Trisula Penegakan Pidana Lingkungan Hidup
Utama

Trisula Penegakan Pidana Lingkungan Hidup

Penegak hukum sadari belum sama persepsi tentang perusakan dan pencemaran lingkungan hidup.

Leo Wisnu Susapto
Bacaan 2 Menit
Pelaku perusakan lingkungan seringkali tidak tersentuh hukum.<br>Foto: Sgp (ilustrasi)
Pelaku perusakan lingkungan seringkali tidak tersentuh hukum.<br>Foto: Sgp (ilustrasi)

 

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengajak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan melakukan harmonisasi pemaknaan hukum/kesamaan persepsi penanganan kasus lingkungan hidup. Yaitu menangani perkara pencemaran dan perusakan lingkungan. Demikian satu butir kesepakatan bersama KLH dengan dua lembaga penegak hukum itu yang ditandatangani ketiga pucuk pimpinan di kantor KLH, Selasa (26/7).

 

Para pimpinan lembaga menyadari hanya dengan kerjasama penanganan tindak pidana lingkungan hidup dapat diatasi. Selain harmonisasi, Menteri Negara LH Gusti Muhammad Hatta menyebut sejumlah butir kesepakatan lain.

 

Yaitu, peningkatan kapasitas dan kompetensi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) lingkungan hidup, penyidik kepolisian, dan jaksa dalam penegakan hukum lingkungan hidup. “Ditambah, kerjasama pertukaran data dan informasi serta pembentukan tim penegakan hukum lingkungan terpadu,” terang Gusti.

 

Dia menambahkan, kerjasama ini adalah pengejewantahan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Serta menguatkan beberapa hal yang belum dapat diwujudkan dalam Surat Kesepakatan Bersama Menteri LH, Kapolri, Jaksa Agung pada 2004.

 

Kapolri Timur Pradopo menyatakan kesepakatan ini menjadi momentum penting bagi ketiga lembaga. Terutama memadukan upaya penegakan hukum lingkungan hidup secara efektif, efisien, sinergis, dan integral.

 

Menurutnya, UUD 1945 mengamanatkan negara, pemerintah, dan pemangku kepentingan berkewajiban melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan. Tujuannya, agar lingkungan hidup di Indonesia tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia dan makhluk hidup lain.

 

Namun, kepatuhan pelaku industri yang minim, serta berkembangnya modus pertambangan ilegal, penangkapan ikan ilegal, serta pembalakan ilegal menjadi penyebab utama timbulnya pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Keadaan ini, menurut Kapolri, sangat meresahkan karena akan berdampak pada punahnya keanekaragaman hayati dan fungsi hidrologis lingkungan. Sekaligus berdampak pada perekonomian negara serta memicu bencana alam.

Tags: