KPK Diminta Bidik Pengusaha Illegal Logging
Utama

KPK Diminta Bidik Pengusaha Illegal Logging

Karena selama ini hanya menyeret pejabat.

Fat
Bacaan 2 Menit
KPK diminta bidik pengusaha Illegal Logging. Foto: Sgp
KPK diminta bidik pengusaha Illegal Logging. Foto: Sgp

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi KPK untuk menyampaikan evaluasi kinerja KPK di tahun 2010. Dalam evaluasi tersebut, ICW memaparkan sejumlah kasus yang macet penyidikannya. Salah satunya adalah kasus korupsi kehutanan dalam pembalakan liar di Provinsi Riau yang diduga melibatkan sejumlah perusahaan kayu.

 

Dalam kasus ini baru dua orang yang sudah diseret ke pengadilan, yakni, mantan Bupati Pelelawan Asmun Jafar dan mantan Kadishut Riau Asral Rahman. Sedangkan dua mantan Kadishut Riau lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka Burhanuddin Husin dan Suhada Tasman dan mantan Bupati Siak Arwin AS belum juga ditahan.

 

Koordinator ICW Danang Widoyoko mengatakan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,2 triliun. Karenanya ia meminta KPK segera merampasnya. Menurut dia, asset recovery bisa dilakukan KPK apabila lembaga antikorupsi tersebut serius menuntaskan kasus. “Terlebih kerugian negara yang dinikmati oleh sejumlah perusahaan kayu.”

 

Danang menuturkan, dari pertemuan pihaknya dengan pimpinan KPK yang diwakili Busyro Muqoddas, ada keinginan kuat bagi lembaga antikorupsi tersebut untuk menuntaskan kasus. Bahkan, KPK berjanji kasus yang melibatkan belasan perusahaan kayu tersebut akan dituntaskan pada tahun ini. “Kasusnya akan dipercepat janjinya tahun ini. Karena ada tiga tersangka yang lebih dari tiga tahun belum juga ditahan hingga hari ini,” katanya.

 

Peneliti Hukum ICW Febridiansyah menuturkan, pihaknya terus mendorong KPK untuk mengaitkan adanya hubungan antara pihak yang menikmati hasil korupsi dengan pihak perantara perusahaan yang jadi boneka. Bila perlu penuntasan kasus ini mengacu dengan penuntasan kasus pembalakan liar di Kalimantan Timur yang melibatkan mantan Gubernur, Suwarna Abdul Fatah dan rekanannya, Martias -pemilik kelompok Surya Dumai Group-.

 

“Harus ada equal treatment untuk melakukan standar kasus kehutanan ke depan. Jangan hanya bupati atau kadis yang ditangkap, tapi juga menangkap para pengusaha yang diduga terlibat kasus serta bagaimana mengembalikan kerugian negara dan menjerat pengusahanya,” tutur Febri.

 

Selain penuntasan kasus yang terbilang lama, ICW juga sempat mengkritisi KPK bahwa penuntutan terhadap pelaku korupsi kehutanan semakin lama semakin rendah. Ia menyarankan agar tuntutan jaksa dalam pidana korupsi dikaitkan dengan hak ekonomi sosial dan budaya (ekosob) masyarakat yang dirugikan akibat pembalakan liar. “Semacam hal yang memberatkan, jadi tuntutan jauh lebih tinggi,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: