hukumonline
Sabtu, 17 April 2010
MA Ngotot Tak Akan Ada Pengambilan Sumpah Advokat Baru
Peradi akan mengangkat 600-an advokat baru untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya.
IHW/Ali/Klinik
Dibaca: 1275 Tanggapan: 6
PDF  Print  E-mail
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4bc95ee6b48b3.jpg
Ketua MA Harifin A. Tumpa. Foto:Sgp

Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A. Tumpa menegaskan belum mencabut surat larangan bagi Ketua Pengadilan Tinggi se-Indonesia untuk mengambil sumpah advokat baru sebelum ada persatuan organisasi advokat. “Sampai sekarang (surat itu) tidak dicabut,” kata Harifin, Kamis (15/4).

 

Dengan belum dicabutnya surat itu, Harifin memastikan sejauh ini belum akan ada pengambilan sumpah advokat baru. Pokok masalahnya, lanjut Harifin, karena Peradi keberatan jika advokat dari KAI diambil sumpahnya. “Karena Peradi kan keberatan. Kalau Peradi mau disumpah, mestinya tak bisa keberatan kalau KAI disumpah. Tapi ini, KAI mau disumpah, Peradi keberatan.”

 

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sedianya akan mengangkat 600-an advokat baru untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya, Kamis (22/4). Total advokat yang akan diangkat Peradi pada 2010 ini ada sekitar 900 orang. Pengangkatan berikutnya rencananya akan dilakukan di Surabaya, Yogyakarta dan Semarang, serta Denpasar masing-masing-masing pada Mei, Juni dan Juli.

 

Pengangkatan advokat oleh Peradi ini berbeda dengan pengangkatan yang lalu. Jika sebelumnya Peradi menggabungkan antara prosesi pengangkatan dan pengambilan sumpah, tidak demikian dengan saat ini. Kali ini Peradi hanya mengangkat advokat saja. Tidak ada pengambilan sumpah.

 

“Pengangkatan Advokat maupun pengambilan sumpah merupakan dua hal yang berbeda. Karena belum ada perubahan sikap pada MA, Peradi mengambil sikap untuk mengangkat saja para calon Advokat yang sudah memenuhi syarat karena pengangkatan itu memang merupakan kewenangan Peradi. Setelah pengangkatan, Peradi akan menyampaikan nama-nama mereka yang telah diangkat ke Pengadilan Tinggi tempat masing-masing calon Advokat berdomisili agar dapat diangkat sumpahnya,” kata Sekjen Peradi, Harry Ponto dalam diskusi interaktif via facebook dengan Klinik Hukumonline, Rabu (14/4) .

 

Inkonstitusional

Sebut saja namanya Indra. Dia adalah satu dari 600-an calon advokat yang akan diangkat Peradi untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya. Di satu sisi ia merasa lega atas penantian panjangnya demi menyandang profesi advokat. Tapi di sisi lain ia merasa gundah.

 

“Kalau diangkat tanpa diambil sumpahnya, terus gimana? Bisa berpraktek di persidangan nggak ya?” ujar Indra kepada hukumonline. Pertanyaan senada diungkapkan oleh peserta diskusi interaktif. “Apakah pelantikan advokat 2010 ini mempunyai legalitas yang sama di depan pengadilan dibanding advokat angkatan pertama?”

 

Harry Ponto kembali menegaskan bahwa kewenangan Peradi yang diatur oleh UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat adalah mengangkat advokat. Sedangkan pengambilan sumpah adalah kewenangan Pengadilan Tinggi.

 

Putusan Mahkamah Konstitusi, lanjut Harry, makin menegaskan kewajiban hukum kepada Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah advokat. Jika Pengadilan Tinggi tak juga mengangkat sumpah advokat baru, maka Pasal 4 Ayat (1) UU Advokat dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tak mempunyai kekuatan mengikat lagi.

 

Pasal 4 Ayat (1) UU Advokat lengkapnya berbunyi, 'Sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya'. “Pasal tersebut menjadi inkonstitusional jika Pengadilan Tinggi tak mengangkat sumpah advokat,” tegas Harry.

 

Andai Pasal 4 Ayat (1) UU Advokat itu sudah tak mengikat, masih menurut Harry, maka advokat yang akan diangkat Peradi nanti bisa langsung menggunakan Kartu Tanda Pengenal Advokat untuk berpraktek di pengadilan.

 

“Jika teman-teman masih ditolak untuk beracara, tentu merupakan kewajiban kita bersama untuk memperjuangkan hak beracara itu ke MA,” ujar Harry jika pengadilan masih melarang advokat hasil pengangkatan 2010 ini untuk berpraktek.

 

“Baik. Kita tunggu dan tagih aja janji Peradi seperti yang disampein bung Harry Ponto di diskusi interaktif itu kalau kita nggak boleh bersidang di pengadilan,” pungkas Indra.    

 

Terpisah, Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani menyerukan kepada Pengadilan Tinggi untuk segera mengambil sumpah advokat baru. “Itu otoritas yang sudah diputus oleh MK. Itu kewajiban pengadilan dan sifatnya imperatif. Surat yang dibuat oleh MA itu tidak kuat lagi. Pengambilan sumpah adalah kewajiban pengadilan.”

 

 

 

 
 
Share:
tanggapan
MA (sa bodoh).... Sundari Jauh, SH. 31.05.10 19:53
Lagi-lagi advokat muda yang jadi korban....memang yang tue-tue ini gak pantes jadi ketua...udah tua, pikiran udah pikun, pake ngotot lagi...maunya menang sendiri, gila duit, wah...AYO ADVOKAT MUDA!!! TUNJUKAN KEBERANIAN UNTUK MELAWAN KETIDAKADILAN INI!!! GUGAT !! LAPORKAN SEMUA PIHAK YANG TELAH BIKIN HIDUP KAMU KAMU SUSAH!!! MEREKA HANYA BISA RIBUT-RIBUT TANPA BISA NYARI SOLUSINYA...YANG MUDA JGN LOYO...BERONTAK DAN BEROTAK DOOOONGGG!!!!!
gitu aja kok repot..laga 20.04.10 13:39
wong jelas2 cm peradi sebagai wadah organisasi tunggal advokat. jd tunggu apa lagi.......................................................................................................................................................................................................................................................................................................................... HUKUM PROGRESIF
Ga MasalahGobang 19.04.10 16:59
Advokat itu bersumpah..bukan disumpah oleh siapapun bahkan oleh MA. Kewajiban PT adalah membuka sidang secara terbuka untuk pangambilan sumpahnya advokat. dan setelah adanya putusan MK ttg UU Advokat mengenai pasal sumpah advokat, kan sudah jelas kalau PT ga mau menjalankan kewajibannya berarti pasal tentang sumpah adv ga memiliki kekuatan hukum mengikat. Jadi advokat2 baru tenang aja ga perlu khawatir. kalau ada yg khawatir sumpah Advokat ga sah karena ga dibuka sidang oleh PT maka orang tersebut emang ga pantas jadi advokat, karena ga bisa membaca aturan dengan objektif.
Hidup MA-RIfathur rauzi 17.04.10 23:30
kami dari peradi ntb mendukung sikap tegas MARI untuk tidak melakukan penyumpahan advokat sebelum advokat bersatu yang jelas kalau belum disumpah belum boleh praktek, turunkan statusnya jadi asisten aja biar ga dieksepsi
Lho bagaimana sih ?Tanto 17.04.10 17:35
wah...wah...wah.....Ketua MA kok ngomongnya begitu ? kok sekarang cari kambing hitam yaitu PERADI ? Pantas saja hukum di Indonesia carut marut tidak akan pernah ada ketegasan hukum karena Penjaga Gawang Keadilan terakhir yaitu MA seperti ini sikapnya. Seharusnya kalau mau konsisten dengan sikap Ketua MA yg dulu, putusan MK yg dulu.....harusnya PERADI adalah satu2x nya wadah tunggal. Andaikata ada klaim dari KAI maka setidak2x nya PERADI dianggap sebagai wadah tunggal sambil menunggu putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sebaliknya, ini berarti bahwa KAI lah yg menggugat PERADI di pengadilan. Kalau situasinya seperti ini kan hanya membawa preseden yg buruk karena bisa muncul organisasi seperti KAI KAI yg lainnya. Ini aneh......aneh sekali....ketua MA dalam surat edarannya sama sekali tidak menggunakan logika hukum...tapi pakai logika tafsirnya sendiri tdk berdasarkan hukum...kok sekarang malah menyalahkan PERADI. PERADI jelas saja berkeberatan terhadap sumpah KAI karena ini organisasi yg sekonyong-konyong muncul dan mengaku sebagai wadah tungga dan tidak berdasarkan UU advokat karena pendiriannya telah lewat waktu, hanya PERADI yg memenuhi jangka waktu tsb, terlebih lagi konyolnya bahwa para pendiri KAI itu adalah pendiri PERADI juga....dan INdra Sahnun perna bersaksi di MK bahwa PERADI adalah satu2x nya wadah tunggal. Ketua MA yg sebelumnya yaitu Bagir Manan menyatakan PERADI adalah wadah tunggal, penggantinya yaitu Mr. Harifin Tumpa malah mendua....ada apa ini ? apakah ada politik balas jasa karena KAI mendukung pengangkatan Ketua MA ditengah pro dan kontra ? ini harus di buka secara gamblang.....tidak ada jalan lain selain mencopot Ketua MA saat ini....karena disamping membuat situasi yg kaca mengenai wadah tunggal juga MA belum ada kemajuan dalam mereformasi peradilan dibawahnya...manajemen MA tetap saja carut marut dan dengan sombongnya tidak mau di audit oleh DPR...ingat ya Ketua MA, DPR itu representasi rakyat...suara rakyat ada disitu...bobroknya MA beserta peradilan dibawahnya sudah dirasakan semua masyarakat......SEMOGA HUKUM TUHAN BERLAKU ATAS DIRIMU....!!!
tuk fathur dri NTB...zaky 28.04.10 15:56
anda gak perlu takut gitu...sharusnya anda dukung donk advokat peradi yg baru tuk dilantik..emangnya anda takut ya ada saingan... makanya banyak blajar dan perbanyak jam terbang biar gak phobia kaya gitu terhadap advokat baru...

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.