasus Bank Century<br>. Foto: Sgp
Rapat Panitia Khusus Hak Angket DPR untuk kasus Bank Century<br>. Foto: Sgp

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana, menilai segala keterangan yang diperoleh Pansus Angket Century, tidak bisa dijadikan alat bukti di pengadilan. Hal ini, menurutnya, sesuai dengan apa yang terkandung dalam UU No. 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat.

 

Benar atau salah kasus ini sesungguhnya tergantung pada intervensi politik. Pansus Century itu hadir karena ada desakan politik,” ujar Denny dalam seminar Membongkar Fakta dan Mencari Solusi dari Kasus Century, di Jakarta, Kamis (25/2). Ia menambahkan, jika dalam rapat paripurna DPR disetujui bahwa kasus Century harus masuk ranah hukum, maka pihak yang berwenang harus melakukan penyelidikan sendiri.

 

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus independen dalam menyikapi kasus Century. Apabila Presiden meyakini tidak ada kesalahan dalam bailout Bank Century, Presiden harus segera mempersilahkan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk menginvestigasi kasus ini. “KPK akan buat pro justitia sendiri,” tuturnya.

 

Sementara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqqie memandang kasus Bank Century tidak akan sampai pada tahap pemakzulan. Proses pemakzulan, menurutnya, tidak segampang yang dibayangkan. Jimly malah menyarankan agar dilakukan konsolidasi dan pembenahan diri di pemerintahan. Apalagi, lanjutnya, dana negara untuk bailout Bank Century tidak hilang, karena digunakan untuk mengambil alih Bank Century yang saat ini berganti nama menjadi Bank Mutiara. “Kalau ada yang bawa kabur, itu tindak pidana, ujarnya. Jimly menambahkan, wacama reshuffle kabinet juga tidak akan memperbaiki kondisi yang ada. Justru reshuffle akan memperkeruh suasana.

 

Terkait dengan Perpu Jaringan Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), Jimly menyarankan Presiden agar mengeluarkan suatu keputusan presiden yang menyatakan bahwa Perpu JPSK sudah dicabut. Sampai saat ini Perpu JPSK masih ada dan belum dicabut. DPR sendiri tidak pernah menyatakan secara tegas bahwa Perpu JPSK dicabut.

 

Di tempat yang sama, Anggota Pansus Angket Century Ganjar Pranowo menyayangkan sikap salah partai politik yang tidak mau menyebutkan nama pejabat yang bertanggungjawab terhadap proses kebijakan bailout Bank Century. Dia juga menyesalkan ada partai yang berbeda antara kesimpulan akhir dengan pandangan awal.

Halaman Selanjutnya:
Tags: