Terlapor Didenda, Proyek Donggi-Senoro Harus Direalisasi
Utama

Terlapor Didenda, Proyek Donggi-Senoro Harus Direalisasi

Jika dibatalkan, miliaran dolar ikut meluap dari kas negara.

Inu
Bacaan 2 Menit
KPPU nyatakan korporasi Jepang, Mitsubishi Corporation terbukti <br>melakukan persengkokolan. Foto: Sgp
KPPU nyatakan korporasi Jepang, Mitsubishi Corporation terbukti <br>melakukan persengkokolan. Foto: Sgp

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan korporasi Jepang, Mitsubishi Corporation terbukti melakukan persengkokolan dengan PT Pertamina (persero), PT Medco International Tbk, dan PT Medco E&P Sulawesi.

Perbuatan melawan hukum itu dilakukan agar Mitsubishi Corp menjadi pemenang dalam beauty contest proyek LNG (Liquid Natural Gas) Donggi-Senoro, Sulawesi Tengah.

 

Putusaan pelanggaran Pasal 22 dan 23 UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dibacakan majelis komisi di kantor KPPU, Jakarta, Rabu (5/1). Majelis dipimpin Nawir Messi dengan beranggotakan Tadjuddin Noersaid, Erwin Syahrial, Dedi S Martadisastra, dan Sukarni.

 

Terlapor empat (Mitsubishi), juga terbukti bersengkongkol dengan terlapor dua (Medco Int), dan terlapor tiga (Medco E&P). Kali ini, dilakukan untuk mendapat informasi rahasia dari peserta beauty contest lain, PT LNG Energi Utama yang juga pelapor, lalu dipakai terlapor satu melakukan penawaran.

 

Karena perbuatan tersebut, majelis menghukum terlapor satu (Pertamina) membayar denda Rp10 miliar. Sedangkan Medco Int dan Medco E&P masing-masing didenda Rp5 miliar dan Rp1 miliar. “Terlapor empat dihukum membayar denda Rp15 miliar,” tutur Nawir Messi.

 

Membuat lega pihak terlapor, adalah majelis tidak menyatakan bahwa beauty contest yang sarat persengkongkolan itu untuk diulang. Sehingga proyek LNG Donggi-Senoro dapat dilanjutkan.

 

“KPPU tidak batalkan proyek,” ungkap Lukman Mahfoedz, corporate project director Medco Int seusai sidang.

Tags: