Penjamin PT Fit-U Pailit
Berita

Penjamin PT Fit-U Pailit

Selaku penjamin pribadi atas utang PT Fit-U, Danny Lukita dinilai bertanggung jawab dalam melunasi sisa utang perusahaan garmen itu, meski PT Fit-U telah dipailitkan.

Mon
Bacaan 2 Menit
Penjamin PT Fit-U Pailit
Hukumonline

Citibank NA berhasil mempailitkan penjamin PT Fit-U Garment Industry, Danny Lukita. Permohonan pailit yang diajukan awal Maret 2010 lalu dikabulkan majelis hakim yang diketuai Nirwana dan beranggotaka Dehel K Sandan dan Ennid Hasanuddin.

 

Majelis hakim menilai Danny selaku penjamin pribadi bertanggung jawab atas sisa utang PT Fit-U terhadap Citibank sebesar AS$1,626 juta. “Menyatakan termohon pailit (Danny Lukita) pailit dengan segala akibat hukumnya,” ujar Nirwana saat membacakan putusan, Rabu (28/4) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

 

Dalam amar putusan No. 13/PAILIT/2010/PN.NIAGA.JKT.PST itu majelis hakim mengangkat Syarifuddin Umar selaku hakim pengawas. Sedang, kurator yang ditunjuk untuk membereskan boedel pailit adalah J Cemby Hutapea dan Jimmy Simanjuntak.

 

Majelis hakim, dalam pertimbangan hukum, menyatakan Danny terbukti sebagai penjamin. Dengan kedudukan itu, Danny melepaskan hak-haknya termasuk hak istimewa berdasarkan Pasal 1430, 1431, 1821, 1831, 1833, 1837, 1843, 1847, 1848 KUHPerdata. Konsekuensi pelepasan hak itu menjadikan Citibank sebagai Kreditor dan Danny bebitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan (3) UU No 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU

 

Citibank sebelumnya telah mendapat pelunasan utang AS$6966 dari hasil penjualan jaminan fidusia oleh kurator dalam kepailitan PT Fit-U. Pada 1 Juni 2009 lalu, PT Fit-U mengajukan permohonan pailit sendiri dalam perkara No. 25/Pailit/2009/PN.NIAGA.JKT.PST. Majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut sehingga PT Fit-U dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya

 

Namun, hasil penjualan aset jaminan fiducia dari PT Fit-U Citibank mendapat bagian sebesar AS$6.966,56. Dengan begitu, Citibank masih memiliki tagihan terhadap PT Fit-U sebesar AS$1,626 juta. Dengan rincian utang pokok sebesar AS$1,410 juta plus bunga yang belum dibayar terhitung sejak 30 Agustus 2007 s/d 18 Januari 2010 sebesar AS$216.608,69. Denny Lukita selaku penjamin pribadi bertanggung jawab melunasi sisa utang itu sesuai kesanggupannya dalam Irrevocable Guaranty and Indemnity.

Halaman Selanjutnya:
Tags: