Panja PPNS Komisi III Bidik Kasus Pajak Baru
Berita

Panja PPNS Komisi III Bidik Kasus Pajak Baru

Kinerja Panja dikritik oleh anggotanya sendiri. Panja dinilai tidak efektif karena terlalu memasuki wilayah kasus ketimbang perbaikan sistem.

Fat
Bacaan 2 Menit
Panja PPNS Komisi III Bidik Kasus Pajak Baru
Hukumonline

Selasa (18/5), Panitia Kerja Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Panja PPNS) Komisi III menggelar rapat internal. Salah satu hasilnya, Panja mengagendakan pemanggilan mantan Dirjen Pajak Darmin Nasution, Selasa pekan depan. Anggota Panja Bambang Soesatyo mengatakan pemanggilan Darmin dalam rangka meminta keterangan seputar kasus pajak yang dilaporkan publik kepada Komisi III.

 

Kasus pertama adalah dugaan penggelapan pajak yang dilakukan Bos Ramayana Paulus Tumewu. Panja, urai Bambang, merasa aneh atas terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). Kepada Darmin nantinya, Komisi III akan mempertanyakan atas dasar apa surat Menteri Keuangan Sri Mulyani yang meminta SKPP tersebut diterbitkan. Selain itu, akan ditelisik pula tentang pembayaran kewajiban pajak Paulus senilai Rp7,99 miliar yang dilakukan setahun setelah SKPP dikeluarkan.

 

Lalu, lanjut politisi Partai Golkar ini, Panja baru-baru ini juga telah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan bernama Wilmar International Limited Group. Laporan disampaikan oleh beberapa pegawai Ditjen Pajak Golongan IV, sekitar dua minggu lalu.

 

“Modusnya perusahaan bekerja sama dengan pihak pajak dengan menerbitkan dan menggunakan faktur pajak fiktif yang dimanfaatkan untuk proses restitusi PPN (Pajak Pertambahan Nilai),” ungkap Bambang.

 

Restitusi fiktif PPN ini, kata Bambang, sudah terjadi sejak tahun 2007. Ketika itu, Wilmar telah menerima kelebihan bayar pajak sebesar Rp800 miliar dan telah dicairkan. Setahun kemudian, Wilmar juga telah mendapatkan kelebihan pajaknya senilai Rp900 miliar dan juga sudah dicairkan. Tapi, pada tahun 2009, restitusi PPN belum diterima Wilmar yang nilainya Rp1,9 triliun.

 

“Pada tahun 2009 ini sudah diperiksa pihak pajak, tinggal menunggu pencairan. PPN ini terdiri dari 22 anak perusahaan Wilmar Group,” katanya.

Tags: