UU OJK Ciptakan KSSK Jilid II?
Berita

UU OJK Ciptakan KSSK Jilid II?

Untuk mengantisipasi krisis akan dibentuk FKSSK. Hampir mirip dengan KSSK.

Yoz
Bacaan 2 Menit
UU OJK Ciptakan KSSK Jilid II?
Hukumonline

Demi mengantisipasi memburuknya kondisi ekonomi global, terselip satu pasal terkait penyelamatan ekonomi Indonesia dalam Undang-undang tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasal ini juga disematkan pemerintah dalam RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).   

 

Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, dibentuk Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK). Dalam UU OJK dijelaskan, forum ini terdiri dari Menteri Keuangan selaku anggota merangkap koordinator, Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota, Ketua Dewan Komisioner OJK selaku anggota, dan Ketua Dewan Komisioner LPS selaku anggota.

 

Dalam operasionalnya, FKSSK dibantu oleh kesekretariatan yang dipimpin salah seorang pejabat eselon I di Kementerian Keuangan. Diterangkan pula, pengambilan keputusan dalam rapat FKSSK berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.

 

Anggota Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan, pembentukan FKSSK diterangkan di Pasal 44 UU OJK. Menurutnya, FKSSK bersifat tetap, minimal tiga bulan sekali mengadakan pertemuan koordinasi. “Tugasnya dalam kondisi normal melakukan pemantauan, tukar menukar informasi, saling memberikan saran atas kebijakan,” ujarnya.

 

Untuk diketahui, FKSSK hampir mirip dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yang keberadaannya sempat diributkan oleh DPR terkait kasus Bank Century pada 2008. Jika keputusan KSSK diambil tanpa melalui persetujuan DPR, tapi untuk keputusan FKSSK harus melalui persetujuan dewan.

 

Dijelaskan Harry, dalam kondisi krisis inisiatif pertemuan bisa datang dari salah satu anggota, memutuskan kondisi krisis untuk langkah penyelamatan atau tidak. Bila melalui BI, direkomendasikan ke BI seperti melakukan FPJP/fasilitas pembiayaan jangka pendek. Bila tidak krisis direkomendasikan ke DK LPS, diselamatkan atau ditutup.

 

Bila kondisi krisis maka penyelamatannya langsung dilakukan LPS, serta bila melalui APBN tugas Menkeu membawanya ke DPR, dan DPR dalam 1x24 jam harus memutuskan apakah menerima keputusan FKSSK atau menolaknya. Mengenai hal ini diatur di Pasal 46 UU OJK.

Tags: