Gara-gara Hina Tenaga Kerja Indonesia, WNA Dipidana
Berita

Gara-gara Hina Tenaga Kerja Indonesia, WNA Dipidana

Satu warga negara India ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan Pasal 156 KUHP.

Nov/IHW
Bacaan 2 Menit
Gara-gara Hina Tenaga Kerja Indonesia, WNA Dipidana
Hukumonline

Apes benar nasib Ghesa Prabahara, seorang warga negara India yang menjabat sebagai Supervisor di PT Dry Docks Word, Tanjung Uncang, Batam. Dia bersama delapan korban lainnya, menjadi korban dalam keributan yang terjadi antara karyawan dengan manajemen perusahaan tersebut, 22 April 2010. Keributan itu, menurut Wakadiv Humas Mabes Polri Zainuri Lubis, terjadi karena dipicu ucapan salah seorang pihak manajemen (Ghesa) yang melontarkan kata-kata "Indonesian stupid".

 

Akibat perkataan seorang ekspatriat asal India itu (Ghesa), kemarahan sekitar 5000 karyawan memuncak. Sehingga, lanjut Zainuri, terjadilah pengerusakan terhadap 38 unit mobil, kantor, dan mess karyawan PT Dry Docks Word. Insiden itu mengakibatkan sembilan orang luka-luka, termasuk Gesha. Lima diantaranya adalah warga negara India dan sisanya adalah warga negara Indonesia.

 

Beruntung, kesembilan korban ini langsung diselamatkan dan dibawa ke Rumah Sakit Awal Bros dan Rumah Sakit Unit Daerah Batam. Tidak ada korban meninggal, karena situasi sudah dapat dikendalikan sepenuhnya oleh aparat Polda Kepulauan Riau.

 

Dari peristiwa itu, menurut Zainuri, Poltabes Batam telah menginterogasi 39 orang warga negara India yang bekerja di PT Dry Docks Word sebagai saksi. Selain itu, penyidik Poltabes juga sudah memeriksa empat orang saksi yang mendengar makian "Indonesian stupid". Si pelontar kata-kata makian itu, Ghesa, juga sudah didengarkan keterangannya oleh penyidik di Rumah Sakit Awal Bros.

 

Oleh karena keterangan saksi telah terkumpul, hari ini (23/4), penyidik memeriksa pula ahli bahasa Inggris tersumpah untuk menerjemahkan kata "Indonesian stupid" yang dilontarkan Ghesa. Meski terkesan remeh, Zainuri mengatakan pemeriksaan ahli bahasa semata-mata untuk menguatkan sebuah terjemahan menjadi alat bukti. "Kalau yang terjemahkan penyidik, nanti tidak menjadi alat bukti," ujarnya.

 

Dengan sejumlah alat bukti tersebut, penyidik Poltabes Batam akhirnya menganggap cukup bukti untuk menetapkan Ghesa sebagai tersangka dalam dugaan Pasal 156 KUHP (penghinaan). Selain menetapkan tersangka, Zainuri menambahkan, Polda Riau Kamis malam sudah mengirimkan satu SSK Brimob untuk membantu pengamanan di tempat kejadian perkara (TKP).

Tags: