Ada Ayat ‘Siluman’ di UU APBN 2011
Utama

Ada Ayat ‘Siluman’ di UU APBN 2011

Meski sadar ada penyusupan ayat dalam RUU APBN 2011, DPR tetap menyetujuinya menjadi undang-undang. LSM Fitra menduga, ayat itu sengaja disisipkan.

Yoz
Bacaan 2 Menit
Kasus ayat siluman kembali terjadi di DPR. Foto: Sgp
Kasus ayat siluman kembali terjadi di DPR. Foto: Sgp

Kasus penyusupan ayat dalam sebuah undang-undang kembali terjadi. Kali ini, ayat siluman itu muncul di RUU APBN Tahun 2011. Anggota dewan, terutama yang berasal dari partai oposisi memprotes adanya ayat tersebut. Ironisnya, dalam Rapat Paripurna, Selasa (26/10), parlemen tetap menyetujui RUU tersebut menjadi undang-undang.

 

Adalah ayat (2) poin b di Pasal 8 RUU APBN 2011 yang menjadi pangkal persoalan. Ayat itu berbunyi menyatakan, penerapan tarif tenaga lisrik (TTL) sesuai harga keekonomian secara otomatis untuk pemakaian energi di atas 50 persen konsumsi rata-rata nasional tahun 2010 bagi pelanggan rumah tangga (R), bisnis (B), dan pemerintah (P) dengan daya mulai 6.600 VA ke atas.

 

Wakil Ketua Komisi VII DPR Effendi Simbolon memprotes keras munculnya ayat tersebut dalam RUU APBN 2011. Dia mengatakan, dalam pembahasan tarif dasar listrik (TDL) antara Pemerintah dengan Badan Anggaran DPR, tidak menyepakati kenaikkan TDL di tahun 2011. Politisi dari Partai PDIP ini menduga pemerintah telah memanfaatkan ketidakcermatan parlemen.

 

“Perlu diungkap secara tuntas siapa yang telah memasukkan ayat ini, pemerintah atau internal DPR,” kata Effendi.

 

Rekan Effendi di PDIP, Ismayatun mengatakan selama pembahasan RAPBN 2011 bersama pemerintah, Badan Anggaran DPR tidak pernah tahu perihal ayat dalam Pasal 8 itu. Anggota DPR dari Komisi VII yang membidangi masalah energi ini menduga ada pihak yang sengaja memasukkan ayat tersebut.

 

“Kami minta ayat itu dihapus. Soalnya, dalam rapat komisi juga tidak disetujui adanya kenaikkan TDL di tahun 2011,” ujarnya.

 

Hal senada disampaikan Melchias Markus Mekeng, Ketua Badan Anggaran DPR. Politisi dari Partai Golkar ini menuntut agar ayat itu dihapus. Menurutnya, selama pembahasan RAPBN di Badan Anggaran ayat tersebut tidak pernah disinggung.

 

Menanggapi adanya ayat siluman dalam RUU APBN 2011, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan hal itu adalah kelalaian tim teknis Kementerian Keuangan. Bukan hanya itu, ia juga menyatakan kalau munculnya ayat (2) poin b merupakan kelengahan Badan Anggaran DPR yang melewatkan pasal-pasal lama dalam pembahasan RAPBN sebelumnya.

 

“Tidak ada maksud terselubung dari pemerintah dengan adanya ayat tersebut. Pada dasarnya kami setuju TDL tidak naik di tahun 2011,” tutur Menkeu.

 

Anehnya, meski mengetahui ada ayat siluman dalam RUU APBN 2011, DPR tetap mengesahkan RUU itu menjadi undang-undang. Pimpinan sidang, Priyo Budi Santoso hanya menanggapi dingin persoalan ini. “Kita tidak tahu ini kesalahan dari siapa, tapi kalau ditemukan kesengajaan akan kita tuntut,” kata Priyo yang kemudian mengetuk palu pertanda disahkannya RUU APBN 2011 menjadi undang-undang.

 

Sengaja Disisipkan

Sementara itu, Koordinator Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi, menganggap munculnya ayat (2) poin b dalam Pasal 8 di RUU APBN 2011 merupakan sebuah kesengajaan. Dia menduga ada permainan antara Ketua Fraksi dengan Ketua Badan Perlengkapan DPR.

 

Menurut Uchok, dalam kasus seperti ini tidak ada anggota dewan yang sama-sama saling terbuka. Soalnya, semua memiliki kepentingan pribadi. “Jadi jangan heran banyak anggota yang tidak tahu atau kecolongan dengan munculnya ayat atau pasal siluman secara tiba-tiba karena tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU,” katanya kepada hukumonline.

 

Sekadar mengingatkan, kasus ayat siluman dalam undang-undang bukan baru kali ini terjadi. Sebelumnya, publik dihebohkan dengan hilangnya ayat tembakau dari UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam undang-undang ini, Pasal 113 hanya memuat dua dari tiga ayat yang seharusnya ada seperti saat disetujui dalam sidang paripurna DPR, 14 September 2009.

 

Bukan hanya itu, dalam catatan hukumonline, penghapusan atau penghilangan bagian tertentu dari suatu RUU yang sudah disepakati Paripurna DPR juga terjadi pada RUU Penanaman Modal (kemudian menjadi UU No 25 Tahun 2007), dan RUU Perseroan Terbatas (disahkan menjadi UU No 40 Tahun 2007).

 

Pada kedua RUU tersebut, yang dihapus atau diganti hanya kata-kata tertentu, bukan satu ayat atau pasal penuh. Misalnya, dalam UU Penanaman Modal. Ketika masih berbentuk RUU disahkan DPR ada kata “dengan bebas” pada Pasal 8 ayat (1). Ketika disahkan menjadi undang-undang, kata “dengan bebas” tersebut sudah hilang.

Tags: