Anggota DPR Jangan Takut Berpendapat
Utama

Anggota DPR Jangan Takut Berpendapat

Akhirnya pernyataan Marzuki soal pembubaran KPK dianggap wajar

Ali Salmande
Bacaan 2 Menit
Terkait polemik perkataan Marzuki Ali, anggota DPR jangan<br> takut berpendapat. Foto: SGP
Terkait polemik perkataan Marzuki Ali, anggota DPR jangan<br> takut berpendapat. Foto: SGP

Pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie terkait wacana pemberian maaf kepada koruptor dan pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila tak ada angggota yang kredibel, memicu kritikan dari sejumlah kalangan. Ada yang melaporkan Marzuki ke Badan Kehormatan DPR. Bahkan, tak sedikit yang meminta agar Marzuki mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR karena pernyataannya itu.

 

Pengamat Hukum Tata Negara (HTN) Irmanputra Siddin tak setuju bila hanya karena pernyatannya, DPR harus mengganti ketua. Menurutnya, langkah itu merupakan bentuk dari perlawanan terhadap kebebasan berpendapat. “Bila seperti itu, berarti DPR telah melakukan bunuh diri demokrasi,” ujarnya dalam diskusi di Gedung DPR, Kamis (4/8).

 

Irman menjelaskan meski Marzuki menjabat sebagai Ketua DPR, tetapi dalam dirinya melekat jabatan anggota DPR. Salah satu tugas para anggota DPR adalah menjual ide maupun gagasan. “Menyampaikan ide dan gagasan adalah kerja DPR. Bahkan, berdasarkan aturan undang-undang, setiap anggota DPR dibolehkan menyampaikan sebuah rancangan undang-undang,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Irman khawatir bila ada anggota DPR yang berpendapat –seperti halnya Marzuki- lalu terburu-buru dihakimi bahkan hingga menjurus ke isu personal, maka akan membuat anggota DPR yang lain enggan menyampaikan gagasannya. “Saya khawatir nanti yang lain khawatir menyampaikan gagasannya. Kalau kita tak setuju, ya bisa kita lawan dengan pikiran rasional,” ujar mantan staf ahli Mahkamah Konstitusi ini.

 

Saat ini, Irman mencatat tak banyak anggota DPR yang mau menyampaikan gagasannya. “Dari 560 anggota DPR, mungkin hanya 40 persen anggota DPR yang sering menyampaikan gagasannya kepada publik,” ujarnya.

 

Ia menuturkan seorang anggota DPR bahkan dijamin undang-undang untuk menyampaikan sebuah gagasan yang bertentangan dengan kebijakan partainya. “Kerja DPR itu sebenarnya kerja personal terhadap konstituen,” tuturnya.

 

Direktur Setara Institute Hendardi mengakui setiap orang –termasuk Marzuki- memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Namun, ia menegaskan hak menyampaikan pendapat yang dimiliki oleh pejabat publik telah dibatasi. Pasalnya, pernyataan seorang Ketua DPR itu bisa berimplikasi luas kepada masyarakat.

 

“Secara normatif, sah-sah saja bila Pak Marzuki Alie mengatakan ia mempunyai hak menyampaikan pendapat. Namun, sebagai pejabat publik hak itu telah dibatasi,” jelas Hendardi. 

 

Hendardi juga sependapat bila tak perlu memperpanjang polemik pernyataan Marzuki ini. Ia menuturkan Marzuki telah ‘dihukum’ oleh publik akibat pernyataannya itu. “Ya, elektabilitas partainya menurun, dan pasti citra partai demokrat juga menurun,” tegasnya.

 

Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saefuddin mengaku tak setuju dengan pernyataan Marzuki itu. Namun, Lukman yang juga tercatat sebagai anggota DPR itu mempersilakan bila ada anggota lain yang berpendapat ingin membubarkan KPK.

 

“Ya, saya tidak akan menyerangnya secara personal. Saya hanya akan melawannya dengan gagasan. Bagi saya, KPK itu harus tetap dipertahankan karena korupsi akan terus ada dalam setiap penyelenggaraan negara. Kan kekuasaan itu cenderung disalahgunakan,” pungkasnya.

 

Tags: