Romli Atmasasmita Bersyukur Divonis Lepas oleh MA
Berita

Romli Atmasasmita Bersyukur Divonis Lepas oleh MA

Kejaksaan Agung belum menentukan sikap apakah akan mengajukan peninjauan kembali atau tidak.

Ali/Rfq/Nov/IHW
Bacaan 2 Menit
Romli Atmasasmita akhirnya bisa tersenyum lega divonis lepas <br> oleh MA. Foto: Sgp
Romli Atmasasmita akhirnya bisa tersenyum lega divonis lepas <br> oleh MA. Foto: Sgp

Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran (Unpad) Romli Atmasasmita akhirnya bisa tersenyum lega. Setelah divonis bersalah di pengadilan tingkat pertama dan banding dalam Kasus Sisminbakum, Romli dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum oleh Mahkamah Agung (MA). Dengan terbitnya putusan ini, nama baik Romli sebagai penggiat gerakan anti korupsi seakan terpulihkan.  

 

“Alhamdulillah atas putusan MA ini,” ujarnya kepada hukumonline melalui sambungan telepon, Rabu malam (22/12). 

 

Romli memuji putusan ini sebagai putusan yang dilandasi atas pikiran yang objektif, jernih dan melihat ke depan. “MA telah membangun politik hukum yang benar-benar objektif dan bisa menjadi bahan pembelajaran bahwa tidak boleh ada lagi, katakanlah, dakwaan dan tuntutan yang penuh dengan rekayasa,” ujarnya lagi.

 

“Itu yang saya lihat. Jadi ada hikmahnya, supaya ke depan tidak ada lagi perkara yang dicari-cari untuk direkayasa. Tapi saya bersyukur bahwa semuanya telah berjalan dengan bagus dan kebenaran juga akhirnya yang saya dapatkan,” jelas Romli.

 

Sebagaimana dilansir sejumlah media, Majelis Kasasi MA memang telah memvonis Romli lepas dari segala tuntutan hukum dalan kasus tindak pidana korupsi Sisminbakum pada 22 Desember 2010 ini. Majelis hakim yang menangani perkara ini adalah Muhammad Taufik selaku ketua majelis dan Zaharuddin Utama dan Suwardi masing-masing sebagai anggota.

 

Majelis berpendapat bahwa Romli tidak mendapat keuntungan terkait kasus Sisminbakum itu. Tak hanya itu, pelayanan publik lewat Sisminbakum juga berjalan dengan normal tanpa ada kerugian bagi negara. Majelis juga tidak menemukan sifat melawan hukum dalam kasus Romli ini.

 

Kuasa Hukum Romli, Firman Wijaya juga menyambut baik putusan kasasi ini. Ia berharap reputasi kliennya sebagai penggiat antikorupsi harus dipulihkan dan ke depan tidak boleh ada lagi politisisasi penegakan hukum. Ia juga menyarankan semua pihak termasuk Kejagung harus menghormati putusan MA ini dan tidak perlu mengajukan peninjauan kembali demi kepastian hukum.

 

Lebih lanjut, Firman menyebutkan, putusan ini bisa menjadi yurisprudensi baru dan payung hukum kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kebijakan Sisminbakum ini. “Mereka tak bisa dikriminalisasikan, termasuk Prof Yusril (Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra,-red),” sebutnya melalui pesan singkat.

 

Sekedar mengingatkan, kasus Sisminbakum ini telah menyeret sejumlah mantan pejabat di Kementerian Hukum dan HAM. Selain Romli, ada nama Yusril Ihza Mahendra, Zulkarnain Yunus dan Syamsudin Manan Sinaga. Perkara Zulkarnaen telah diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonisnya satu tahun penjara pada awal bulan ini. Sementara, Syamsudin divonis satu tahun enam bulan di Pengadilan Tinggi.

 

Melihat adanya kesamaan dalam kasus ini, lalu apakah Syamsudin dan Zulkarnain akan mengalami nasib baik yang sama seperti Romli? Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap meminta agar Kasus Romli ini tak dikaitkan dengan dua mantan Dirjen AHU lainnya. “Jangan mendahului putusan hakim, dong,” ujarnya. 

 

Babul mengatakan masih menunggu salinan putusan untuk melihat putusan majelis kasasi dalam kasus Romli ini secara jelas. “Putusannya kan baru tadi. Tunggulah sabar dulu. Kita lihat dulu pertimbangannya, terima salinan putusannya. Kemudian dibicarakan nanti di pimpinan, apa saran pimpinan. Baru nanti kita putuskan akan mengajukan peninjauan kembali atau bagaimana,” jelasnya.

 

Sekedar mengingatkan, Romli divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada September 2009 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dihukum dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan dengan uang pengganti sebesar US$2 ribu dan Rp5 juta subsider dua bulan penjara.

 

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengkorting hukuman Romli. Ia hanya dihukum satu tahun penjara dan harus membayar uang pengganti sebesar US$2 ribu dan Rp5 juta. Akhirnya, putusan ini pun akhirnya dianulir dengan dikeluarkannya putusan kasasi ini.

Tags: