Pengadilan Lepaskan Alter dari Segala Tuntutan
Berita

Pengadilan Lepaskan Alter dari Segala Tuntutan

Penuntut umum berpandangan majelis hakim tidak mempertimbangkan barang bukti atas perubahan identitas jenis kelamin.

Rfq
Bacaan 2 Menit
Akhirnya Alterina Hofan dapat menghirup udara bebas setelah <br> pengadilan membebaskan dari segala tuntutan. Foto: Sgp
Akhirnya Alterina Hofan dapat menghirup udara bebas setelah <br> pengadilan membebaskan dari segala tuntutan. Foto: Sgp

Akhirnya, terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan identitas Alterina Hofan dapat menghirup udara bebas. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara tersebut menyatakan perbuatan Alter terbukti dalam dakwaan pertama dan kedua. Namun perbuatan tersebut bukanlah perbuatan pidana. Karenanya, pengadilan menyatakan melepas Alter dari segala tuntutan. Majelis hakim dipimpin Sudarwin memerintahkan untuk memulihkan nama, harkat dan martabatnya. “Melepaskan dari segala tuntutan atau onslag,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/11).

 

Putusan yang dibacakan oleh majelis hakim di luar dugaan penuntut umum. Pasalnya penuntut umum dalam requisitornya menuntut Alter dengan hukuman lima tahun mendekam di balik jeruji. Sebelumnya, Alter diboyong ke muka persidangan oleh penuntut umum dengan menjerat dengan dakwaan kumulatif yakni Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2), juga Pasal 263 ayat (2) KUHP.

 

Duduk di kursi pesakitan, mengenakan celana panjang hitam, Alterina tampak serius mendengarkan majelis hakim menguraikan pertimbangan hukumnya. Dalam uraian unsur dakwaan pertama, yakni barang siapa, dengan sengaja, dengan maksud menggunakan akta seolah keterangannya benar, dan pengunaannya menimbulkan kerugian. Dalam pertimbangannya, hakim yakin Alter lahir dalam keadaan berjenis kelamin perempuan di Jayapura.

 

Setelah beranjak dewasa, terdapat perubahan fisik yang tidak normal pada jenis kelamin Alterina. Pada 2005, Alter meminta kepada ibu kandungnya Catherine agar mengubah identitas pada akta lahir di Kantor Catatan Sipil Jayapura. Lalu, pada Desember 2006 terbitlah akta lahir yang berjenis kelamin laki-laki. “Dengan demikian terdakwa telah memasukan data identitas laki-laki termasuk ketentuan surat akta otentik,” ujarnya.

 

Perubahan tersebut dilakukan Alter lantaran terdapat perubahan fisik, mengarah ke pria. Setelah itu, Alter sempat melakukan operasi payudara agar menjadi lelaki tulen. Meskipun pada persidangan penuntut umum mengajukan bukti hasil test DNA yang menyatakan Alter berjenis kelamin perempuan, namun ahli forensik Munim Idris melakukan pemeriksaan luar yang menyatakan Alter adalah laki-laki. Kendati begitu, demi mencari kebenaran materil majelis hakim melihat Alterina secara fisik.

 

Pada bagian lain, pernikahan yang dilakukan Alter dengan Jane Devianty pada September 2008 di Las Vegas Amerika Serikat. Kemudiain setelah di Jakarta Alter membuat laporan ke PN Jakarta Pusat. Setelah itu Alter membuat kartu keluarga yang isinya Alter menjadi kepala keluarga dan Jane sebagai anggota keluarga. Meski begitu, majelis berpandangan perbuatan terdakwa telah sesuai dengan dakwaan pertama.

 

Lantas pada dakwaan kedua, majelis dalam pertimbangannya berpandangan pernikahan yang dilakukan Alter dengan Jane tanpa diketahui oleh kedua orang tua Jane. Karena itulah ibu Jane yakni Maria Grace tak terima lantaran masih mengirim uang dengan mentransfer ke rekening Jane yang sepengetahuannya masih menyelesaikan sekolah di Amerika Serikat. Grace, kata anggota majelis hakim Ida Bagus Dwiyantara, mengaku terinjak harga dirinya dengan Alter yang mengawini putrinya. Dengan begitu, majelis hakim berpandangan perbuatan Alter telah terbukti sebagaimana dalam dakwaan kedua. “Tetapi masih dipertanyakan apakah perbuatan tersebut pidana,” katanya.

Tags: