Pro-Kontra Nasib BHMN Pasca Putusan MK
Berita

Pro-Kontra Nasib BHMN Pasca Putusan MK

Akil Mochtar mengatakan BHMN harus berubah pasca putusan MK, sedangkan Bambang Soedibyo menilai BHMN masih bisa tetap eksis.

Ali/DNY
Bacaan 2 Menit
Pro-Kontra Nasib BHMN Pasca Putusan MK
Hukumonline

Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang membatalkan seluruh isi UU No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) dan penjelasan pasal dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) masih menyisakan kontroversi. Dengan keluarnya putusan ini, bagaimana dengan status Badan Hukum Milik Negara (BHMN) yang disandang oleh sejumlah Perguruan Tinggi Negeri?

 

Mantan Mendiknas, Bambang Soedibyo meminta PTN yang telah menyandang status BHMN tak perlu khawatir dengan adanya putusan MK ini. “Intinya, putusan MK tak melarang adanya otonomi,” ujarnya di hadapan para Hakim Konstitusi, di Gedung MK, Selasa (6/4). Bambang beserta beberapa Rektor PTN di Indonesia memang baru saja beraudiensi dengan Ketua MK dan para hakim konstitusi.

 

Menurut Bambang, Putusan MK hanya melarang adanya penyeragaman bentuk badan hukum di dunia pendidikan. Ia menyebutnya Badan Hukum Pendidikan (dalam huruf besar) sebagai penyeragaman satu jenis badan hukum. “Ini yang dilarang oleh MK,” jelasnya.

 

Sedangkan, penyelenggara pendidikan yang ingin membentuk badan hukum pendidikan (dalam huruf kecil) tetap diperbolehkan. Arti bhp model ini adalah setiap penyelenggara pendidikan dibebaskan membentuk badan hukum yang beraroma pendidikan, baik dalam bentuk yayasan, persekutuan, atau pun BHMN. “Jadi, PTN yang sudah dan yang akan berstatus BHMN tak perlu khawatir,” sebutnya.

 

Bambang menegaskan MK tak mencabut Pasal 53 ayat (1) UU Sisdiknas yang mengamanatkan pembentukan UU badan hukum pendidikan. Artinya, DPR dan Pemerintah tetap harus membuat UU tersebut, asalkan ketentuannya tidak memaksa setiap perguruan tinggi berstatus badan hukum yang seragam. “DPR dan Pemerintah harus memformulasikannya,” tambah Bambang.   

 

Ditemui usai pertemuan, Hakim Konstitusi Akil Mochtar meningatkan selain membatalkan UU BHP, MK juga membatalkan penjelasan Pasal 53 ayat (1) UU Sisdiknas. Ketentuan itu berbunyi, ‘Badan hukum pendidikan dimaksudkan sebagai landasan hukum bagi penyelenggara dan/atau satuan pendidikan, antara lain, berbentuk badan hukum milik negara (BHMN)’.

Tags: