Advokat Dihukum Karena Langgar Pasal 22 UU Tipikor
Berita

Advokat Dihukum Karena Langgar Pasal 22 UU Tipikor

Terdakwa: buktikan dulu uang Gayus hasil tindak pidana korupsi.

Rfq
Bacaan 2 Menit
Advokat dihukum tiga tahun penjara karena langgar pasal 22 UU Tipikor.<br> Foto: Sgp
Advokat dihukum tiga tahun penjara karena langgar pasal 22 UU Tipikor.<br> Foto: Sgp

Lambertus Palang Ama diganjar hukuman tiga tahun penjara. Pria yang berprofesi sebagai advokat ini dianggap terlibat dalam kasus Gayus Halomoan Tambunan. Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, majelis hakim dipimpin Sunardi menyatakan Lambertus terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

 

Vonis majelis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, penuntut umum mengajukan tuntutan lima tahun penjara dan denda Rp150 juta.

 

Selain hukuman tiga tahun penjara, Lambertus masih dikenakan sanksi membayar denda sebesar Rp150 juta subsider satu bulan kurungan. Hukuman itu dinilai majelis layak dibebankan kepada Lambertus atas perannya menyembunyikan informasi tentang kekayaan Gayus Halomoan Tambunan.

 

Adi Prabowo, penuntut umum, sebenarnya menuding Lambertus dengan sengaja menghalang-halangi proses hukum terhadap Gayus Halomoan Tambunan. Tuduhan itu muncul lantaran Lambertus ikut hadir dalam rapat di sebuah hotel untuk menyusun skenario menyelamatkan uang Gayus yang terlanjur diblokir polisi. Skenarionya adalah membuat perjanjian antara Gayus dan Andi Kosasih, seolah-olah uang dalam rekening Gayus adalah milik Andi. Pengusaha asal Kepulauan Riau itu seolah menitipkan uangnya kepada Gayus. Perbuatan tersebut di mata jaksa melanggar pasal 21 UU Tipikor.

 

Tetapi, dalam pandangan majelis hakim, tindak pidana yang terbukti adalah pelanggaran terhadap pasal 22. Pasal ini memuat ancaman hukuman 3 sampai 12 tahun bagi siapa saja yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan, atau memberikan keterangan palsu, mengenai harta kekayaannya, atau orang lain, yang patut dia duga merupakan hasil tindak pidana korupsi.

 

Seperti terungkap dalam persidangan, Lambertus adalah advokat yang diminta Haposan Hutagalung (pengacara Gayus) untuk membuat draf perjanjian Gayus dan Andi Kosasih. Perjanjian itu pada dasarnya dimaksudkan untuk menutupi informasi yang sebenarnya mengenai asal muasal duit Rp28 miliar di rekening Gayus.

 

Namun, Lambertus mengkritik pertimbangan majelis. Jika merujuk pada pasal 22 berarti ada kewajiban membuktikan bahwa duit Gayus berasal dari tindak pidana korupsi. Faktanya, sampai sekarang belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan uang Gayus diperoleh dari perbuatan korupsi.

Tags:

Berita Terkait