Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta terhadap Surat Keputusan (SK) Lembaga Sensor Film yang melarang pemutaran film Balibo Five di seluruh daerah di Indonesia.
"Menolak gugatan untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Guruh Jaya Saputra di ruang sidang utama PTUN Jakarta, Kamis (5/8).
Menurut majelis, SK bernomor 1800/12/2009 itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara formil dan materil serta sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.