LoI Indonesia-Norwegia Tak Usik Pengusaha
Berita

LoI Indonesia-Norwegia Tak Usik Pengusaha

Pengusaha masih berpendapat akan berdampak negatif pada ekonomi Indonesia.

Inu
Bacaan 2 Menit
Pengusaha dan pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia <br> (Apindo)  Sofjan Wanandi. Foto: Sgp
Pengusaha dan pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia <br> (Apindo) Sofjan Wanandi. Foto: Sgp

Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan menegaskan Letter of Intent (LoI) Indonesia dengan Norwegia tak akan mengusik pengusaha. Pemerintah berharap melalui LoI ini menjadi sarana untuk mempertahankan konsisten komitmen Indonesia menurunkan emisi 26 persen pada tahun 2020.

 

Menhut menambahkan, apabila target tersebut tercapai, Indonesia mendapatkan penghargaan dan dihormati. ''Kalau ini berhasil, target penguranagan emisi dinaikkan menjadi 41 persen,'' katanya dalam acara diskusi di Jakarta, Rabu (6/10).

 

Zulkifli melanjutkan, selama ini dia temui bahwa pengusaha masih memiliki pengertian keliru mengenai LoI. Ia menjelaskan bahwa dalam LoI ini, pemerintah hanya melarang pembuatan izin baru tahun 2011-2012 di kawasan hutan primer dan gambut. ''LoI tidak menghalangi usaha karena yang dihentikan itu pembuatan izin baru, yang sudah memiliki izin, tetap diteruskan,'' katanya.

 

Meski mengantongi izin, dia mengingatkan bahwa kegiatan produksi tentunya harus ramah lingkungan.

 

Bahkan, lanjutnya, LoI ini menguatkan peran pemerintah. Semisal dalam hal penentuan lahan produksi. Apabila dahulu perusahaan bisa memilih lahan mana yang akan dikembangkan, maka sekarang hal itu menjadi kewenangan penuh pemerintah.

 

''Sehingga, pemerintah akan menata ulang mana yang hutan primer, hutan gambut, dan mana yang bisa dijadiin HTI, mana yang harus di konversi,'' kata Menhut.

 

Lebih lanjut, diperkirakan ada lahan di luar hutan inti seluas 35,4 juta hektare (ha) setelah di penataan ulang kawasan bisa dimanfaatkan sebagai perkebunan sawit, tambang, Hutan Taman Rakyat HTR), Hak Pengelolaan Hutan (HPH), Hutan Tanaman Industri (HTI), termasuk bisa mendukung program pemerintah untuk berswasembada gula di Papua. ''Kebijakan dulu yang salah, kita benahi, yang benar kita teruskan,'' terang Menhut.

 

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kehutanan, Hadi Daryanto menambahkan LoI ini akan lebih memberdayakan rakyat dan melibatkan pertumbuhan ekonomi karena menerapkan prinsip pro growth, pro poor, pro job.

Halaman Selanjutnya:
Tags: