Pulsa Terpotong Sepihak, Telkomsel Digugat
Utama

Pulsa Terpotong Sepihak, Telkomsel Digugat

Telkomsel secara sepihak menawarkan layanan berbayar.

Imam H Wibowo
Bacaan 2 Menit
Telkomsel digugat advokat. Foto; Sgp
Telkomsel digugat advokat. Foto; Sgp

David Tobing tampaknya benar-benar kehabisan kesabaran. Bagaimana tidak, sejak pertengahan Juli 2011 lalu sampai saat ini pulsa telepon genggamnya yang menggunakan layanan operator kartuHALO dari Telkomsel terpotong secara sepihak setiap minggu.

 

Tak terima dengan pemotongan ini, advokat yang kerap menangani perkara konsumen ini lantas menggugat Telkomsel ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan sudah didaftarkan pada Selasa (13/9). Ganti rugi yang ia tuntut tak banyak, ‘hanya’ Rp90 ribu ditambah kerugian immateril Rp10 ribu.

 

Awal kekesalan David terjadi pada Sabtu 16 Juli 2011. Saat itu ia menerima pesan pendek (Short Message Service, SMS) dari Telkomsel yang berbunyi: Terimakasih anda berlangganan Opera Mini Rp. 10.000/7hari. Syarat/Ketentuan berlaku hub *363# Untuk stop ketik OP OFF ke 3636. Download klik http://mini.opera.com

 

“Saya kaget terima SMS itu. Padahal saya tak pernah berlangganan Opera Mini di telepon Blackberry saya,” kata David kepada hukumonline, Selasa (13/9).

 

Ternyata SMS pemberitahuan langganan Opera Mini bukan isapan jempol. Secara konsisten tiap minggunya pulsa David diambil Rp10 ribu. Hal ini ia lihat dari daftar informasi biaya tagihan telepon kartuHALO yang ia terima tiap bulan. Sampai gugatan dilayangkan setidaknya pulsa David dipotong sebanyak sembilan kali. “Makanya saya minta ganti rugi Rp90 ribu.”

 

Menurut David, tindakan Telkomsel yang telah melakukan penawaran, pengikatan sepihak fasilitas layanan Opera Mini, memperpanjang secara otomatis waktu langganan serta melakukan penarikan atau penagihan atas penggunaan fasilitas tanpa persetujuan pelanggan adalah perbuatan melawan hukum. “Hak subyektif pelanggan dilanggar oleh Telkomsel.”

 

Lebih jauh David menunjuk ketentuan Pasal 1 butir 4 dan butir 5 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 10/Per/M.Kominfo/3/2007 tentang Penggunaan Fitur Berbayar Jasa Telekomunikasi. Isinya menyatakan bahwa fitur berbayar adalah fasilitas layanan tambahan dikenakan biaya yang diberikan oleh penyelenggara telekomunikasi atas persetujuan pelanggan.

Tags: